Peluang harmonisasi program pensiun dalam undang-undang terbaru sektor keuangan memungkinkan optimalisasi peran institusi dana pensiun.
Oleh
Redaksi
·2 menit baca
Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Penguatan dan Pengembangan Sektor Keuangan, yang disetujui pemerintah dan DPR untuk diundangkan pada 15 Desember 2022, memerintahkan pemerintah mengharmonisasi seluruh program pensiun yang bersifat wajib sebagai upaya perlindungan hari tua pekerja. Harmonisasi juga bertujuan untuk mempercepat akumulasi simpanan nasional jangka panjang.
Dari sisi tujuan, kita sepakat dengan tujuan RUU itu memberikan kesejahteraan kepada peserta saat memasuki usia pensiun. Data Lembaga Demografi Indonesia dan Badan Pusat Statistik memperlihatkan masih banyak warga usia lanjut yang prasejahtera. Sebagian rentan mengalami kekerasan dari anggota keluarga karena dianggap beban.
UU Nomor 11 Tahun 1992 tentang Dana Pensiun menyebutkan, dana pensiun adalah sarana penghimpun dana guna meningkatkan kesejahteraan pesertanya, memelihara kesinambungan penghasilan pada hari tua. Kehadiran dana pensiun dapat meningkatkan motivasi dan ketenangan kerja untuk meningkatkan produktivitas pekerja. Di sisi negara, dana pensiun menjadi sarana meningkatkan peran serta masyarakat dalam melestarikan pembangunan nasional yang meningkat dan berkelanjutan.
UU Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional mengatur mengenai jaminan hari tua (JHT) dan jaminan sosial pensiun. Kedua jenis perlindungan bagi pekerja itu harus dilihat pada konteks waktu lahirnya, yaitu saat krisis ekonomi 1998 yang menyebabkan pemutusan hubungan kerja (PHK) massal. Apabila manfaat jaminan sosial pensiun diberikan kepada pekerja penerima upah (PPU) secara bulanan saat pensiun, JHT diberikan tunai sesuai akumulasi iuran dan dapat dimanfaatkan PPU yang terkena PHK.
Dalam harmonisasi program pensiun perlu ditimbang antara tujuan dan manfaatnya. Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) mewajibkan perusahaan mengikutkan karyawannya dalam program nasional JHT dan jaminan sosial. Iuran dibayar perusahaan berpatungan dengan karyawan.
Sebelum lahir SJSN, sejumlah perusahaan atas inisiatif sendiri mengadakan program pensiun. Dalam perkembangannya, jumlah perusahaan yang menyelenggarakan program pensiun di luar SJSN menyusut karena perusahaan kesulitan memenuhi iuran. Harmonisasi program pensiun perlu mendengar juga suara pemberi kerja serta mempertimbangkan berbagai perubahan pada masa depan.
Kita memahami harmonisasi program pensiun bisa menjadi sarana mengakumulasi tabungan dana pensiun dan menjadi modal membangun dan mempercepat pertumbuhan ekonomi. Karena itu, program pensiun mandiri perlu didorong untuk terus berkembang.
Walakin, harmonisasi pertama-tama harus mengutamakan pekerja yang telah memberi tenaganya untuk lembaga atau perusahaan dan membayar iuran sepanjang usia produktifnya. Kita menunggu harmonisasi dari pemerintah