logo Kompas.id
EkonomiRumpon Asing Incar Ikan...
Iklan

Rumpon Asing Incar Ikan Indonesia

Penangkapan ikan dengan alat tangkap yang merusak dan rumpon ilegal terus berlanjut di perairan Indonesia. Pengawasan di daerah dinilai lemah.

Oleh
BM LUKITA GRAHADYARINI
· 3 menit baca
Sejumlah warga membuat rumpon untuk menangkap ikan di Desa Kawa, Kecamatan Seram Barat, Kabupaten Seram Bagian Barat, Maluku, Senin (4/9/2023). Rumpon sepanjang 8 meter dan lebar 4 m itu akan dipasang di laut yang kelak menjadi rumah ikan.
KOMPAS/ABDULLAH FIKRI ASHRI

Sejumlah warga membuat rumpon untuk menangkap ikan di Desa Kawa, Kecamatan Seram Barat, Kabupaten Seram Bagian Barat, Maluku, Senin (4/9/2023). Rumpon sepanjang 8 meter dan lebar 4 m itu akan dipasang di laut yang kelak menjadi rumah ikan.

JAKARTA, KOMPAS — Pemasangan alat bantu penangkapan ikan berupa rumpon untuk menarik sekumpulan ikan semakin marak dilakukan nelayan asing di perairan perbatasan Indonesia-Filipina. Maraknya rumpon ilegal itu dikhawatirkan merugikan Indonesia karena hijrahnya ikan ke perairan negara tetangga.

Sepanjang Oktober 2023, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menertibkan 16 rumpon atau ponton yang diduga dipasang secara ilegal di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPPNRI) 716, perairan perbatasan Indonesia-Filipina. Rumpon-rumpon tersebut diputus Kapal Pengawas Kelautan dan Perikanan Orca 04.

Editor:
ARIS PRASETYO
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000