Berantas Judi Daring, Kelas Menengah Butuh Perhatian
PPATK melaporkan total perputaran uang judi daring selama 2017-2023 menembus Rp 517 triliun.
JAKARTA, KOMPAS — Permasalahan ekonomi dinilai turut menjadi salah satu biang keladi atas maraknya perjudian daring di Tanah Air. Oleh sebab itu, pemerintah diharapkan tidak hanya melakukan upaya penegakan hukum, tetapi juga perbaikan ekonomi dan literasi kepada masyarakat, terutama kalangan kelas menengah.
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) melaporkan, akumulasi perputaran uang judi daring selama 2023 mencapai Rp 327 triliun atau 63 persen dari total akumulasi perputaran uang sejak 2017 yang mencapai Rp 517 triliun. Selama 2023, PPATK mencatat sedikitnya 3,29 juta masyarakat bermain judi daring dengan total deposit menembus Rp 34,5 miliar.
Berdasarkan hasil identifikasi PPATK, sebagian besar masyarakat yang terlibat dalam perjudian daring bertaruh dengan jumlah nominal di bawah Rp 100.000 atau termasuk dalam kalangan berpenghasilan rendah. Para pemain judi daring yang teridentifikasi tersebut, mulai dari ibu rumah tangga, pegawai swasta, petani, buruh, hingga pelajar.
Direktur Eksekutif ICT Institute Heru Sutadi menilai, judi daring tetap eksis dan diminati oleh masyarakat karena adanya permintaan, terutama mereka yang berasumsi dapat memperoleh kekayaan dengan cepat. Selain itu, pengoperasiannya dari luar negeri dan minimnya pengawasan pemerintah semakin menambah ruang gerak bagi judi daring untuk berkembang.
”Demand atau kebutuhan masyarakat karena ada yang banyak hidupnya masih sulit, terlilit pinjaman daring, sehingga dengan judi daring mengharapkan bisa cepat kaya, utang terbayar, serta berharap bisa bertahan di tengah makin sulitnya kehidupan. Ini seperti lingkaran setan yang membuat memberantas judi daring tidak mudah,” katanya saat dihubungi dari Jakarta, Selasa (16/1/2023).
Oleh sebab itu, pemberantasan judi daring tidak cukup hanya dengan upaya penegakkan hukum, tetapi juga membutuhkan perbaikan ekonomi. Sebab, kondisi perekonomian masyarakat belum sepenuhnya pulih akibat dampak pandemi Covid-19.
Hal itu salah satunya terekam dalam fenomena makan tabungan atau tergerusnya tabungan masyarakat guna memenuhi kebutuhan sehari-hari. Berdasarkan kajian Mandiri Spending Index (MSI) per November 2023, nilai tabungan kelompok masyarakat kelas menengah-bawah dengan saldo di bawah Rp 1 juta terus menurun hingga berada pada level 47,4 basis poin atau terendah hampir dua tahun terakhir.
Kondisi ekonomi yang sulit membuat judi online seakan memberikan harapan sehingga perekonomian masyarakat harus diperbaiki. Apalagi, dampak pandemi belum hilang 100 persen. Selain keberhasilan ekonomi makro, perlu dilihat juga kondisi mikronya seperti apa, karena ekonomi nasional tumbuh, tetapi banyak masyarakat yang makan tabungan.
Di sisi lain, Bank Dunia dalam laporannya bertajuk ”Aspiring Indonesia: Expanding the Middle Class” menyebut, kelas menengah di Indonesia bertumbuh 10 persen setiap tahun selama periode 2002-2016. Per 2020, jumlah kelas menengah di Indonesia tercatat mencapai 52 juta orang atau 19 persen dari total populasi. Sementara itu, calon kelas menengah atau aspiring middle class tercatat mencapai 115 juta orang atau 45 persen dari total populasi.
”Kondisi ekonomi yang sulit membuat judi daring seakan memberikan harapan sehingga perekonomian masyarakat harus diperbaiki. Apalagi, dampak pandemi belum hilang 100 persen. Selain keberhasilan ekonomi makro, perlu dilihat juga kondisi mikronya seperti apa, karena ekonomi nasional tumbuh, tetapi banyak masyarakat yang makan tabungan,” tutur Heru.
