Budidaya Lobster Dikhawatirkan Kembali Lesu
Rencana pemerintah untuk mengizinkan kembali ekspor benih bening lobster, meski lewat skema kerja sama dengan investor asing, dikhawatirkan bakal memukul budidaya lobster di dalam negeri.
JAKARTA, KOMPAS — Beberapa kalangan menyoroti rencana pemerintah untuk membuka kembali ekspor benih bening lobster lewat skema kerja sama investasi budidaya. Ekspor benih bening lobster bakal membuka peluang lobster untuk dibudidayakan di luar negeri oleh investor yang melakukan budidaya lobster di Indonesia.
Lobster merupakan satu dari lima komoditas utama perikanan budidaya yang diusung pemerintah dalam program kerja berbasis ekonomi biru. Selain lobster, komoditas unggulan budidaya yakni udang, kepiting, nila, dan rumput laut.
Kebijakan ekspor benih bening lobster mengalami buka-tutup. Saat ini, ekspor benih lobster dilarang, yakni tertuang dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 17 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Lobster (Panulirus spp), Kepiting (Scylla spp), dan Rajungan (Portunus spp) di Wilayah Negara Republik Indonesia. Aturan itu merevisi Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan No 12/2020 yang antara lain membuka izin ekspor benih bening lobster.
Penasihat Himpunan Budidaya Laut Indonesia (Hibilindo), Effendy Wong, mengungkapkan, rencana pemerintah untuk mengizinkan kembali ekspor benih bening lobster, meski lewat skema kerja sama dengan investor asing, dikhawatirkan bakal memukul budidaya lobster di dalam negeri yang sedang beranjak tumbuh. Dibukanya keran ekspor benih lobster tidak memberikan jaminan kemudahan pembudidaya lokal bisa mudah dan murah mendapatkan benih bening lobster.
Baca juga; Budidaya Lobster Masih Menghadapi Tantangan
Berdasarkan draf Rancangan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan tentang Penangkapan, Pembudidayaan dan Pengelolaan Lobster (Panulirus spp), Kepiting (Scylla spp), dan Rajungan (Portunus spp), Pasal 6 menyebutkan, pembudidayaan benih bening lobster yang dilakukan di luar RI dilakukan oleh investor yang juga melakukan pembudidayaan ikan di Indonesia. Investor merupakan pelaku usaha budidaya lobster yang telah teregistrasi di negara asal investor dan melakukan kerja sama dengan badan layanan umum di bidang perikanan budidaya.
”Jika aturan ini diterapkan, maka jelas membangun budidaya lobster di luar negeri tanpa memikirkan perkembangan budidaya sesungguhnya untuk dalam negeri. Ini sama aja secara perlahan mematikan pembudidaya lokal,” kata Effendy, saat dihubungi, Minggu (1/10/2023).
Di sisi lain, imbuh Effendy, investor asing yang melakukan skema kerja sama budidaya dikhawatirkan cenderung akan membesarkan budidaya di luar negeri ketimbang di Indonesia. Ini karena tidak ada kewajiban investor membentuk skema ”bapak angkat” untuk kemajuan budidaya lobster di Indonesia. Rencana keran ekspor benih bening lobster juga dipandang bertentangan dengan mandat Presiden Joko Widodo untuk menggencarkan hilirisasi dan peningkatan nilai tambah komoditas di Indonesia.
”Ekspor benih bening lobster untuk kepentingan pemodal asing sama halnya dengan ekspor bahan mentah. Ini bertentangan dengan isu hilirisasi yang dicanangkan presiden,” ujarnya.
Direktur Eksekutif Pusat Kajian Maritim untuk Kemanusiaan Abdul Halim, saat dihubungi terpisah, mengemukakan, pemerintah sebaiknya berhati-hati dalam menggulirkan kebijakan yang tidak didasarkan pendekatan ilmiah dan rawan pelanggaran. Pengaturan investor di luar negara Indonesia harus memiliki usaha pembudidayaan di dalam negeri ini dapat memicu eksploitasi benih bening lobster untuk diangkut sebanyak mungkin ke negara asal investor ketimbang dibesarkan di Indonesia. Sebaliknya, mayoritas pembudidaya di dalam negeri terancam kehabisan stok benih lobster dengan harga terjangkau.
