logo Kompas.id
EkonomiPenangkapan Ikan Terukur...
Iklan

Penangkapan Ikan Terukur Berbasis Kuota Dimulai Bertahap

Pemerintah mulai mempersiapkan pola penangkapan ikan terukur berbasis kuota secara bertahap. Penetapan kuota dihitung berdasarkan ketersediaan sumber daya (stok) ikan.

Oleh
BM LUKITA GRAHADYARINI
· 4 menit baca
Ilustrasi kapal nelayan
KOMPAS/SAIFUL RIJAL YUNUS

Ilustrasi kapal nelayan

JAKARTA, KOMPAS — Penangkapan ikan terukur berbasis kuota dilaksanakan bertahap tahun ini sebelum diterapkan sepenuhnya mulai tahun 2024. Beberapa tahapan dan kriteria penetapan kuota dinilai masih menimbulkan kebingungan.

Kebijakan penangkapan ikan terukur berbasis kuota diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2023 tentang Penangkapan Ikan Terukur, serta Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 28 Tahun 2023 tentang Peraturan Pelaksanaan PP No 11/2023.

Editor:
MUHAMMAD FAJAR MARTA
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000