Pasar properti, khususnya residensial, diyakini akan bergairah dengan berlakunya insentif Pajak Pertambahan Nilai yang ditanggung pemerintah untuk pembelian rumah.
Oleh
BM LUKITA GRAHADYARINI
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Pelaku pasar properti menyambut positif rencana pemerintah menggulirkan insentif properti. Relaksasi itu berupa Pajak Pertambahan Nilai yang akan ditanggung pemerintah untuk pembelian rumah di bawah Rp 2 miliar serta subsidi biaya administrasi sebesar Rp 4 juta untuk rumah masyarakat berpenghasilan rendah.
Pemerintah berencana menanggung 100 persen PPN untuk pembelian rumah seharga di bawah Rp 2 miliar. PPN yang ditanggung pemerintah ini akan diberikan 100 persen sampai Juni 2024, lalu untuk Juni-Desember 2024 diberikan 50 persen. Menurut Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, PMK terkait subsidi itu sedang disiapkan oleh Menteri Keuangan dan akhir tahun ini ditargetkan selesai. ”Begitu PMK siap, bantuannya langsung berlaku,” ujarnya (Kompas, 25/10/2023).
Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat Persatuan Perusahaan Real Estat Indonesia (DPP REI) Joko Suranto mengemukakan, kebijakan PPN yang ditanggung pemerintah (PPNDTP) untuk pembelian rumah dapat menggerakkan dan menumbuhkan industri properti. Pertumbuhan industri properti menjadi penggerak ekonomi nasional karena memberikan multiefek terhadap pengembangan 185 industri terkait properti, mulai dari bahan bangunan sampai peralatan rumah tangga. Selain itu, menyerap lapangan kerja.
Kebijakan PPN tersebut juga dinilai akan mendorong daya beli masyarakat untuk memiliki rumah serta mengurai kekurangan (backlog) rumah yang masih tinggi. Saat ini, sekitar 12,7 juta rumah tangga belum bisa memiliki rumah tinggal. Pihaknya menanti aturan teknis terkait insentif PPN tersebut serta berharap dukungan kementerian/lembaga terkait agar penerapannya dimudahkan.
”(Pihak) yang menerima insentif PPN ini konsumen, bukan developer. Tujuannya untuk menggerakkan, memudahkan, dan meringankan konsumen dalam menjangkau rumah,” kata Joko, saat dihubungi di Jakarta, Rabu (25/10/2023).
Sebelumnya, insentif PPN atas rumah tapak dan satuan rumah susun pernah digulirkan pemerintah pada 2021-2022. Pemerintah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 103/PMK.010/2021 yang memberikan Pajak Pertambahan Nilai yang ditanggung pemerintah (PPN DTP) sebesar 100 persen untuk rumah dengan harga sampai Rp 2 miliar serta PPN DTP 50 persen untuk harga di atas Rp 2 miliar hingga Rp 5 miliar.
Pada 2022, pemerintah memperpanjang insentif PPN DTP sebesar 50 persen dengan harga jual paling tinggi Rp 2 miliar serta rumah tapak atau rumah susun di atas Rp 2 miliar hingga Rp 5 miliar sebesar 25 persen dari PPN.
Menurut Joko, pasar residensial saat ini didominasi kebutuhan rumah dengan harga di bawah Rp 2 miliar, yakni sekitar 40 persen dari total pasar. Dari hasil kajian REI, penyerapan rumah seharga Rp 400 juta per unit mampu menciptakan kapitalisasi pasar senilai Rp 9,35 triliun serta dampak ekonomi Rp 1,79 triliun. Jika serapan rumah didorong hingga seharga Rp 2 miliar lewat stimulus PPNDTP, maka potensi penambahan kapitalisasi pasar ditaksir mencapai Rp 20 triliun.
Stimulus PPN DTP untuk pembelian rumah dinilai telah memenuhi harapan pelaku industri properti agar pemerintah memberikan stimulus bagi masyarakat berpenghasilan tanggung. Masyarakat berpenghasilan tanggung dengan penghasilan sedikit di atas kriteria masyarakat berpenghasilan rendah selama ini tidak memperoleh rumah bersubsidi seperti halnya masyarakat berpenghasilan rendah, tetapi kesulitan menjangkau harga rumah komersial.
Head of Research Colliers Indonesia Ferry Salanto, saat dihubungi terpisah, mengemukakan, pasar residensial saat ini dihadapkan pada lesunya pasar apartemen. Di tengah tahun politik, pasar properti juga cenderung melambat. Insentif PPNDTP diyakini meningkatkan gairah pasar residensial, termasuk penyerapan pasar apartemen.
”Dilanjutkannya insentif (PPN) ini telah dinantikan masyarakat. Salah satu instrumen yang bisa menggerakkan pasar properti, terutama residensial bergairah, adalah instrumen PPNDTP,” kata Ferry.
Ferry menambahkan, sebagian besar konsumen pasar apartemen saat ini mengincar unit yang sudah selesai atau hampir selesai dibangun. PPNDTP akan menggerakkan pasar apartemen yang saat ini didominasi untuk tempat tinggal (end user).
”Insentif tidak hanya untuk mendorong properti residensial lebih mudah terjual, tetapi juga perlu diimbangi keberpihakan untuk mengutamakan end user. Pasar properti akan lebih sehat jika penyerapan rumah oleh end user lebih banyak di tengah backlog rumah yang masih tinggi,” kata Ferry.