logo Kompas.id
EkonomiUrai Benang Kusut Utang Harga ...
Iklan

Urai Benang Kusut Utang Harga Minyak Goreng Pemerintah

Pengusaha ritel telah menanggung selisih harga agar masyarakat memperoleh minyak goreng secara terjangkau hingga mencapai Rp 344 miliar. Namun, dengan alasan aturan yang berlaku, pemerintah berkelit untuk membayarnya.

Oleh
M PASCHALIA JUDITH J
· 3 menit baca
Pedagang di Pasar Cihapit, Kota Bandung, Jawa Barat, menunjukkan sejumlah minyak goreng kemasan, Kamis (20/1/2022). Di pasar ini, harga minyak goreng masih dalam kisaran Rp 20.000.
KOMPAS/MACHRADIN WAHYUDI RITONGA

Pedagang di Pasar Cihapit, Kota Bandung, Jawa Barat, menunjukkan sejumlah minyak goreng kemasan, Kamis (20/1/2022). Di pasar ini, harga minyak goreng masih dalam kisaran Rp 20.000.

Penundaan pembayaran utang minyak goreng oleh pemerintah berpotensi mencederai kepercayaan peritel sekaligus pelaku usaha dan industri. Pengusaha ritel telah menjalankan kewajibannya menanggung selisih harga jual agar masyarakat memperoleh minyak goreng secara terjangkau hingga mencapai Rp 344 miliar. Namun, dengan alasan aturan yang berlaku, pemerintah berkelit membayar selisih itu.

Pada Januari 2022, Pusat Informasi Harga Pangan Strategis Bank Indonesia mencatat, rata-rata nasional harga minyak goreng di pasar tradisional dan pasar modern masing-masing Rp 20.150 per kilogram (kg) dan Rp 20.500 per kg. Pada Februari dan Maret 2022, harga di pasar tradisional mencapai Rp 18.900 per kg dan Rp 20.850 per kg, sedangkan di pasar modern berada di posisi Rp 16.850 per kg dan Rp 17.650 per kg.

Editor:
AUFRIDA WISMI WARASTRI
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000