Peraturan Pelaksana CBAM Terbit, Perseteruan RI-UE Makin Intens
Perseteruan dagang RI-UE semakin intens di tengah komitmen kedua pihak melanjutkan pembahasan IEU CEPA. RI akan menempuh jalur litigasi, dialog bilateral, dan mengajak negara lain yang terdampak kebijakan UE.
Setelah menerapkan Undang-Undang Bebas Produk Deforestasi atau EUDR, Uni Eropa resmi mengadopsi aturan turunan regulasi Mekanisme Penyesuaian Batas Karbon atau CBAM pada 17 Agustus 2023. Masa transisi penerapan regulasi itu berlangsung pada 1 Oktober 2023 hingga 31 Desember 2025.
Hal itu menyusul terbitnya Peraturan Pelaksana Komisi (CIR) Uni Eropa (UE) Nomor 956 Tahun 2023 tentang Kewajiban Pelaporan Penerapan CBAM Selama Masa Transisi pada 17 Agustus 2023. CIR tersebut merinci pelaksanaan, metodologi, dan kewajiban importir barang yang diatur dalam CBAM di kawasan UE selama masa transisi.
CBAM merupakan mekanisme pengenaan tarif karbon untuk sejumlah komoditas yang masuk ke UE. Ada lima komoditas yang dikenai aturan yang dijalankan secara pararel dengan Sistem Perdagangan Emisi UE, yakni semen, elektronik, pupuk, besi dan baja, serta aluminium.
CBAM juga menjadi salah satu elemen kunci program ”Fit for 55” UE. ”Fit for 55” adalah paket kebijakan UE untuk mengurangi emisi gas rumah kaca di kawasan UE sebesar 55 persen pada 2030.
”Dalam fase transisi CBAM, importir hanya perlu melaporkan data barang yang diimpor beserta kandungan karbonnya sesuai mekanisme tanpa dikenai tarif penyesuaian,” sebut Komisi UE melalui siaran pers, Kamis (17/8/2023).
Dalam fase transisi CBAM, importir hanya perlu melaporkan data barang yang diimpor beserta kandungan karbonnya sesuai mekanisme tanpa dikenai tarif penyesuaian.
Pelaporan tahap pertama yang berisi data impor triwulan IV-2023 diserahkan paling lambat 31 Januari 2024. Adapun pelaporan tahap akhir dilakukan paling lambat 31 Januari 2026.
Menurut Komisi UE, masa transisi yang diberikan cukup lama sehingga pelaku usaha terkait dapat mempersiapkan diri dengan baik hingga CBAM diberlakukan secara definitif pada 2026. Komisi UE akan membantu importir di kawasan UE dan produsen di negara berkembang menyiapkan penerapan CBAM melalui penerbitan buku panduan, pendampingan dan pelatihan, serta webinar.
Bagi Indonesia, salah satu produk ekspor unggulan yang bakal terdampak CBAM UE adalah besi dan baja. Dalam satu dekade terakhir, yakni pada 2012-2023, hilirisasi industri besi baja di Indonesia mampu mendongkrak ekspor produk secara signifikan.
Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat, total volume ekspor besi baja yang pada 2012 sebesar 1,1 juta ton telah melonjak menjadi 15,62 juta ton pada 2022. Nilai produk tersebut juga meningkat drastis dari 1,82 miliar dollar AS pada 2012 menjadi 28,48 miliar dollar AS pada 2022.
China merupakan pasar ekspor besi baja Indonesia terbesar dengan kontribusi sebesar 66,64 persen pada 2022. Adapun UE, kontribusinya baru sekitar 5 persen dari nilai total ekspor besi baja.
Kepala Badan Kebijakan Perdagangan Kementerian Perdagangan (Kemendag) Kasan Muhri mengatakan, saat ini, hampir semua produk besi baja RI yang masuk UE dikenai tarif nol persen. Hanya enam produk besi baja jenis tertentu yang dikenai bea masuk dengan kisaran 0,85-3,5 persen per ton.
”Jika UE menerapkan CBAN pada 2026, bea masuk besi dan baja RI diperkirakan bisa sebesar 16,8 persen,” ujarnya ketika dihubungi di Jakarta.
Baca juga: ”Benteng” Karbon Uni Eropa Hadang Besi Baja RI
Selain Indonesia, India juga keberatan dengan penerapan CBAM UE karena bakal menghambat ekspor dan eksportir India juga akan menanggung beban pajak yang lebih tinggi. Global Trade Research Initiative (GTRI) menyebutkan, penerapan CBAM diperkirakan akan menimbulkan tantangan yang signifikan bagi sektor logam India.
