Perputaran Uang Judi Daring Tembus Ratusan Triliun Rupiah Per Tahun
Orang yang bermain judi daring, kemudian kalah, akan mencari sumber pembiayaan alternatif untuk kembali mendapatkan dana. Paling cepat dan gampang adalah pinjaman daring.
Oleh
AGUSTINUS YOGA PRIMANTORO
·5 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Kementerian Komunikasi dan Informatika mengestimasikan nilai perputaran uang dalam aktivitas perjudian daring mencapai ratusan triliun rupiah per tahun. Lingkaran setan dalam perjudian daring itu ditengarai berhubungan erat dengan pinjaman daring yang tecermin dalam laporan transaksi mencurigakan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan.
Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi mengatakan, Kemenkominfo telah melakukan berbagai upaya tegas dalam pemberantasan konten perjudian daring. Selama tiga bulan terakhir, Kemenkominfo telah memutus akses terhadap 425.506 konten perjudian yang terdiri dari 237.098 konten berasal dari situs alamat internet protokol (IP address), 17.235 konten file sharing, dan 171.175 konten dari media sosial.
”Judi online ini menjadi keresahan kita bersama. Menurut estimasi, nilai transaksinya bahkan bisa sebesar Rp 160 triliun-Rp 350 triliun per tahun. Kondisi tersebut mendorong kami untuk meningkatkan upaya pemberantasan sekaligus menjadi prioritas Kominfo,” katanya dalam konferensi pers di Kemenkominfo, Jakarta, Jumat (20/10/2023).
Berdasarkan laporan yang diterima oleh Kemenkominfo, platform induk media sosial Facebook dan Instagram, Meta, telah menghapus 1,65 juta konten perjudian dan lebih dari 450.000 iklan perjudian yang menargetkan pengguna di Indonesia. Selain itu, Kemenkominfo juga turut meminta penyedia jasa layanan internet dan operator seluler untuk memastikan ketepatan sinkronisasi sistem basis data yang mengandung konten perjudian.
Budi menambahkan, upaya penindakan juga dilakukan dengan memblokir rekening bank yang memfasilitasi perjudian. Sejak 17 Juli-18 Oktober 2023, Kemenkominfo telah meminta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk memblokir sedikitnya 2.760 rekening yang terindikasi perjudian.
”Bahwa masih ada (situs judi), ya, pasti, karena itu kecanggihan teknologi. Tapi, kita, kan, sudah lebih konkret. Kami juga sudah menggunakan AI (artificial intelligence) untuk terus memantau situs mana saja yang mengandung perjudian. Kita tidak bilang hilang 100 persen, tetapi sudah sangat signifikan,” lanjutnya.
Menanggapi hal itu, Chairman Communication and Information System Security Research Center (Cissrec) Pratama Persada menjelaskan, pemblokiran memang seolah-olah tidak efektif karena masih banyak situs judi daring yang menyusup baik ke situs pemerintahan maupun situs akademisi. Sebab, situs-situs pemerintahan dan akademisi kemungkinannya kecil untuk diblokir karena berkaitan dengan pelayanan.
Banyak situs judi daring yang menyusup baik ke situs pemerintahan maupun situs akademisi.
Kendati pemerintah telah memblokir jutaan situs terkait perjudian, operator judi daring tidak akan berpangku tangan. Mereka dapat dengan mudah membuat puluhan situs judi daring baru berbekal template situs judi daring atau bahkan terkadang mereka hanya perlu mengubah nama domain serta alamat IP sehingga situs lama bisa kembali beroperasi.
”Saat ini, Indonesia sudah memasuki fase darurat judi online karena penyebarannya yang masif dan seolah-olah menjadi candu baru. Setelah jutaan situs judi online diblokir, muncul lagi situs judi online dengan jumlah yang tidak kalah banyak. Bahkan, terakhir kali kemarin peretas mengambil alih akun Youtube resmi DPR RI dan dipergunakan untuk menyiarkan secara langsung permainan judi online slot,” kata Pratama saat dihubungi dari Jakarta.
Upaya pemerintah memberantas perjudian daring melalui teknologi mutakhir, seperti AI, masih belum mampu membendung operator judi daring yang kerap mengubah alamat situsnya dan memperbarui kata kunci situsnya agar tidak terdeteksi sistem. Oleh sebab itu, dibutuhkan peran aktif dari masyarakat dengan melaporkan situs-situs perjudian kepada pemerintah dan menyaring konten-konten di media sosial.
