Permintaan Properti oleh Asing di Jakarta dan Bali Melesat
Permintaan properti oleh warga asing meningkat, terutama di kawasan bisnis dan wisata.
Oleh
BM LUKITA GRAHADYARINI
·5 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Bali dan Jakarta menjadi wilayah yang paling diminati warga negara asing untuk memiliki properti di Indonesia. Hingga triwulan I (Januari-Maret) 2024, permintaan properti oleh warga negara asing terus meningkat, meliputi rumah tapak, tanah, maupun apartemen.
Head of Research Rumah123, Marisa Jaya, dalam keterangan pers, Senin (1/4/2024), menuturkan, dalam satu dekade terakhir, kebijakan kepemilikan properti oleh warga negara asing (WNA) di Indonesia semakin fleksibel. Fleksibilitas dalam kebijakan dan regulasi pemerintah membuka peluang baru bagi industri properti untuk menarik minat pasar WNA.
Rumah123 mencatat, selama triwulan I-2024, pencarian tertinggi oleh WNA terdapat pada segmen hunian harga Rp 1 miliar-Rp 3 miliar, yakni 34,7 persen, diikuti harga Rp 400 juta-1 miliar (25,7 persen). Hunian dengan harga di atas Rp 5 miliar juga mencatatkan persentase yang cukup tinggi, yaitu 18 persen.
Adapun sepanjang tahun 2023, terdapat 10 wilayah paling diminati pencari properti berkebangsaan asing. Popularitas tertinggi adalah di wilayah Jakarta Selatan, Badung (Bali), dan Tangerang (Banten), diikuti oleh Bandung, Jakarta Barat, Batam, Jakarta Utara, Denpasar, Jakarta Pusat, dan Surabaya.
Permintaan properti oleh warga asing tumbuh melonjak terutama di Badung, Bali, yakni 92,1 persen, dibandingkan tahun 2022, Denpasar naik 81,3 persen, Surabaya meningkat 49,6 persen, dan Jakarta Utara 46 persen secara tahunan.
”Pertumbuhan permintaan properti dari WNA di tahun 2023 mengalami perkembangan pesat dibandingkan tahun 2022. Potensi pasar WNA diharapkan semakin mempercepat pertumbuhan dan kemajuan industri ini lebih baik di tahun 2024,” ujar Marisa, dalam keterangan pers.
Penjualan dapat difokuskan pada segmen pasar menengah atas dan atas.
Secara umum, tipe properti paling dicari WNA selama tahun 2023 adalah rumah tapak, tanah, dan apartemen. Minat pencarian warga asing terhadap rumah tapak berkisar antara 47,4 persen-68 persen. Sementara itu, pencarian tanah berkisar 6,7 persen-21,8 persen, sedangkan pencarian apartemen berkisar 9,7 persen hingga 25 persen.
Beberapa negara asal WNA mencatatkan proporsi pencarian apartemen yang lebih tinggi, seperti Korea Selatan (19 persen), Thailand (17,8 persen), Kanada (18,9 persen), India (25 persen), dan China (22,4 persen). Adapun pencari properti asal China cenderung mencatatkan proporsi pencarian gudang yang cukup tinggi, sebesar 7,4 persen.
Adapun WNA yang mencari properti di Indonesia didominasi oleh Singapura, yakni 21,9 persen, Amerika Serikat (16,1 persen), Australia (11,8 persen), Malaysia (8,9 persen), dan Jepang (4 persen). Disusul 14 negara lain, mencakup Taiwan, Kamboja, Hong Kong, Korea Selatan, Arab Saudi, Uni Emirat Arab, Thailand, Kanada, Filipina, Turki, India, Qatar, China, dan Selandia Baru.
Marisa menambahkan, tren kenaikan permintaan properti oleh warga asing berlangsung sejak tahun 2022, seiring diterbitkannya Keputusan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 1241/SK-HK.02/IX/2022 Tahun 2022 tentang Perolehan dan Harga Rumah Tempat Tinggal/Hunian untuk Orang Asing pada September 2022 serta Second Home Visa di akhir Desember 2022.
