logo Kompas.id
EkonomiPenangkapan Ikan Terukur...
Iklan

Penangkapan Ikan Terukur Berbasis Kuota Ditunda

Ditundanya kebijakan penangkapan ikan terukur berbasis kuota dinilai merupakan momentum membenahi tata kelola perikanan dengan melibatkan partisipasi publik.

Oleh
BM LUKITA GRAHADYARINI
· 4 menit baca
Deretan kapal penangkap ikan bersandar di Dermaga Pelabuhan Muara Angke, Jakarta, Minggu (3/12/2023).
KOMPAS/TOTOK WIJAYANTO (TOK)

Deretan kapal penangkap ikan bersandar di Dermaga Pelabuhan Muara Angke, Jakarta, Minggu (3/12/2023).

JAKARTA, KOMPAS - Pemerintah akhirnya menunda pelaksanaan kebijakan penangkapan ikan terukur berbasis kuota. Penundaan kebijakan yang sempat menuai polemik publik tersebut diharapkan menjadi momentum membenahi sejumlah kebijakan perikanan tangkap.

Penundaan kebijakan penangkapan ikan terukur berbasis kuota tertuang dalam Surat Edaran Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor B.1954/MEN-KP/XI/2023 tentang Relaksasi Kebijakan pada Masa Transisi Pelaksanaan Penangkapan Ikan Terukur tanggal 29 November 2023. Relaksasi pelaksanaan penangkapan ikan terukur, antara lain menunda pelaksanaan kuota penangkapan ikan dan sertifikat kuota dari yang semula dimulai pada musim penangkapan ikan tahun 2024 menjadi diundur pada 2025.

Editor:
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000