logo Kompas.id
EkonomiDaftar Barang yang Boleh...
Iklan

Daftar Barang yang Boleh Diimpor Langsung lewat Platform E-Dagang Dipertanyakan

Pemerintah mengklaim Kepmendag Nomor 1998 Tahun 2023 disusun untuk menciptakan ekosistem e-dagang yang adil, sehat, dan bermanfaat.

Oleh
MEDIANA
· 4 menit baca

Untung (kedua dari kiri), perwakilan penjual buku, menyerahkan buku bajakan kepada Ketua DPC Ikadin Yogyakarta Ariyanto (kiri), di Shopping Centre, Yogyakarta, Rabu (27/11/2019). Penyerahan buku itu secara simbolis menjadi bentuk dukungan terhadap perlawanan pembajakan buku. Para penjual buku itu berkomitmen tidak akan menjual buku bajakan lagi.
NINO CITRA ANUGRAHANTO

Untung (kedua dari kiri), perwakilan penjual buku, menyerahkan buku bajakan kepada Ketua DPC Ikadin Yogyakarta Ariyanto (kiri), di Shopping Centre, Yogyakarta, Rabu (27/11/2019). Penyerahan buku itu secara simbolis menjadi bentuk dukungan terhadap perlawanan pembajakan buku. Para penjual buku itu berkomitmen tidak akan menjual buku bajakan lagi.

JAKARTA, KOMPAS  —  Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 1998 Tahun 2023 menetapkan kategori buku, musik, film, dan perangkat lunak ke dalam daftar barang jadi asal luar negeri di bawah 100 dollar AS per unit yang boleh diperdagangkan melalui platform e-dagang lintas negara. Akan tetapi, keempat kategori barang yang diputuskan itu menuai kontroversi.

Editor:
MUHAMMAD FAJAR MARTA
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000