Berdasarkan analisis dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) terhadap 887 pihak terkait jaringan bandar judi daring, perputaran dana selama periode 2017-2022 tercatat mencapai Rp 190 triliun dalam 156 juta transaksi. Perputaran tersebut meliputi aliran dana taruhan, pembayaran kemenangan, biaya penyelenggaraan, transfer antarjaringan bandar, serta transaksi yang diduga sebagai pencucian uang.
Selain itu, PPATK juga melaporkan adanya peningkatan persentase jumlah transaksi mencurigakan terkait aktivitas perjudian sekitar 10 kali lipat. Laporan transaksi yang semula hanya 1,6 persen dari total 68.000 pelaporan pada tahun 2020 meningkat menjadi 11 persen dari total 94.000 pelaporan.
Seiring dengan naiknya jumlah pelaporan terkait aktivitas perjudian tersebut, transaksi mencurigakan dalam platform layanan pinjaman daring juga meningkat 10 kali lipat. Laporan transaksi yang semula berjumlah enam laporan pada tahun 2021 bertambah menjadi 63 laporan pada 2022.
Direktur Ekonomi Digital Center of Economic and Law Studies (Celios) Nailul Huda berpendapat, perjudian daring ini bisa jadi sebagai salah satu katalisator pinjaman daring yang macet atau bermasalah. Selain itu, pencarian kata (keyword) antara ”pinjaman online” dan ”zeus slot” sebagai kata kunci dari judi daring juga meningkat.
”Orang yang dia bermain judi online, kemudian kalah, mereka akan mencari sumber pembiayaan alternatif untuk mendapatkan dana kembali. Paling cepat dan gampang adalah pinjaman online. Tidak ada pengecekan yang susah, cukup KTP saja, orang bisa mendapatkan dana dengan plafon tertentu. Begitu dapat uang, mereka bisa saja menggunakan uang tersebut untuk berjudi lagi karena sifatnya adiktif dari judi,” ujar Nailul.
Dari tahun 2017 sampai 2023, PPATK memperkirakan perputaran uang dalam perjudian daring mencapai lebih dari Rp 200 triliun. Adapun sekitar 2,7 juta warga terlibat dalam aktivitas perjudian daring yang mayoritas atau sekitar 2,19 juta orang bertaruh dengan jumlah nominal di bawah Rp 100.000. Berdasarkan identifikasi PPATK, mereka masuk dalam kategori masyarakat berpenghasilan rendah, seperti pelajar, buruh, petani, ibu rumah tangga, dan pegawai swasta.
Hasil Survei Penetrasi dan Perilaku Internet 2023 yang dirilis oleh Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII) menunjukkan, 34,26 persen responden mengetahui situs judi melalui internet. Lebih lanjut, 5,61 persen responden turut mengakses situs judi melalui internet.
Oleh sebab itu, informasi mengenai perjudian daring kepada masyarakat mendesak untuk diputus. Nailul menilai, baik para artis, influencer, maupun pihak-pihak yang mengiklankan judi daring sebaiknya dijatuhi sanksi berat. Pemerintah juga terus menelusuri aliran dana judi daring, baik dari perbankan maupun penyedia dompet digital.
Di sisi lain, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) turut menyoroti adanya keterkaitan antara judi daring dan pinjaman daring ilegal. Sebelumnya, Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi menyampaikan, hubungan kedua entitas tersebut menjadi pembahasan dalam pertemuan Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Keuangan Ilegal yang terdiri atas 14 kementerian/lembaga.
”Memang saat ini banyak masyarakat yang menggunakan pinjaman online kemudian untuk bermain judi online sehingga menjadi fokus kita bersama untuk memberantas. Memang belum ada studi yang khusus kita lakukan terkait bagaimana hubungannya. Kita mengamati apa yang terjadi di masyarakat karena cukup banyak laporan tentang kejadian dan banyak pemberitaan mengenai hal itu,” ujarnya dalam konferensi pers Rapat Dewan Komisioner Bulanan OJK September 2023 secara daring, Senin (9/10/2023).
Memang saat ini banyak masyarakat yang menggunakan pinjaman ’online’ kemudian untuk bermain judi ’online’ sehingga menjadi fokus kita bersama untuk memberantas.
Sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Penguatan dan Pengembangan Sektor Keuangan (UU P2SK), OJK berkomitmen untuk terus menyosialisasikan dan mengedukasi masyarakat mengenai aktivitas ilegal, seperti judi daring dan pinjaman daring ilegal. Sejak awal tahun hingga 6 Oktober 2023, OJK tercatat telah memberhentikan kegiatan operasional 1.466 entitas pinjaman daring ilegal. Selain itu, OJK juga telah memblokir lebih dari 1.700 rekening bank yang terkait aktivitas perjudian dan akan terus dioptimalkan.