Meski Pelakunya Diancam Enam Tahun Penjara, Praktik Bom Ikan di NTB Masih Marak
Sebelas nelayan di Bima ditangkap karena diduga mengebom ikan di perairan Teluk Rano. Mereka terancam hukuman enam tahun penjara.
Oleh
ISMAIL ZAKARIA
·3 menit baca
MATARAM, KOMPAS — Sebelas nelayan terlibat praktik penangkapan ikan menggunakan bom di perairan Teluk Rano, Kecamatan Lambu, Bima, Nusa Tenggara Barat. Meski ancaman hukuman bagi pelakunya mencapai enam tahun penjara, kasus ini masih terus saja terjadi.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah NTB Komisaris Besar Arman Asmara Syarifuddin, Jumat (9/6/2023), mengatakan, para nelayan ditangkap 22 Mei 2023. Mereka adalah H (32), T (24), S (47), SF (18), F (25), A (24), J (48), JN (55), dan SFR (22).
”Semuanya laki-laki dan berasal dari Sape, Bima,” katanya.
Direktur Kepolisian Perairan dan Udara Polda NTB Kombes Kobul Syahrin Ritonga mengatakan, penangkapan bermula saat Kapal Polisi XXI-2008 berpatroli di perairan Pulau Kelapa dan Teluk Rabo, Kecamatan Lambu. Di sana, tim menemukan tiga unit kapal mencurigakan.
Setelah diperiksa, di dalam kapal ditemukan berbagai perlengkapan yang diduga digunakan untuk pengeboman ikan. Perlengkapan itu seperti 20 botol berisi pupuk, tiga rangkaian bom ikan, lima bom ikan siap ledak, dan 28 buah sumbu. Selain itu, ada sebotol mesiu, sebotol pupuk yang sudah disangrai, dan ikan hasil pengeboman.
Arman mengatakan, para tersangka kini diancam Pasal 1 Undang-Undang Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951 juncto Pasal 84 Ayat 1 jo Pasal 8 Ayat 1 UU RI Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 45 Tahun 2009 dan/atau Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP. Mereka terancam maksimal enam tahun penjara dan denda Rp 1,2 miliar.
”Kami akan terus menindak pelaku pengeboman ikan karena kegiatan itu dapat merusak ekosistem laut, terutama terumbu karang sebagai tempat berlindung biota laut. Butuh waktu lama untuk memulihkan kerusakan itu,” katanya.
Penangkapan ikan menggunakan bom bukan sekali terjadi di NTB. Kasusnya bahkan terjadi hampir setiap tahun. Pada Januari 2022, Tim Polairud Badan Pemelihara Keamanan Markas Besar Polri bersama Direktorat Polairud Polda NTB mengungkap pengeboman ikan di Selat Alas, antara Lombok dan Sumbawa.
Dua nelayan ditangkap dalam kasus itu. Berbagai barang bukti berhasil ditemukan, seperti bom rakitan, bahan peledak siap pakai, dan peralatan menyelam.
Pada Oktober 2022, Kepolisian Resor Lombok Timur menangkap 11 nelayan yang juga diduga menangkap ikan menggunakan potasium di Gili Kere, Desa Maringkik, Kecamatan Keruak, Kabupaten Lombok Timur. Di Desember 2022, Polda NTB juga menangkap seorang nelayan asal Dompu yang kerap menggunakan bom saat menangkap ikan di perairan Teluk Sanggar, Dompu.
Selain pengawasan dan edukasi melibatkan berbagai pihak terkait, Pemerintah Provinsi NTB juga telah mengeluarkan aturan untuk pencegahan pengeboman ikan dan kegiatan yang merusak sumber daya perikanan. Hal itu tertuang dalam Peraturan Gubernur NTB tentang Rencana Aksi Daerah Pengawasan dan Penanggulangan Penangkapan Ikan yang Merusak Sumber Daya Perikanan di Provinsi NTB Tahun 2023-2027.