Pemerintah Ingatkan Pengusaha tentang Hak Pekerja pada Hari Pencoblosan
Dunia usaha berpendapat, jika setiap tanggal pemungutan suara pekerja libur, itu berpotensi mengurangi produktivitas.
JAKARTA, KOMPAS — Kementerian Ketenagakerjaan mengingatkan, pekerja atau buruh yang bekerja pada hari dan tanggal pemungutan suara berhak atas upah kerja lembur dan hak-hak lainnya yang biasa diterima saat mereka bekerja pada hari libur resmi sesuai ketentuan perundang-undangan.
Peringatan itu tercantum dalam Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pelaksanaan Hari Libur bagi Pekerja/Buruh pada Hari dan Tanggal Pemungutan Suara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota. Surat edaran ini telah ditandatangani Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah pada Jumat (26/1/2024) dan ditujukan kepada seluruh gubernur, untuk kemudian disampaikan kepada bupati/wali kota.
Baca Berita Seputar Pemilu 2024
Di awal surat edaran, Ida mengatakan, latar belakang keluarnya SE Menaker No 1/2024 adalah ketentuan Pasal 167 Ayat (3) Undang-Undang No 7/2017 tentang Pemilihan Umum dan Pasal 84 Ayat (3) UU No 1/2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No 1/2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota menjadi Undang-undang. Sesuai ketetuan regulasi tersebut, pemungutan suara dilaksanakan secara serentak pada hari libur atau hari yang diliburkan secara nasional.
”Hari libur atau yang diliburkan secara nasional untuk pelaksanaan pemungutan suara itu ditetapkan berdasarkan peraturan perundang-undangan,” ujar Ida.
Baca juga: Melihat Duduk soal Hak Pilih Orang dengan Gangguan Jiwa di Pemilu
Oleh karena itu, pada saat hari dan tanggal pemungutan suara, pengusaha harus memberikan kesempatan kepada pekerja/buruh untuk melaksanakan hak pilihnya. Apabila pada hari-H pemungutan suara, pekerja/buruh harus bekerja, pengusaha perlu mengatur waktu kerja supaya mereka tetap dapat menggunakan hak pilihnya.
Kemudian, pekerja/buruh yang ternyata bekerja pada hari dan tanggal pemungutan suara, dalam surat edaran yang sama, Ida menyampaikan, mereka berhak atas upah kerja lembur dan hak-hak lainnya yang biasa diperoleh ketika mereka dipekerjakan pada libur resmi nasional sesuai perundang-undangan.
Menanggapi beleid itu, Wakil Ketua Umum Bidang Pengembangan Otonomi Daerah Kamar Dagang dan Industri, Sarman Simanjorang mengatakan, pelaku usaha siap melaksanakan regulasi perundang-undangan dan Surat Edaran Menaker No 1/2024. Kendati menghormati ketentuan, dunia usaha merasa, jika setiap tanggal dan waktu pemungutan suara pekerja/buruh libur, hal itu berpotensi mengurangi produktivitas kerja.
”Pelaksanaan pemilu mendatang perlu diberi catatan kepada kami semua, apakah setiap pemilu harus dilakukan libur nasional atau hari normal. Dalam menyusun UU terkait pemilu ke depan, kami memandang perlu mendengarkan suara dunia usaha sehingga kami bisa memberikan argumentasi menyoal hari libur nasional,” katanya, Jumat (2/2/2024), di Jakarta.
Baca juga: Buruh, Hari Libur, dan Perjuangan Politik
Sarman menceritakan, beberapa tahun lalu, tempat pemungutan suara berdiri di dekat kawasan perkantoran dan industri. Hal ini memudahkan akses pekerja/buruh menggunakan hak pilihnya, dan kemudian bisa cepat lanjut bekerja.
Sarman menambahkan, sejumlah negara telah mempraktikkan penyelenggaraan pemilu pada hari biasa karena proses pemungutan suara sudah digital. Jadi, di mana pun warga berada bisa memberikan suara cukup memakai ponsel pintar tanpa perlu pergi ke fasilitas tempat pemungutan suara.
Sekretaris Jenderal Organisasi Pekerja Seluruh Indonesia Timboel Siregar menambahkan, SE Menaker No 1/2024 bersifat mengingatkan. Pemerintah sudah menetapkan hari dan tanggal pemungutan suara sebagai hari libur nasional sehingga pengusaha wajib mematuhi.
”Namun, apabila ada kebutuhan pengusaha untuk mempekerjakan, pengusaha wajib bayar uang lembur. Konsekuensi dari penetapan hari dan tanggal pemungutan suara sebagai hari libur nasional memang produktivitas kerja terganggu. Apalagi, jika proses pemilihan umum presiden-wapres dua putaran, ada tambahan hari libur nasional,” ucapnya.
Baca juga: Libur 2024 Ditetapkan 27 Hari