Daftar Barang yang Boleh Diimpor Langsung lewat Platform E-Dagang Dipertanyakan
Pemerintah mengklaim Kepmendag Nomor 1998 Tahun 2023 disusun untuk menciptakan ekosistem e-dagang yang adil, sehat, dan bermanfaat.
JAKARTA, KOMPAS — Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 1998 Tahun 2023 menetapkan kategori buku, musik, film, dan perangkat lunak ke dalam daftar barang jadi asal luar negeri di bawah 100 dollar AS per unit yang boleh diperdagangkan melalui platform e-dagang lintas negara. Akan tetapi, keempat kategori barang yang diputuskan itu menuai kontroversi.
Keputusan Menteri Perdagangan (Kepmendag) Nomor 1998 Tahun 2023 tentang Penetapan Barang Jadi Asal Luar Negeri dengan Harga di Bawah Harga Barang Minimum yang Diperbolehkan Masuk Langsung melalui Penyelenggara Perdagangan melalui Sistem Elektronik ditetapkan oleh Mendag Zulkifli Hasan pada 19 Desember 2023 di Jakarta. Kepmendag ini adalah amanat dari Peraturan Mendag Nomor 31 Tahun 2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan melalui Sistem Elektronik.
Dalam lampiran Kepmendag ini disebutkan, kategori buku terdiri dari 9 HS Code, musik ada 4 HS Code, film 5 HS Code, dan perangkat lunak 5 HS Code. HS Code merupakan basis penggolongan atau klasifikasi barang yang menjadi rujukan penetapan tarif bea masuk/ketentuan khusus yang berlaku untuk jenis barang tertentu. HS Code juga menentukan regulasi setiap jenis barang ekspor ataupun impor.
Sesuai HS Code yang diatur dalam Kepmendag No 1998/2023, contoh barang kategori buku yang dimaksud boleh diimpor langsung melalui platform e-dagang lintas negara, yaitu buku pendidikan, teknik, ilmu pengetahuan, sejarah atau budaya; buku cetakan, brosur, selebaran, dan barang cetakan semacam itu; serta koran, jurnal, dan majalah berkala yang bergambar ataupun berisi iklan/tidak yang terbit sekurang-kurangnya empat kali seminggu.
Contoh barang kategori film ialah film berita, film perjalanan, film teknis, dan film pengetahuan. Kemudian, contoh barang kategori perangkat lunak adalah peranti lunak sistem operasi, aplikasi, dan multimedia. Adapun contoh barang kategori musik adalah alat reproduksi suara sinematografi dan record player dengan atau tanpa pengeras suara.
Baca juga: Permendag No 31/2023 Tetapkan 6 Model Bisnis Perdagangan Daring
”Kepmendag No 1998/2023 menyejajarkan buku dengan barang cetakan, brosur, dan selebaran. Ini menyedihkan karena aspek kekayaan intelektual (IP) pada konten buku, yang jadi salah satu faktor penting dalam industri produk kreatif, justru luput dari perhatian pemerintah,” ujar Ketua Umum Ikatan Penerbit Indonesia Arys Hilman saat dihubungi, Jumat (22/12/2023), di Jakarta.
Menurut dia, Kepmendag No 1998/2023 seharusnya mengatur barang kategori buku yang dapat masuk dalam beleid secara lebih mendetail sehingga tidak bertabrakan dengan regulasi yang sudah ada sebelumnya. Misalnya, Undang-Undang (UU) Nomor 3 Tahun 2017 tentang Sistem Perbukuan yang di dalamnya mengatur buku pendidikan.
Tidak semua buku pendidikan dapat menjadi bahan ajar bagi para siswa atau masuk ke perpustakaan-perpustakaan sekolah karena terdapat syarat lolos penilaian oleh Pusat Perbukuan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi dan ada pula ketentuan harga eceran tertinggi (HET). Jika para penerbit dalam negeri harus mematuhi ketentuan itu, semestinya pula buku-buku impor mendapatkan perlakuan serupa.
Kepmendag No 1998/2023 juga dia nilai berpotensi memberikan ancaman baru kepada para penerbit nasional. Padahal, Presiden Joko Widodo mendorong upaya hilirisasi buku.
Biaya produksi buku di luar negeri cenderung sudah lebih rendah dibandingkan di Indonesia. Akibatnya, sejumlah negara berpotensi membanjiri pasar buku di Indonesia, termasuk dengan buku-buku pendidikan, ilmu pengetahuan, dan teknik yang sudah dialih bahasa Indonesia langsung.
”Untuk sejumlah kelompok buku pendidikan, buku-buku itu semestinya tidak hanya diimpor kontennya, melainkan disesuaikan dengan kebutuhan dan ketentuan negara. Ribuan judul buku diimpor dalam bentuk hak cipta terjemahan, lalu diterbitkan oleh penerbit nasional dalam edisi bahasa Indonesia dengan kandungan lokal yang lebih tinggi. Oleh karena itu, kami merasa alangkah lebih baik jika Kepmendag No 1998/2023 hanya berlaku untuk buku - buku berbahasa asing,” ucap Arys.
Baca juga: Pembajakan Buku Membuat Penerbit Semakin Terpuruk
Direktur Ekonomi Digital di Center of Economics and Law Studies Nailul Huda menyoroti barang-barang kategori perangkat lunak yang disebutkan dalam lampiran Kepmendag No 1998/2023. Sebab, dalam lampiran disebutkan contoh barang perangkat lunak mencakup aplikasi dan peranti lunak sistem operasi. Selama ini, warga sudah terbiasa membelinya lewat Google Playstore dan Apple Store.
”Apakah penyedia barang digital (aplikasi dan peranti lunak sistem operasi), seperti Google Playstore dan Apple Store, harus berizin sebagai penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE)? Kemudian, apakah yang dimaksud dengan peranti lunak itu berbentuk disk atau bisa berbentuk digital secara penuh? Jangan sampai membingungkan masyarakat,” kata Nailul.
Baca juga: KPPU Tuding Praktik Bisnis Google Diskriminatif
Ekosistem
Mendag Zulkifli Hasan, dalam siaran pers yang disebarluaskan Kamis (21/12/2023) malam, di Jakarta, menjelaskan, Kepmendag No 1998/2023 disusun untuk menciptakan ekosistem PMSE yang adil, sehat, dan bermanfaat. Barang-barang yang masuk ke dalam kriteria diperbolehkan langsung masuk melalui platform e-dagang lintas batas negara memiliki syarat.
Pertama, barang yang tidak dapat diproduksi di dalam negeri. Kedua, tidak melekat dengan kekayaan intelektual Indonesia, termasuk indikasi geografis.
Ketiga, barang yang tidak atau belum dapat dihasilkan pelaku UMKM. Keempat, barang yang dapat dimanfaatkan sebagai sarana utama untuk menyebarkan pengetahuan, menginspirasi kreativitas, dan meningkatkan literasi masyarakat Indonesia.
Dia mengklaim, keempat kategori barang jadi berasal dari masukan kementerian/lembaga. Jenis barang jadi yang masuk daftar bisa berubah melalui proses evaluasi setiap enam bulan sekali.
”Jenis barang jadi juga bisa berubah jika ada perkembangan teknologi dan kebutuhan masyarakat yang diajukan melalui kementerian atau lembaga terkait,” kata Zulkifli.
Baca juga: Mudahnya Menemukan Barang Impor Murah di E-dagang