logo Kompas.id
EkonomiUni Eropa: Syarat Uji Tuntas...
Iklan

Uni Eropa: Syarat Uji Tuntas EUDR Tak Tergantikan

UE berpandangan semua sertifikat berkelanjutan, termasuk ISPO, RSPO, MSPO, dan SVLK, dapat mendukung kelestarian hutan dan lingkungan, tetapi tidak dapat menggantikan uji tuntas yang disyaratkan EUDR.

Oleh
Hendriyo Widi, KRIS MADA
· 4 menit baca
Pekerja dengan karung berusaha memasukkan kelapa sawit yang rontok ke atas truk untuk dikirim ke pabrik di Desa Bukit Raya, Kecamatan Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Rabu (27/7/2022).
KOMPAS/BAHANA PATRIA GUPTA

Pekerja dengan karung berusaha memasukkan kelapa sawit yang rontok ke atas truk untuk dikirim ke pabrik di Desa Bukit Raya, Kecamatan Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Rabu (27/7/2022).

JAKARTA, KOMPAS — Komisi Uni Eropa menegaskan berbagai sertifikat komoditas berkelanjutan tidak dapat menggantikan kewajiban uji tuntas yang disyaratkan Undang-Undang Produk Bebas Deforestasi Uni Eropa atau EUDR. Selain itu, Uni Eropa juga tidak melarang ekspor dan mendiskriminasikan komoditas tertentu melalui EUDR.

Konselor Bidang Lingkungan, Aksi Iklim, dan Digital Delegasi Uni Eropa (UE) untuk Indonesia dan Brunei Darussalam, Henriette Faergemann, Kamis (24/8/2023), mengatakan, banyak komoditas di berbagai negara, termasuk Indonesia, yang memiliki sertifikat berkelanjutan. Standardisasi sertifikat berbasis sistem verifikasi pihak ketiga itu beragam sehingga tidak mungkin bagi UE untuk mengontrol semuanya.

Editor:
MUHAMMAD FAJAR MARTA
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000