Baca juga: Sarang Judi Daring, Meta Dapat Surat Teguran dari Kominfo
Heru menambahkan, akses terhadap konten perjudian kini semakin dipermudah dengan adanya perkembangan teknologi. Oleh sebab itu, pemerintah perlu melakukan upaya tambahan selain memblokir rekening, membatasi iklan, dan memblokir situs judi daring.
Beberapa upaya tersebut, mengusut tuntas siapa aktor utama di balik sebuah situs judi daring dan menindak pendengung (buzzer) yang terlibat dalam pemasaran situs judi daring. Lebih lanjut, pemerintah diharapkan dapat meningkatkan pemahaman dan edukasi masyarakat mengenai dampak negatif dari aktivitas perjudian.
Sebelumnya, Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Friderica Widyasari Dewi menilai, salah satu akar permasalahan maraknya judi daring terletak pada iklan yang merajalela. Penawaran judi daring tersebut semakin sering muncul di berbagai media sosial dengan berbagai modus, seperti situs cerita dongeng anak dan menggunakan model iklan yang menarik perhatian.
”Ada juga modus penipuan berupa demo slot gratis yang memberikan fantasi bahwa akun slot seakan-akan berisi sejumlah uang dalam jumlah besar. Padahal, iming-iming itu bersifat fiktif, tak dapat diuangkan dan hanya untuk menggugah ketertarikan pengguna. Hal yang sama juga berlaku untuk bonus deposit. Angka-angka fantasi itu mendorong peserta untuk mengikuti permainan dan terus melakukan deposit,” katanya,
Baca juga: Judi "Online" Mengepung Indonesia dari Kamboja
Friderica menambahkan, OJK akan semakin mengintensifkan penanganan yang telah berlangsung efektif di sepanjang tahun 2023, khususnya melalui pemblokiran rekening judi daring di sektor perbankan. Selain itu, setiap sektor keuangan juga berkomitmen untuk memperkuat pencegahan pemanfaatan produk dan layanan keuangan yang dimanfaatkan sebagai tindak pidana judi daring tersebut.
Pemblokiran rekening
Hingga awal tahun 2024, OJK telah memerintahkan perbankan untuk memblokir lebih dari 4.000 rekening yang terkait dengan aktivitas judi daring. Upaya tersebut sejalan dengan komitmen OJK untuk menjaga integritas sistem keuangan dari kegiatan kejahatan, seperti memfasilitasi judi daring.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae mengatakan, pemblokiran tersebut merupakan wewenang OJK sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan. Selain itu, sektor perbankan juga diminta untuk senantiasa menerapkan proses customer due diligence dan enhanced due diligence (CDD/EDD) guna mengidentifikasi potensi penyalahgunaan rekening, baik oleh nasabah maupun calon nasabah.
”OJK akan terus melakukan koordinasi dengan kementerian/lembaga dalam menindak aktivitas judi daring maupun tindak pidana lainnya, termasuk potensi transaksi janggal oleh partai politik. Perbankan diminta untuk memperbarui dan memperkuat parameter pada sistem antipencucian uang, pencegahan pendanaan terorisme, dan pencegahan pendanaan proliferasi senjata pemusnah yang dimiliki agar mampu mendeteksi anomali transaksi yang bersumber dari tindak pidana asal,” ujarnya.
Baca juga: Perputaran Uang Judi Daring Tembus Ratusan Triliun Rupiah Per Tahun
Terpisah, Kepala PPATK Ivan Yustiavandana menjelaskan, PPATK menemukan adanya modus transaksi judi daring, yakni dengan menggunakan nomine atau rekening orang lain. Rekening tersebut diperoleh dari praktik peminjaman rekening dan jual-beli rekening oleh masyarakat kepada pelaku judi daring untuk digunakan sebagai rekening penampung aliran dana judi daring.
Kemudian, sebagian besar dana dari rekening itu dilarikan oleh para pelaku ke luar negeri dengan menggunakan perusahaan-perusahaan cangkang (shell company). Sebagaimana diketahui, perusahaan cangkang kerap berhubungan dengan kegiatan bisnis yang berpotensi melanggar hukum, seperti pencucian uang.
”Nominal dana yang dilarikan ke luar negeri secara total mencapai Rp 5 triliun. Selanjutnya, total rekening yang dihentikan sementara mencapai 3.935 rekening dengan total saldo di dalam rekening Rp 167 miliar,” katanya dalam Refleksi Kerja PPATK 2023 secara daring, Rabu (10/1/2023).