logo Kompas.id
OpiniNasib Perppu Cipta Kerja
Iklan

Nasib Perppu Cipta Kerja

DPR belum beri persetujuan atas Perppu Cipta Kerja. Situasi problematik Perppu sudah pernah diprediksi MK. Kritik utama atas pembahasan Perppu Cipta Kerja adalah praktik legislasi kilat dan minus partisipasi bermakna.

Oleh
BAYU DWI ANGGONO
· 5 menit baca
Ilustrasi
HERYUNANTO

Ilustrasi

Ibarat drama teater, kisah omnibus law Cipta Kerja belum juga mencapai epilog. Rapat Paripurna DPR, 16 Februari 2023, belum memberikan persetujuan atas Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang Nomor 2/2022 tentang Cipta Kerja. Akibatnya muncul tuntutan pencabutan karena dianggap tidak mendapatkan persetujuan.

UUD 1945 dan UU No 12/ 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (P3) menggolongkan peraturan pemerintah pengganti undang- undang (perppu) sebagai jenis peraturan perundang-undangan. Konsekuensinya, pembentukannya wajib mengikuti prosedur yang dipersyaratkan (tertib prosedur) dan materi yang diatur memedomani UUD 1945 ataupun putusan pengadilan (tertib substansi).

Editor:
SRI HARTATI SAMHADI, YOHANES KRISNAWAN
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000