Berulangnya permasalahan pengelolaan investasi dana pensiun BUMN sebenarnya bisa jadi pintu masuk pemerintah untuk segera mengharmonisasikan seluruh program pensiun.
Oleh
DIMAS WARADITYA NUGRAHA, MEDIANA
·4 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Sejumlah pihak mendukung langkah Menteri Badan Usaha Milik Negara atau BUMNErick Thohir memperbaiki tata keloladana pensiun BUMN. Kementerian menemukan 70 persen atau 34 dari 48 dana pensiun di bawah payung BUMN berstatus tidak sehat. Bahkan, audit dengan tujuan tertentu bersama Kejaksaan Agung serta Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) pada empat dana pensiun menemukan kerugian Rp 300 miliar.
Direktur Utama PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau KAI Didiek Hartantyo menyatakan, dukungannya terhadap aksi Kementerian BUMN dalam upaya memperbaiki dana pensiun di bawah payung BUMN yang bermasalah. Kendati tidak mengelola dana pensiunnya secara mandiri, alokasi anggaran untuk pensiunan pegawai KAI tetap dikelola oleh lembaga milik negara. Terlebih lagi, sebagian pegawai KAI berstatus sebagai aparatur sipil negara (ASN).
”(Perbaikan masalah dana pensiun BUMN) itu penting untuk masa depan pegawai BUMN,” ujarnya di Cirebon, Jawa Barat, Rabu (4/10/2023).
Menurut Koordinator Advokasi BPJS Ketenagakerjaan Timboel Siregar, kunci pengelolaan investasi dana pensiun di dana pensiun pemberi kerja (DPPK) yang sehat terletak pada pengawasan. Selama ini, berdasarkan pengamatannya, pengelolaan investasi di DPPK, seperti di BUMN, cenderung kurang diawasi, bahkan untuk urusan syarat penempatan investasi.
Ditambah lagi, karyawan perusahaan yang memiliki DPPK biasanya kurang memiliki akses pengawasan dan informasi penempatan investasi. Akibatnya, ketika terjadi kegagalan investasi dana pensiun, karyawan relatif pasrah.
”DPPK ataupun dana pensiun lembaga keuangan (DPLK) tidak bersifat wajib bagi karyawan. Ini berbeda dengan jaminan pensiun (JP) yang sifatnya wajib bagi tenaga kerja penerima upah. Pengelolaan investasi dana JP, karena dana pekerja, cenderung ketat,” katanya.
Timboel berpendapat, penempatan dana investasi dana pensiun semestinya tidak bisa sembarangan. DPPK perlu mencontoh apa yang dilakukan oleh BPJS Ketenagakerjaan yang selama ini menempatkan dana investasi JP ke saham-saham yang berkualitas, seperti LQ45. ”Kalau asal menempatkan ke saham yang gurem, lalu mengatakan investasinya ’lost’ atau gagal, dampak terbesar kepada karyawan,” katanya.
Kalau asal menempatkan ke saham yang gurem, lalu mengatakan investasinya ’lost’ atau gagal, dampak terbesar kepada karyawan.
Kebijakan investasi JHT dan JP berdasarkan strategi kebijakan jangka panjang. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 1 Tahun 2016 menyatakan, seluruh lini industri keuangan nonbank wajib menggenggam surat utang negara ini berkisar 20-50 persen.
Dalam beleid ini, BPJS Ketenagakerjaan dikenai kewajiban paling besar, yakni minimal 50 persen dari investasi dana jaminan sosial. Sementara itu, kewajiban terendah dikenakan pada asuransi umum sebesar minimal 20 persen. Hanya DPLK yang dikecualikan dari aturan ini.
”Berulangnya permasalahan pengelolaan investasi dana pensiun BUMN sebenarnya bisa jadi pintu masuk pemerintah untuk segera mengharmonisasikan seluruh program pensiun. Harmonisasi ini sudah diamanatkan oleh Pasal 189 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan,” ucap Timboel.
Deputi Bidang Komunikasi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Oni Marbun menjelaskan, BPJS Ketenagakerjaan dalam mengelola dana amanah milik pekerja harus mengedepankan tata kelola yang baik.
”Kami senantiasa menjalankan tugasnya sesuai peraturan yang berlaku serta prinsip-prinsip sistem jaminan sosial nasional, seperti kehati-hatian, akuntabilitas, dan hasil pengelolaan dana jaminan sosial dipergunakan seluruhnya untuk pengembangan program bagi peserta,” katanya.
BPJS Ketenagakerjaan membukukan kinerja positif. Hingga Agustus 2023, jumlah peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan mencapai 38,8 juta. Sebanyak 17,9 juta di antaranya terdaftar dalam program Jaminan Hari Tua (JHT) dan 14,2 juta pada program Jaminan Pensiun (JP).
Sebelumnya, Erick dalam konferensi pers di Kejaksaan Agung, Selasa, mengatakan, indikasi masalah yang menjangkiti 34 dana pensiun BUMN ditemukan setelah terbongkarnya penyelewengan pengelolaan dana oleh PT Asuransi Jiwasraya (Persero) dan PT Asuransi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Asabri).
Erick mengaku curiga akan kemungkinan penyelewengan dana serupa yang menjangkiti tubuh dana pensiun BUMN sehingga dilakukan audit pada empat dana pensiun, yakni PT Eksploitasi dan Industri Hutan atau Inhutani, PT Angkasa Pura I, PT Rajawali Nusantara Indonesia (Persero), dan PT Perkebunan Nusantara (Persero) atau PTPN. Sementara ditemukan kerugian Rp 300 miliar.
”Tujuan akhirnya bukanlah menemukan dan memenjarakan oknum yang bersalah, tetapi penegakan hukum tetap perlu berjalan seiring upaya perbaikan sistem di tubuh BUMN,” ujar Erick, (Kompas, 4/10/2023).
Kepala BPKP Muhammad Yusuf Ateh mengatakan, BPKP baru mengaudit 10 persen dari total transaksi investasi senilai Rp 1,125 triliun. ”Kami menemukan transaksi-transaksi investasi ini, beberapa di antaranya dilakukan tanpa memperhatikan prinsip tata kelola yang baik,” katanya.
Sementara Jaksa Agung ST Burhanuddin memastikan mendukung upaya Kementerian BUMN dalam memperbaiki sistem dan tata kelola perusahaan pelat merah. Kejaksaan Agung memiliki litbang perdata untuk menindak persoalan hukum dalam tata kelola BUMN.