Sarang Judi Daring, Meta Dapat Surat Teguran dari Kominfo
Platform jaringan Meta menjadi sarang judi daring. Sebanyak 173.134 dari 805.923 konten judi daring yang ditutup aksesnya oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika sepanjang 17 Juli- 30 Desember 2023 di bawah Meta.
Oleh
MEDIANA
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Sebanyak 173.134 dari 805.923 konten judi daring yang ditutup aksesnya oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika sepanjang 17 Juli- 30 Desember 2023 berasal dari aplikasi Meta Group. Kementerian ini mengklaim telah mengirim surat teguran kepada Meta agar meningkatkan pengelolaan konten.
”Kami mengirimkan teguran keras kepada Meta karena masih ditemukan banyak konten judi daring di berbagai platform di bawah Meta. Isi teguran mengharuskan Meta agar segera meningkatkan penanganan konten dan iklan dengan muatan judi daring pada platform yang dikelolanya menjadi 1 x 24 jam,” ujar Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Budi Arie Setiadi dalam pernyataan pers, Selasa (2/1/2024), di Jakarta.
Arie menyatakan, langkah Meta akan menunjukkan bagaimana keterlibatan semua pemangku kepentingan di industri teknologi digital untuk memberantas judi daring. Penanganan judi daring dapat berlangsung jauh lebih optimal dengan adanya kepedulian dan keterlibatan berbagai pemangku kepentingan.
Total konten judi daring yang diputus aksesnya oleh Kemenkominfo sepanjang 17 Juli - 30 Desember 2023 mencapai 805.923 konten. Sebanyak 30.013 konten diputus aksesnya pada 17-31 Juli 2023. Pada 1-31 Agustus 2023, 55.846 konten diputus aksesnya. Lantas pada 1-30 September 2023, 96.371 konten diputus aksesnya.
Kemudian, periode 1-31 Oktober 2023, 293.665 konten judi daring diputus aksesnya. Periode ini dianggap paling banyak konten yang diputus aksesnya. Sebab, sepanjang 1-30 November 2023 tercatat 160.503 konten dan periode 1-30 Desember 2023 terdapat 168.895 konten judi daring yang aksesnya ditutup oleh Kemenkominfo.
Menurut Budi, jika dilihat dari sisi media sosial, konten judi daring di aplikasi media sosial di bawah Meta Group paling banyak diputus aksesnya oleh Kemenkominfo selama 17 Juli-30 Desember 2023 ialah 173.134 konten.
Konten judi daring di platform media sosial lainnya yang berhasil ditutup kementerian diklaim tidak sebesar di Meta. Sebagai contoh, di platform Google dan Youtube terdapat 5.993 konten, aplikasi X (dulu Twitter) 367 konten, dan Tiktok 15 konten.
Selain konten, pada periode yang sama, Kemenkominfo juga memblokir lebih dari 5.000 rekening bank dan akun dompet elektronik yang terindikasi dipakai untuk aktivitas judi daring. Pemblokiran ini dilakukan dengan menggandeng Otoritas Jasa Keuangan.
”Kami juga meminta penyedia jasa internet atau internet service provider (ISP) dan operator telekomunikasi seluler supaya meningkatkan upaya pemberantasan judi daring. Caranya adalah memastikan ketepatan sinkronisasi sistem pada database laman yang mengandung konten perjudian,” tutur Budi.
Pihak Meta saat dikonfirmasi belum memberikan pernyataan mengenai surat teguran Kemenkominfo yang dialamatkan kepada Meta.
Menahun
Chairman Indonesia Cyber Security Forum (ICSF) Ardi Sutedja, saat dihubungi secara terpisah, berpendapat, inti permasalahan judi daring terletak pada mayoritas pelaku dan pelaksana tidak berada di Indonesia dan merupakan bagian dari sindikat kejahatan internasional. Server-server yang dipakai menjalankan konten judi daring berada di luar fasilitas pusat data resmi dan minim pengawasan regulator.
Persoalan judi daring juga merupakan masalah global menahun. Deloitte melalui laporan riset Spotlight: Anti-Money Laundering Risks and Failures in Asia Pacific Gambling Hubs (Maret 2023) mengatakan, tindakan pencucian uang telah menimbulkan kekhawatiran besar di industri kasino global.
Server-server yang dipakai menjalankan konten judi daring berada di luar fasilitas pusat data resmi dan minim pengawasan regulator.
Kejahatan keuangan lainnya, seperti melibatkan perdagangan manusia, juga terlihat muncul di aktivitas perjudian. Pengawas pencucian uang dan pendanaan teroris global, yaitu Financial Action Task Force (FATF), mengatakan, kegagalan mengatur dan menengakkan peraturan perjudian menjadi alasan Filiphina dan Kamboja dimasukkan ke daftar negara yang diawasi ketat oleh FATF.
”Perusahaan ISP tidak bisa sepihak memblokir akses internet karena akan berdampak langsung ke finansial mereka. Mereka hanya bisa memblokir akses ke konten judi daring kalau ada perintah pemerintah,” kata Ardi.
Sementara itu, praktisi teknologi informasi Alfons Tanujaya mengatakan, setiap konten iklan judi daring biasanya memberikan akses kepada afiliatornya sehingga sebenarnya mudah diidentifikasi dari nomor ponsel afiliator dan nomor rekening untuk menerima dana setoran judi daring.
Beberapa lembaga pemerintah, seperti Kemenkominfo, Kepolisian, dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), bisa mengikuti kontak dan aliran uang, lalu menindak.
”Blokir atau putus akses ke konten judi daring tidak akan efektif. Sebab, pelakunya tinggal mencari laman atau akun media sosial lain untuk disusupi konten judi daring,” kata Alfons.