Modus Kenalan Via MiChat, Seorang Pria Curi Sepeda Motor di Cirebon
Jajaran Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Kota Cirebon menangkap pria berinisial KM (38), tersangka pencurian sepeda motor. Bermodus kenalan via aplikasi MiChat, pelaku tiga kali merampas kendaraan korbannya.
Oleh
ABDULLAH FIKRI ASHRI
·2 menit baca
CIREBON, KOMPAS — Jajaran Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Kota Cirebon menangkap pria berinisial KM (38), tersangka pencurian sepeda motor. Bermodus kenalan via aplikasi MiChat, pelaku telah tiga kali merampas kendaraan korbannya yang juga perempuan.
Kepala Polresta Kota Cirebon Komisaris Besar Arif Budiman mengatakan, kasus itu terungkap setelah seorang warga melapor menjadi korban pencurian pada November 2022 lalu. Polisi lalu menyelidikinya dan mengidentifikasi KM, warga Kecamatan Depok, Cirebon, sebagai tersangka.
”Kemarin, (tersangka) sudah kami tangkap di daerah Karawang (Jawa Barat),” ucap Arif, Rabu (8/3/2023), di Markas Polresta Cirebon, Jawa Barat. Tersangka awalnya berpura-pura berkenalan dengan korban melalui MiChat, aplikasi percakapan dan pencarian teman baru di media sosial.
KM lalu meminta korban bertemu di stasiun pengisian bahan bakar umum di daerah Watubelah. Ia kemudian mengajak korban jalan-jalan dan makan di wilayah Plumbon. Di perjalanan, tersangka meminjam sepeda motor korban dengan alasan mengambil helm di rumah kerabatnya.
Akan tetapi, setelah korban menunggu lebih kurang setengah jam, tersangka bersama sepeda motor korban belum juga datang. Merasa telah dibohongi oleh tersangka, korban kemudian melaporkan kasus itu ke polisi. Adapun kerugian korban diperkirakan Rp 9 juta.
Polisi pun mendalami kasus itu dan akhirnya menangkap KM yang sempat kabur ke Karawang. Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polresta Cirebon Komisaris Anton mengatakan, tersangka telah beraksi tiga kali dengan modus berkenalan dan mengajak kencan. Semua korbannya merupakan perempuan.
Korban berasal dari Kecamatan Plumbon, Sedong, dan Kedawung. KM mengincar korban yang menggunakan sepeda motor. ”Setelah mencuri motor, tersangka menjual hasil kejahatannya melalui online. Saat ini, kami masih mencari barang buktinya,” ujar Anton.
Polisi telah menahan KM di Polresta Cirebon. Polisi pun menilai, tersangka melanggar Pasal 378 dan atau Pasal 372 Kitab Undang-undang Hukum Pidana yang mengatur tentang penipuan dan penggelapan barang. ”Tersangka terancam penjara empat tahun sampai delapan tahun,” ucapnya.
Ketua Relawan Teknologi Informasi dan Komunikasi (RTIK) Kabupaten Cirebon Ahmad Rofahan menilai, kasus itu menunjukkan risiko penyalahgunaan aplikasi digital. ”Tidak hanya aplikasi percakapan, kekerasan dan kriminalitas juga bisa berawal dari gim online,” ujarnya.
Oleh karena itu, menurut Rofahan, berkomunikasi di media sosial perlu mengedepankan kehati-hatian. Selain bisa memakai akun palsu atau menyembunyikan identitasnya, pengguna medsos juga tidak mengetahui kejelasan latar belakang akun yang baru dikenal.
Agar tidak menjadi korban kejahatan melalui medsos, ia mengimbau pengguna aplikasi digital tidak mudah memberikan atau meminjamkan barang berharganya. ”Pengguna juga jangan memberikan data pribadi dan tidak berjanji bertemu di tempat sepi atau rawan,” ucapnya.