DPR Agendakan Pengesahan Perppu Cipta Kerja di Bulan Maret
Kendati sudah disetujui pada pembahasan tingkat satu, Perppu Cipta Kerja tak langsung disahkan dalam Rapat Paripurna DPR, Kamis (16/2/2023). Menurut rencana, perppu akan disahkan setelah masa reses usai pada Maret 2023.
Oleh
NIKOLAUS HARBOWO
·3 menit baca
KOMPAS/RADITYA HELABUMI (RAD)
Buruh memakai caping bertuliskan ”Tolak Omnibus Law” saat massa buruh dari berbagai elemen menggelar aksi unjuk rasa sambil menunggu hasil putusan sidang Mahkamah Konstitusi terkait UU Cipta Kerja di Jakarta, Kamis (25/11/2021).
JAKARTA, KOMPAS — Dewan Perwakilan Rakyat belum mengesahkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang atau Perppu tentang Cipta Kerja menjadi undang-undang pada rapat paripurna, Kamis (16/2/2023). Sebelum perppu tersebut disahkan seusai reses pada Maret 2023, DPR masih akan mendengarkan aspirasi masyarakat dan mempertimbangkan kepentingan nasional.
Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja telah disepakati dalam pembicaraan tingkat satu di Badan Legislasi (Baleg) DPR, Rabu (15/2/2023). Pengambilan keputusan tingkat satu terhadap RUU itu diwarnai penolakan dari dua fraksi DPR dan kelompok Dewan Perwakilan Daerah (DPD). Dua fraksi DPR yang menolak adalah Fraksi Partai Demokrat (F-PD) dan Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (F-PKS). Kedua fraksi itu juga pernah menolak pengesahan RUU Cipta Kerja pada 2020.
Ketua DPRPuan Maharani dalam pidato Penutupan Masa Persidangan III Tahun Sidang 2022-2023 yang dibacakan Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad, di Gedung Nusantara II, Jakarta, Kamis ini, menyampaikan, RUU tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja memang sudah selesai dibahas di tingkat satu. Selanjutnya, perppu tersebut akan dibawa ke rapat paripurna terdekat setelah masa reses untuk disahkan menjadi undang-undang.
Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Puan Maharani (tengah) bersama Wakil Ketua DPR (dari kiri) Rahmad Gobel, Lodewijk F Paulus, Sufmi Dasco Ahmad (memegang kursi), dan Muhaimin Iskandar seusai mengikuti rapat paripurna di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (11/1/2022).
Puan menyebut, DPR bersama pemerintah telah membahas Perppu Cipta Kerja sesuai dengan mekanisme perundang-undangan yang berlaku. DPR pun berjanji akan tetap memperhatikan aspirasi masyarakat yang berkembang dan mempertimbangkan kepentingan nasional.
Wakil Ketua Baleg DPR Achmad Baidowi menambahkan, agenda rapat paripurna harus disepakati para pimpinan fraksi dalam rapat Badan Musyarawah (Bamus) atau rapat konsultasi pengganti Bamus. Namun, sebagaimana hasil rapat Bamus terakhir sebelum paripurna penutupan masa sidang, memang belum ada agenda mengenai pengesahan Perppu Cipta Kerja.
Baidowi mengungkapkan, seharusnya rapat konsultasi pengganti bamus digelar pada Kamis pagi, sebelum rapat paripurna berlangsung. Namun, rencana itu dibatalkan karena keterbatasan waktu.
RUU tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja memang sudah selesai dibahas di tingkat satu. Selanjutnya, perppu tersebut akan dibawa ke rapat paripurna terdekat setelah masa reses untuk disahkan menjadi undang-undang.
”Seandainya tadi pagi ada rapat konsultasi pengganti bamus untuk membahas pengesahan Perppu Cipta Kerja, mungkin bisa (disahkan hari ini). Tetapi, kan, waktunya sudah tidak keburu,” ujar Baidowi.
Baidowi pun mengukapkan bahwa Baleg DPR telah mengirimkan surat kepada pimpinan DPR agar segera menjadwalkan rapat paripurna dengan agenda pengesahan Perppu Cipta Kerja. Ia meyakini, perppu itu akan disahkan di masa sidang selanjutnya setelah DPR menjalani masa reses.
Sesuai jadwal yang telah ditetapkan, DPR akan menjalani masa reses pada 17 Februari sampai 13 Maret 2023. DPR akan bersidang kembali pada 14 Maret 2023.
KURNIA YUNITA RAHAYU
Wakil Ketua Baleg DPR Achmad Baidowi ditemui di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (24/1/2023).
”Nah, pengesahannya, ya, nanti pada masa sidang yang akan datang di dalam rapat konsultasi pengganti bamus akan ditetapkan kapan penjadwalannya,” ucap Baidowi.
Wakil Ketua Baleg dari Fraksi PDI-P M Nurdin mengungkapkan, Perppu Cipta Kerja belum dibawa ke Rapat Paripurna DPR pada Kamis ini karena Sekretariat Jenderal DPR masih akan menyusun dan mengecek kembali redaksional perppu. DPR tidak ingin terulang kembali persoalan mengenai pengesahan UU Cipta Kerja yang menuai polemik di masyarakat dan dinilai inkonstitusional bersyarat oleh Mahkamah Konstitusi.
”Nanti, kami salah lagi. Jadi, kami reses dulu sampai Maret. Mungkin di minggu awal setelah reses, kalau sudah siap semua, barulah dibawa ke paripurna,” kata Nurdin.
Selain Perppu Cipta Kerja, satu perppu yang masih menggantung dan belum dibahas antara DPR dan pemerintah adalah Perppu Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu). Padahal, surat presiden terkait Perppu Pemilu telah dibacakan pada 7 Februari 2022.
Lambang partai politik peserta Pemilu 2019 masih tergambar di sebuah tembok di kawasan Gandaria Selatan, Jakarta, Rabu (24/8/2022).
Puan menjanjikan, DPR dan pemerintah akan membahas perppu tersebut sesuai dengan mekanisme peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dalam pembahasannya, DPR akan memperhatikan aspirasi masyarakat yang berkembang dan juga mempertimbangkan kepentingan nasional.
Pada masa persidangan ini, DPR bersama pemerintah terus melanjutkan pembahasan 13 RUU yang saat ini sudah berada dalam pembicaraan tingkat satu. DPR juga telah menetapkan RUU tentang Kesehatan menjadi RUU usul inisiatif DPR.
”Banyaknya peraturan yang tumpah tindih, diperlukan penyesuaian berbagai kebijakan guna menguatkan sistem kesehatan secara integratif dan holistik dalam satu undang-undang yang komprehensif dan pembaruan hukum di bidang kesehatan melalui metode omnibus law,” ujar Puan.