logo Kompas.id
EkonomiMengundang Perdebatan, Data...
Iklan

Mengundang Perdebatan, Data Publik Boleh Disimpan di Pusat Data Swasta

PP No 71/2019 tidak secara detail mengklasifikasikan mana data PSE publik bersifat strategis dan sensitif per sektor.

Oleh
MEDIANA
· 4 menit baca
Rancangan bangunan pusat data Nongsa One di Kawasan Ekonomi Khusus Nongsa, Batam, Kepulauan Riau.
TIM KEK NONGSA

Rancangan bangunan pusat data Nongsa One di Kawasan Ekonomi Khusus Nongsa, Batam, Kepulauan Riau.

JAKARTA, KOMPAS  —  Kementerian Komunikasi dan Informatika menyatakan, tiga fasilitas pusat data nasional atau PDN yang sekarang sedang dibangun oleh kementerian di Cikarang, Batam, dan Ibu Kota Nusantara diperkirakan belum cukup untuk menyimpan dan memproses data publik pemerintah. Oleh karena itu, kementerian rencananya akan membuka opsi bekerja sama dengan penyedia fasilitas pusat data swasta.

Ketua Umum Asosiasi Data Center Indonesia (IDPRO) Hendra Suryakusuma, Senin (18/3/2024), di Jakarta, menilai pernyataan terkait tiga PDN yang diperkirakan kementerian belum cukup kapasitasnya dan buka opsi penyimpanan data publik di fasilitas pusat data berpotensi menimbulkan kebingungan di masyarakat. Kekhawatiran yang bisa muncul adalah pemerintah sejak awal tidak cermat menghitung kebutuhan kapasitas PDN yang sebenarnya dibutuhkan.

Editor:
AUFRIDA WISMI WARASTRI
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000