Berdasarkan ketentuan itu, patokan harga minimal satuan hunian bagi warga asing ditetapkan beragam sesuai wilayah, yakni Rp 1 miliar-Rp 5 miliar. Nilai batasan harga itu juga sudah diturunkan jika dibandingkan ketentuan patokan harga sebelumnya.
Sebelumnya, dalam Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 29 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pemberian, Pelepasan, atau Pengalihan Hak atas Kepemilikan Rumah Tempat Tinggal atau Hunian oleh Orang Asing yang Berkedudukan Indonesia, batasan harga minimal rumah tinggal untuk WNA dibatasi Rp 750 juta-Rp 10 miliar.
Selain itu, PP No 18/2021 juga memperluas status hak kepemilikan rumah susun bagi warga asing, yakni hak pakai atau hak guna bangunan (HGB) di atas tanah negara; hak pakai atau HGB di atas tanah hak milik; serta hak pakai atau HGB di atas tanah hak pengelolaan (HPL). Hak guna bangunan diberikan untuk jangka waktu hingga 80 tahun.
Pada akhir tahun 2023, pemerintah juga membuka kesempatan bagi WNA yang memiliki nomor pokok wajib pajak (NPWP) untuk mendapatkan insentif PPN-DTP. Memasuki Triwulan III (Juli-Oktober) 2023, pemerintah melakukan sosialisasi Regulasi Kepemilikan Hunian untuk Orang Asing, antara lain WNA bisa memiliki properti dengan menggunakan paspor.
”Penetapan sejumlah regulasi dan kebijakan yang memudahkan WNA menjangkau properti di Indonesia bisa membuka peluang bagi pasar asing di sepanjang tahun 2024. Dengan mempertimbangkan batas minimal harga beli properti bagi WNA, penjualan dapat difokuskan pada segmen pasar menengah atas dan atas,” ujar Marisa.
Bisnis dan wisata
Marisa mengemukakan, wilayah Jakarta Selatan, salah satu wilayah central business district (CBD), dinilai menjadi pilihan favorit warga asing dalam pencarian properti. Kawasan yang telah dilengkapi berbagai fasilitas penunjang memadai, lingkungan yang sudah established, serta komunitas modern yang mendukung kebutuhan para ekspatriat.
Badung juga diminati sebagai salah satu destinasi populer wisatawan mancanegara. Popularitas wilayah ini turut didongkrak lokasinya sebagai gerbang masuk para turis melalui Bandara Internasional Ngurah Rai dan banyaknya pengembangan kawasan komersial serta pariwisata, tren digital nomad serta bekerja dari mana saja (WFA).
Adapun Tangerang menempati peringkat ketiga area terfavorit karena dikelilingi kawasan industri dan merupakan area terdekat bagi para WNA yang bekerja di area Barat Pulau Jawa, seperti Cilegon, Cikande, dan Serang. Keterbatasan fasilitas dan area pendukung di tiga area tersebut mendorong WNA memilih Tangerang dan sekitarnya untuk tempat tinggal, menikmati hiburan, dan menunjang aktivitas lain.
Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Asosiasi Perusahaan Real Estat Indonesia (REI) Bali Gede Suardita, saat dihubungi terpisah, mengemukakan, permintaan properti oleh warga asing di Bali terus meningkat sejak terbitnya regulasi yang memudahkan properti bagi WNA. Pembelian properti oleh warga asing, terutama untuk vila, di samping itu lahan dan apartemen.
Kemudahan kepemilikan properti bagi warga asing ini juga mendorong warga asing membeli properti secara legal dengan menggunakan identitas pribadi. Selama ini, sebagian warga negara asing membeli rumah atau hunian di Bali dengan memakai identitas warga negara Indonesia sehingga kerap berujung sengketa perebutan kepemilikan sah atas hunian.