Baca juga: Lobster Jadi Komoditas Prioritas Budidaya Perikanan
”Di tengah kapasitas pengorganisasian dan penganggaran yang di bawah kondisi ideal, pengawasan atas jumlah stok (benih lobster) yang terambil dan tersisa masih lemah,” ujar Halim.
Guru Besar Pengelolaan Sumber Daya Perikanan Fakultas Perikanan dan Ilmu Kelautan IPB University Luky Adrianto menilai, ekspor sumber daya alam, termasuk benih bening lobster, bukan satu-satunya instrumen ekonomi antarnegara. Sumber daya lobster sebagai modal alam (natural capital) sebaiknya dikembangkan dengan nilai tambah di dalam negeri.
Pemanfaatan optimal sumber daya lobster memerlukan pendekatan komprehensif, seperti kegiatan budidaya perikanan, perikanan tangkap, dan peningkatan nilai tambah melalui pengembangan budidaya lobster berbasis kawasan (lobster aquaculture estate/LAE) di dalam negeri. Pemerintah perlu mendorong kerja sama investasi LAE di dalam negeri dengan menyediakan ekosistem bisnis lobster yang kondusif, peningkatan kapasitas sumber daya manusia, serta teknologi.
Baca juga: Budidaya Udang Senilai Rp 175 Miliar Diresmikan Presiden
”Pengembangan budidaya lobster melalui LAE sebaiknya dilakukan di dalam negeri dengan skema penjualan lobster dewasa melalui negara mitra dengan perjanjian kuota ekspor lobster dewasa yang diatur negara dengan memperhitungkan proporsional investasi modal alam dan teknologi,” kata Luky.
Sebelumnya, Direktur Jenderal Perikanan Budidaya Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) TB Haeru Rahayu, saat dikonfirmasi terkait rencana kerja sama investasi untuk budidaya lobster, mengemukakan, pihaknya masih mengkaji kebijakan dari berbagai aspek. ”Intinya, kami sedang menggodok dan mengkaji dari berbagai aspek, baik aspek teknis maupun aspek regulasinya,” ujarnya, beberapa waktu lalu.
Dalam rapat kerja Komisi IV DPR dengan Menteri Kelautan dan Perikanan, akhir Agustus 2023, salah satu butir kesimpulan yakni Komisi IV mendorong KKP untuk menumbuhkan budidaya lobster dalam negeri sebagai solusi atas kebijakan pelarangan ekspor benih bening lobster ke luar negeri dengan tujuan kesejahteraan masyarakat.
Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono mengungkapkan, pihaknya tengah mengevaluasi volume produksi benih bening lobster setiap tahun di setiap wilayah produksi. Potensi benih sangat besar. Vietnam merupakan pasar utama benih bening lobster dengan kebutuhan mencapai 600 juta benih dan hampir seluruhnya dipasok dari Indonesia. Dengan harga jual benih bening lobster rata-rata 2 dollar AS per benih, nilai benih yang diambil dari Indonesia mencapai hampir 1,2 miliar dollar AS.
Oleh karena itu, dalam pertemuan dengan Pemerintah Vietnam, pihaknya antara lain menyampaikan peluang untuk budidaya lobster di Indonesia. Harapannya, dalam kurun waktu lima tahun mendatang, Indonesia akan menjadi produsen lobster terbesar. ”Saya sampaikan, kamu datang ke Indonesia. Saya siapkan karpet merah untuk melakukan budidaya di sini. Kita jamin sertifikasi bibit sehingga mereka antusias untuk lakukan itu,” ujarnya.
Menurut Sakti, Indonesia memiliki kemampuan untuk mengembangkan budidaya lobster. Dicontohkan, di Rotendau, Nusa Tenggara Timur, budidaya lobster mutiara sudah berkembang tanpa investasi orang asing. Pakan budidaya lobster yang digunakan antara lain meniru pakan di Vietnam.
Baca juga: Budidaya Udang, Sejahtera di Tengah Perubahan Iklim