Bali Resmi Berlakukan Pungutan bagi Wisatawan Asing
Pengenaan pungutan bagi wisman ke Bali diterapkan mulai 14 Februari 2024. Calon wisman diimbau membayar sebelum ke Bali.
Oleh
COKORDA YUDISTIRA M PUTRA
·4 menit baca
DENPASAR, KOMPAS — Pemerintah Provinsi Bali bersama kalangan pariwisata di Bali, Senin (12/2/2024), resmi meluncurkan program pungutan bagi wisatawan asing ke Bali. Pungutan bagi wisatawan asing ke Bali diberlakukan mulai Rabu (14/2/2024).
Dalam sambutannya di acara peluncuran pungutan bagi wisatawan mancanegara atau wisatawan asing ke Bali di Puri Santrian Resort, Sanur, Denpasar Selatan, Kota Denpasar, Senin, Penjabat (Pj) Gubernur Bali Sang Made Mahendra Jaya mengatakan, penerapan pungutan bagi wisatawan asing (PWA) ke Bali menjadi upaya untuk menguatkan fondasi dan basis pelindungan alam, lingkungan, dan budaya Bali, yang menjadi daya tarik, nilai tambah, dan kekuatan pariwisata Bali.
Dengan diberlakukannya PWA itu, menurut Mahendra, kemampuan fiskal anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) Bali diharapkan dapat menjangkau lebih banyak program pelindungan kebudayaan, lingkungan, dan alam Bali. ”Program pelindungan kebudayaan, lingkungan, dan alam adalah sebuah keharusan. Pemuliaan dan pemeliharaan lingkungan dan alam menjadi daya tarik pariwisata,” kata Mahendra sebelum meluncurkan program PWA itu.
Pengenaan pungutan bagi wisatawan asing ke Bali resmi diterapkan mulai 14 Februari 2024. Penjabat Gubernur Bali Sang Made Mahendra Jaya (berdiri di panggung) memberikan sambutan dalam acara peluncuran pungutan bagi wisatawan mancanegara atau wisatawan asing ke Bali di Puri Santrian Resort, Sanur, Denpasar Selatan, Kota Denpasar, Senin (12/2/2024).
Mahendra juga menyatakan, Pemprov Bali sudah meluncurkan satuan tugas khusus pariwisata, yang dikenal sebagai Satuan Polisi Pamong Praja Pariwisata Provinsi Bali, dalam rangka mendukung upaya peningkatan kualitas pelayanan pariwisata, terutama memberikan keamanan dan kenyamanan bagi wisman selama di Bali. Mahendra mengatakan, tugas pokok Satpol PP Pariwisata itu termasuk membantu memberikan informasi dan pertolongan bagi wisman sebagai bentuk upaya preemtif dan preventif.
Acara peluncuran PWA ke Bali di Sanur dihadiri beragam kalangan dari seluruh pihak pemangku kepentingan terkait. Mulai dari kalangan konsul negara sahabat, konsul kehormatan di Bali, Bank Indonesia, Bank BPD Bali, Otoritas Jasa Keuangan, asosiasi pariwisata, dan jajaran Dinas Pariwisata di Bali. Hadir pula perwakilan dari Kantor Otoritas Bandara Wilayah IV dan PT Pelindo (Persero) Sub Regional 3 Bali Nusa Tenggara.
Sebelum sambutan dari Penjabat Gubernur Bali itu, Ketua Gabungan Industri Pariwisata Indonesia (GIPI) Bali/Bali Tourism Board (BTB) Ida Bagus Agung Partha Adnyana menerangkan, peluncuran program PWA menjadi momen penting dalam transformasi pariwisata Bali menuju pariwisata berkelanjutan dan pariwisata regeneratif, yakni pariwisata yang berdampak kesejahteraan bagi lingkungan dan komunitas setempat. Adnyana menyatakan, pengenaan pungutan sebesar Rp 150.000 bagi setiap wisman ke Bali ditujukan untuk melindungi adat, tradisi, seni, dan budaya serta kearifan lokal dan juga memelihara lingkungan serta alam Bali.
”Pungutan bagi wisatawan asing ke Bali akan dimulai (Rabu) lusa, 14 Februari,” kata Adnyana. ”Kami mengharapkan pungutan bagi wisatawan asing ini dimanfaatkan untuk menjadikan Bali tetap indah, tetap nyaman, dan hijau serta berkelanjutan,” ujar Adnyana menambahkan.
Adapun pengenaan PWA ke Bali dipayungi Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2023 tentang Provinsi Bali, Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pungutan bagi Wisatawan Asing untuk Pelindungan Kebudayaan dan Lingkungan Alam Bali, dan Peraturan Gubernur Bali Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pembayaran Pungutan bagi Wisatawan Asing.
Mulai Rabu, setiap orang asing ke Bali dengan tujuan berwisata dikenai pungutan sebesar Rp 150.000 atau setara 10 dollar AS per orang. Pungutan itu dibayarkan hanya satu kali selama berwisata di Bali. Pembayarannya sebelum wisman meninggalkan wilayah Indonesia. Pemerintah mengimbau wisman agar membayarkan PWA itu secara nontunai (cashless) sebelum keberangkatannya ke Bali dengan mengakses sistem lovebali.baliprov.go.id.
Penerapan pungutan bagi wisatawan asing (PWA) ke Bali menjadi upaya untuk menguatkan fondasi dan basis pelindungan alam, lingkungan, dan budaya Bali, yang menjadi daya tarik, nilai tambah, dan kekuatan pariwisata Bali.
Ditemui serangkaian acara peluncuran PWA di Sanur, Kota Denpasar, Senin (12/2/2024), Ketua DPD Asosiasi Perusahaan Perjalanan Wisata Indonesia (ASITA) Bali I Putu Winastra menyatakan, pihak ASITA mendukung program PWA ke Bali itu. ASITA mendorong pengawasan dan kontrol atas program pungutan itu, di antaranya melalui audit independen. ”Harus jelas arah penggunaan hasil pungutan itu,” kata Winastra.
Rencana penerapan pungutan bagi wisman ke Bali itu mendapat respons baik dari calon wisatawan dari luar negeri, terutama wisman dari kalangan menengah ke atas. Para calon pelancong ke Bali itu umumnya menyatakan rindu suasana Bali, yang masih alami dan bersih. ”Kami juga berharap wisman, yang ke Bali, ke depannya akan lebih banyak wisman, yang berkualitas,” ujar Winastra.