Pemerintah memudahkan pelaksanaan administrasi perpajakan untuk kepemilikan hunian bagi warga asing.
Oleh
BM LUKITA GRAHADYARINI
·5 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Pemerintah mengatur administrasi perpajakan untuk kepemilikan hunian bagi warga asing. Warga negara asing yang ingin memiliki rumah di Indonesia tidak diwajibkan memiliki nomor pokok wajib pajak atau NPWP dalam pengurusan aspek perpajakan. Sebagai penggantinya, orang asing yang membeli hunian wajib mencantumkan identitas berupa nomor paspor.
Penegasan terkait pelaksanaan administrasi perpajakan untuk kepemilikan hunian bagi warga negara asing itu tertuang dalam surat yang dilayangkan Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo pada tanggal 27 Januari kepada Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri Indonesia serta ditembuskan kepada Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia dan Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat Real Estat Indonesia.
Ketentuan itu merupakan tindak lanjut dari kebijakan pemerintah yang mengizinkan orang asing atau warga negara asing (WNA) untuk memiliki rumah di Indonesia, baik rumah tapak maupun satuan rumah susun (sarusun). Kepemilikan hunian untuk orang asing dapat berasal dari rumah baru ataupun rumah kondisi bekas pakai.
Ketua Umum Real Estat Indonesia Paulus Totok Lusida mengatakan, ketentuan itu membawa angin segar kepemilikan hunian bagi WNA. Selama ini, banyak pengembang di daerah kebingungan dengan persyaratan kepemilikan NPWP dalam pengurusan bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) untuk hunian orang asing.
Dengan ketentuan tersebut, pengurusan pajak untuk transaksi penjualan rumah kepada WNA tidak mensyaratkan kepemilikan NPWP. Identitas WNA cukup ditunjukkan dengan kepemilikan paspor. Kemudahan bagi orang asing untuk membeli rumah di Indonesia akan menggairahkan pasar properti. ”Kepemilikan hunian bagi orang asing sudah bisa jalan. Orang asing yang beli properti di Indonesia tidak akan banyak, tetapi bisa menggairahkan pasar,” kata Totok saat dihubungi, Sabtu (28/1/2023).
Menurut Totok, selama ini ada sebagian warga negara asing membeli rumah atau hunian di Indonesia dengan memakai identitas warga negara Indonesia sehingga kerap berujung sengketa perebutan kepemilikan sah atas hunian. Kemudahan bagi orang asing untuk memiliki properti diharapkan menekan potensi sengketa.
Kebijakan kepemilikan hunian oleh warga negara asing, antara lain, diatur dalam Peraturan Menteri (Permen) ATR/BPN Nomor 18 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penerapan Hak Pengelolaan dan Hak atas Tanah. Permen ATR/BPN No 18/2021 merupakan turunan dari ketentuan Pasal 142 dan Pasal 182 huruf b Undang-undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Kota besar
Totok menambahkan, terdapat beberapa kota besar yang berpotensi dibidik warga asing untuk kepemilikan hunian, yakni Bali, Jakarta, Batam, dan Surabaya. Kendala yang masih muncul, WNA belum diperbolehkan membeli rumah melalui skema kredit. Ini berbeda dengan di luar negeri, misalnya Singapura dan Amerika Serikat, di mana warga negara asing dapat membeli rumah lewat skema kredit.
Ia menilai, kepemilikan properti bagi orang asing tidak perlu dikhawatirkan karena aset properti itu tetap akan ada di Indonesia. Namun, diperlukan kriteria dan batasan harga minimal rumah yang bisa dibeli oleh warga negara asing guna memastikan warga asing tidak membeli hunian untuk segmen menengah dan menengah ke bawah.
Berdasarkan Permen ATR/BPN No 18/2021, kriteria rumah tapak yang dapat dimiliki orang asing dalah berupa rumah mewah, satu bidang tanah per orang/keluarga, dan tanahnya paling luas 2.000 meter persegi. Namun, apabila memberikan dampak positif terhadap ekonomi dan sosial, maka rumah tapak dapat diberikan lebih dari satu bidang tanah atau luas lebih dari 2.000 meter persegi. Adapun batasan rumah susun berupa rumah susun komersial.
Selain persyaratan dan kriteria hunian, harga rumah untuk orang asing juga dibatasi. Dalam Keputusan Menteri ATR/Kepala BPN No 1241/SK-HK.02/IX/2022 tentang Perolehan dan Harga Rumah Tempat Tinggal/Hunian untuk Orang Asing Beleid yang berlaku tanggal 12 September 2022, setiap wilayah di Indonesia memiliki batasan minimal harga hunian yang berbeda-beda bagi warga asing. Batasan harga minimal rumah tunggal untuk WNA ditetapkan Rp 1 miliar-Rp 10 miliar.
Di DKI Jakarta, batasan harga rumah tapak minimal Rp 10 miliar, Banten Rp 5 miliar, Jawa Barat Rp 5 miliar, Jawa Tengah Rp 3 miliar, DI Yogyakarta Rp 5 miliar, Jawa Timur Rp 5 miliar, Bali Rp 5 miliar, dan Nusa Tenggara Barat (NTB) Rp 3 miliar. Selain itu, Sumatera Utara Rp 3 miliar, Kalimantan Timur Rp 2 miliar, Sulawesi Selatan Rp 2 miliar, serta daerah/provinsi lain Rp 1 miliar.
Sementara batasan harga satuan rumah susun untuk WNA di DKI Jakarta Rp 3 miliar, Banten Rp 2 miliar, Jawa Barat Rp 1 miliar, Jawa Tengah Rp 1 miliar, DI Yogyakarta Rp 1 miliar, Jawa Timur Rp 1,5 miliar, dan Bali Rp 2 miliar. Adapun batasan harga minimal rumah susun di NTB Rp 1 miliar, Sumatera Utara Rp 1 miliar, Kalimantan Timur Rp 1 miliar, Sulawesi Selatan Rp 1 miliar, serta daerah/provinsi lain Rp 750 juta.
Secara terpisah, Ketua Umum Lembaga Pengkajian Perumahan dan Pengembangan Perkotaan Indonesia (LPP3I) atau The HUD Institute Zulfi Sjarief Koto menilai, kepemilikan hunian bagi warga negara asing kini dimudahkan. Namun, hunian untuk orang asing sebaiknya diprioritaskan berupa apartemen guna menggeliatkan pasar apartemen yang sedang lesu. Dengan demikian, investasi properti bisa bergerak lebih cepat, menyerap tenaga kerja, dan menggerakkan industri properti terkait.
”Aset properti milik warga asing tetap akan di Indonesia, baik bangunan, tanah, dan infrastrukturnya,” katanya.
Di sisi lain, kepemilikan rumah tapak untuk warga asing sebaiknya diperketat supaya tidak muncul penguasaan hunian oleh asing di daerah-daerah strategis pertahanan dan keamanan. Selain itu, harga properti bagi warga asing perlu betul-betul diawasi agar tidak bersinggungan dengan peruntukan rumah bagi segmen menengah dan menengah ke bawah.
Editor:
MUHAMMAD FAJAR MARTA
Bagikan
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
Tlp.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.