Pada 2022, sebesar 27 persen ekspor produk besi, baja, dan aluminium India yang masuk pasar UE senilai 8,2 miliar dollar AS. Per 1 Januari 2026, UE akan memulai memungut pajak karbon seturut aturan CBAM. Pajak karbon yang dikenakan itu diperkirakan setara dengan 20-35 persen bea masuk impor produk logam ke UE (India Briefing, 10 Mei 2023).
India sudah berdialog dengan UE menyangkut hal itu. India juga berencana membangun oposisi CBAM menjelang Konferensi Tingkat Menteri WTO Ke-13 di Abu Dhabi pada Februari 2024. ”Kami yakin, niat UE bukan untuk menciptakan penghalang perdagangan. Kami akan berdialog untuk menemukan solusi yang tepat,” kata Menteri Perdagangan India Piyush Goyal (Reuters, 16 Mei 2023).
Saat ini, RI, India, dan UE juga tengah bersengketa dagang terkait pengenaan bea masuk imbalan (BMP) dan bea masuk anti-dumping (BMAD) atas baja canai dingin nirkarat (stainless steel cold-rolled flat/SSCRF). UE mengenakan BMP produk itu kepada RI dan India masing-masing 21 persen dan 7,35 persen pada 15 Maret 2022. Adapun BMAD yang dikenakan kepada kedua negara itu pada November 2021 sebesar 10,2 persen-35,3 persen.
RI memutuskan membawa kasus itu ke Badan Penyelesaian Sengketa (DSB) WTO pada 24 Januari 2023. Dua hari setelahnya, WTO memublikasikan permintaan konsultasi kasus DS616 itu ke seluruh anggota sebagai tahap awal pembahasan di tingkat DSB. Hal itu tertera dalam Surat Notifikasi WTO Nomor WT/DS616/1, G/L/1479G/SCM/D135/1, G/ADP/D142/1 tertanggal 26 Januari 2023.
Baca juga: RI-UE Berseteru Lagi di WTO, Kali Ini soal Baja Nirkarat
Perseteruan makin intens
Dengan diberlakukannya CBAM, perseteruan dagang RI-UE semakin intens di tengah komitmen kedua pihak melanjutkan pembahasan Kemitraan Ekonomi Komprehensif Indonesia-Uni Eropa (IEU CEPA). Perseteruan itu tidak hanya menyangkut kampanye negatif minyak sawit dan produk turunannya, tetapi juga komoditas dan produk lain yang diatur dalam CBAM dan EUDR.
Selain itu, UE juga menggugat larangan ekspor bijih nikel Indonesia dan memenangkannya di tingkat DSB WTO. Sementara itu, nasib gugatan RI atas RED II UE di DSB WTO masih belum final. Kendati begitu, RI kembali menyengketakan UE ke lembaga tersebut. Kali ini, perihal pengenaan BMI atas biodiesel. WTO menerima dan mengumumkan permohonan konsultasi RI atas kasus sengketa DS618 itu pada 15 Agustus 2023.
Baca juga: RI-UE Kembali Berseteru di WTO Soal Biodiesel
Dua hari setelahnya, bertepatan dengan peringatan Hari Ulang Tahun Ke-78 Kemerdekaan RI, UE membalas. UE menerbitkan peraturan pelaksana CBAM dan mengumumkan penyelidikan biodiesel RI. Penyelidikan terkait dugaan Indonesia mengekspor biodiesel melalui China dan Inggris untuk menghindari kewajiban BMI biodiesel UE.
Dua hari setelahnya, bertepatan dengan peringatan Hari Ulang Tahun Ke-78 Kemerdekaan RI, UE membalas. UE menerbitkan peraturan pelaksana CBAM dan mengumumkan penyelidikan biodiesel RI.
Penyelidikan tersebut atas permintaan Asosiasi Produsen Biodiesel Eropa (EBB). EBB memperkirakan nilai impor biodiesel Indonesia yang menghindari kewajiban BMI biodiesel UE itu sekitar 221 juta euro pada 2022.
Sejak 2019, UE mengenakan BMI biodiesel Indonesia sebesar 8-18 persen untuk memulihkan perdagangan yang adil atau setara bagi produsen biodiesel UE. Pengenaan BMI itu berdasarkan investigasi Komisi UE. UE menemukan produsen biodiesel Indonesia mendapatkan manfaat dari dana hibah, keuntungan pajak, dan akses ke bahan baku di bawah harga pasar.
Direktur Jenderal Perundingan Perdagangan Internasional Kemendag Djatmiko Bris Witjaksono menyatakan, Pemerintah RI berkomitmen menyelesaikan hambatan-hambatan dagang dari UE. Hal itu akan dilakukan baik melalui jalur litigasi, dialog bilateral, maupun dengan mengajak negara-negara lain yang terdampak kebijakan itu.
Baca juga: Diplomasi ”Meja dan Buku” Jadi Senjata RI Lawan Uni Eropa