Aplikasi SPBE Dikembangkan, Debirokrasi Layanan Jadi Tantangan
Aplikasi sistem pemerintahan berbasis elektronik mengintegrasikan layanan pendidikan, kesehatan, dan administrasi kependudukan.
Oleh
MEDIANA
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Pemerintah berencana mengembangkan aplikasi sistem pemerintahan berbasis elektronik atau SPBE prioritas yang bisa diintegrasikan dan datanya dapat dipertukarkan. Pengembangan aplikasi ini adalah amanat Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2023 tentang Percepatan Transformasi Digital dan Keterpaduan Layanan Digital Indonesia. Sebelum jadi membuat aplikasi itu, pemerintah disarankan tuntas meringkas proses regulasi dan birokrasi layanan publik.
”Tanpa deregulasi dan debirokrasi, digitalisasi sistem pemerintahan hanya akan berakhir sebagai aplikasi. Kualitas layanan publik yang diterima masyarakat sama. Bedanya hanya dulu mengakses mekanisme layanan secara manual lalu ganti pakai aplikasi digital,” ujar anggota Ombudsman RI, Robert Na Endi Jaweng, Sabtu (23/12/2023), di Jakarta.
Dia mengkhawatirkan wacana pembuatan aplikasi SPBE prioritas, yang di masyarakat dipahami akan berwujud aplikasi super, justru menambah jumlah aplikasi digital layanan publik, apalagi jika tidak didukung oleh deregulasi, debirokrasi, dan reformasi kelembagaan. Dia mengamati masih ada sikap mental di dalam sejumlah organisasi pemerintahan satu dengan lainnya yang tidak mau terhubung.
Kasus ketidaksinkronan data penerima bantuan sosial bisa dijadikan pengalaman berharga. Belum adanya konsensus data penerima merugikan masyarakat yang seharusnya menerima bantuan sosial.
Sekretaris Jenderal Masyarakat Kebijakan Publik Indonesia Firre An Suprapto saat dihubungi terpisah berpendapat konsep SPBE sebenarnya bertujuan positif memudahkan pelayanan kepada masyarakat. Namun, pemerintah sering kali terlihat agak bingung memulai penerapannya. Apalagi masih ada polarisasi pemahaman SPBE di setiap kementerian/lembaga dan pemerintah daerah.
“Infrastruktur internet belum merata ke seluruh desa. Jika pemerintah mau mengimplementasikan SPBE yang terintegrasi sampai ke desa, pemerataan infrastruktur internet perlu dilakukan sembari mendorong pemahaman SPBE yang satu ke sumber daya manusia layanan pemerintahan di desa-desa,” kata Firre.
Menurut Firre, sebelum muncul gagasan aplikasi SPBE prioritas, pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi mempunyai peta jalan electronic government, lalu hadir SPBE tahun 2018. Kemudian muncul kebijakan Satu Data Indonesia.
”Ada pula kebijakan Satu Peta yang mengacu pada satu referensi geospasial,” ucapnya.
Sehari sebelumnya, Jumat (22/12/2023), di Jakarta, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Abdullah Azwar Anas dalam siaran pers mengatakan perlunya terobosan agar sistem pemerintahan digital dapat berjalan lebih optimal. Presiden Joko Widodo telah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2023 tentang Percepatan Transformasi Digital dan Keterpaduan Layanan Digital Indonesia. Perpres yang diundangkan pada 18 Desember 2023 itu fokus pada penyelenggaraan aplikasi SPBE prioritas yang mengutamakan integrasi dan interoperabilitas.
Rancang bangun aplikasi SPBE prioritas harus diawali dengan adanya infrastruktur internet publik dan pendirian tim digital Indonesia atau govtech yang berkelanjutan. Menurut dia, pendirian govtech yang menangani aplikasi SPBE prioritas itu sebenarnya mencontoh pengalaman negara lain. Perum Peruri yang akan berperan sebagai govtech.
Sesuai Perpres No 82/2023, aplikasi SPBE prioritas dapat berupa aplikasi SPBE yang baru akan beroperasi atau akan dibangun. Wujudnya juga bisa pula aplikasi SPBE yang telah beroperasi atau akan dikembangkan, yang memiliki minimal 200.000 pengguna.
Penyelenggaraan aplikasi SPBE prioritas bertujuan mendukung integrasi layanan pendidikan, kesehatan, bantuan sosial, administrasi kependudukan dengan identitas kependudukan digital (IKD), keuangan negara, administrasi pemerintahan di bidang aparatur negara, pelayanan publik, Satu Data Indonesia, dan kepolisian. Aplikasi SPBE prioritas untuk integrasi layanan pendidikan dan kesehatan diluncurkan paling lambat triwulan III-2024.
Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi menjelaskan, dalam Perpres No 82/2023 tertulis penugasan penanggung jawab penyelenggaraan aplikasi SPBE. Kemkominfo juga kebagian tugas, seperti pembina dan pengawas saat proses integrasi dan interoperabilitas data antaraplikasi SPBE.
”Termasuk juga tugas mengintegrasikan antarinfrastruktur pendukung aplikasi SPBE. Kami tidak bisa menggunakan jaringan privat karena ini berkaitan dengan data pemerintah,” ujar Budi.