logo Kompas.id
EkonomiPenggunaan Dana Pungutan...
Iklan

Penggunaan Dana Pungutan Wisatawan Asing ke Bali Hendaknya Transparan

Apabila menggunakan basis jumlah kunjungan pada 2023, potensi penerimaan dari pungutan ini mencapai Rp 795 miliar.

Oleh
YOSEPHA DEBRINA RATIH PUSPARISA
· 4 menit baca
Wisatawan asing berwisata di terasering padi Tegallalang, Ubud, Bali, Minggu (16/4/2023).
RIAN SEPTIANDI

Wisatawan asing berwisata di terasering padi Tegallalang, Ubud, Bali, Minggu (16/4/2023).

JAKARTA, KOMPAS — Sejumlah pihak mendukung langkah pemerintah memungut Rp 150.000 bagi wisatawan asing yang datang ke Bali. Namun, mereka menanti transparansi serta pengawasan ketat atas penggunaan dana ini agar tepat guna.

Seperti diketahui, Pemerintah Provinsi Bali baru saja meresmikan pungutan bagi wisatawan mancanegara atau asing sebesar Rp 150.000, setara 10 dollar AS pada Senin (12/2/2024). Hasil pungutan ini akan menjadi fondasi dan basis pelindungan alam, lingkungan, dan budaya Bali. Harapannya, upaya tersebut dapat meningkatkan daya tarik, nilai tambah, serta kekuatan pariwisata Bali.

Editor:
AUFRIDA WISMI WARASTRI
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000