logo Kompas.id
EkonomiMeski Sudah Ditetapkan,...
Iklan

Meski Sudah Ditetapkan, Formula Penghitungan Upah Minimum Masih Diperdebatkan

Kendati penghitungan upah minimum yang tertera dalam Peraturan Pemerintah atau PP Nomor 51 Tahun 2023 sudah terbit, perdebatan penentuan upah masih terjadi.

Oleh
MEDIANA
· 4 menit baca
Presiden Partai Buruh Said Iqbal (ketiga dari kiri) dan sejumlah perwakilan dari oraganisasi buruh mengepalkan tangan di atas mobil komando saat aksi di depan kantor Kementerian Ketenagakerjaan, Jakarta, Kamis (21/9/2023). Puluhan peserta aksi yang terdiri dari Partai Buruh dan sejumlah organisasi buruh meminta pemerintah menaikkan upah minimum sebesar 15 persen pada 2024. Mereka juga meminta pemerintah mencabut Undang-Undang Cipta Kerja.
KOMPAS/FAKHRI FADLURROHMAN

Presiden Partai Buruh Said Iqbal (ketiga dari kiri) dan sejumlah perwakilan dari oraganisasi buruh mengepalkan tangan di atas mobil komando saat aksi di depan kantor Kementerian Ketenagakerjaan, Jakarta, Kamis (21/9/2023). Puluhan peserta aksi yang terdiri dari Partai Buruh dan sejumlah organisasi buruh meminta pemerintah menaikkan upah minimum sebesar 15 persen pada 2024. Mereka juga meminta pemerintah mencabut Undang-Undang Cipta Kerja.

JAKARTA, KOMPAS — Kendati penghitungan upah minimum, yang tertera dalam Peraturan Pemerintah atau PP Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan atas PP No 36/2021 tentang Pengupahan sudah terbit, model formula tetap menuai perdebatan. Kalangan kelompok pekerja sampai sekarang masih menganggap bahwa hasil penghitungan dengan model formula akan kurang mengakomodasi kebutuhan riil pekerja. Sementara kalangan pengusaha menyatakan ketentuan dalam PP perlu dihormati sebagai dasar hukum kepastian berusaha.

Aktivis buruh perempuan, Dian Septi, Minggu (12/11/2023), di Jakarta, berpendapat, kenaikan upah minimum semestinya sesuai dengan kebutuhan riil buruh dan keluarga, bukan lajang. Kalau upah minimum tidak sesuai kebutuhan riil, upah layak jauh dari harapan.

Editor:
AUFRIDA WISMI WARASTRI
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000