logo Kompas.id
EkonomiKepemilikan Hunian bagi Warga ...
Iklan

Kepemilikan Hunian bagi Warga Asing Dibuka

Pemerintah memudahkan pelaksanaan administrasi perpajakan untuk kepemilikan hunian bagi warga asing.

Oleh
BM LUKITA GRAHADYARINI
· 5 menit baca
Ilustrasi rumah
KOMPAS/FRANSISKUS WISNU W DANY

Ilustrasi rumah

JAKARTA, KOMPAS — Pemerintah mengatur administrasi perpajakan untuk kepemilikan hunian bagi warga asing. Warga negara asing yang ingin memiliki rumah di Indonesia tidak diwajibkan memiliki nomor pokok wajib pajak atau NPWP dalam pengurusan aspek perpajakan. Sebagai penggantinya, orang asing yang membeli hunian wajib mencantumkan identitas berupa nomor paspor.

Penegasan terkait pelaksanaan administrasi perpajakan untuk kepemilikan hunian bagi warga negara asing itu tertuang dalam surat yang dilayangkan Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo pada tanggal 27 Januari kepada Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri Indonesia serta ditembuskan kepada Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia dan Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat Real Estat Indonesia.

Editor:
MUHAMMAD FAJAR MARTA
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000