Badan Pangan Nasional Resmi Atur Harga Acuan Baru Gula Konsumsi
Pemerintah resmi mengatur harga acuan pembelian dan penjualan gula dalam Peraturan Badan Pangan Nasional No 17/2023. Sementara harga gula petani yang dilelang masih di bawah harga acuan terbaru, yakni Rp 12.500 per kg.
Oleh
Hendriyo Widi
·4 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Badan Pangan Nasional resmi mengatur harga acuan gula kristal putih atau gula konsumsi. Harga acuan pembelian gula konsumsi di tingkat petani ditetapkan Rp 12.500 per kilogram dan harga acuan penjualan di tingkat konsumen dipatok Rp 14.500 per kilogram.
Badan Pangan Nasional (NFA) juga menetapkan harga gula konsumsi di wilayah Papua, Maluku, dan Papua, serta daerah perbatasan antarnegara dan 3T (tertinggal, terpencil, dan terdepan). Harga gula konsumsi di wilayah-wilayah itu dipatok Rp 15.500 per kilogram (kg).
Hal itu tertuang dalam Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 17 Tahun 2023 tentang Harga Acuan Pembelian di Tingkat Produsen dan Harga Acuan Penjualan di Tingkat Konsumen Komoditas Kedelai, Bawang Merah, Cabai Rawit Merah, Cabai Merah Keriting, Daging Sapi/Kerbau, dan Gula Konsumsi. Regulasi pengganti Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 11 Tahun 2022 itu diundangkan dan mulai berlaku pada 24 Juli 2023.
Kepala NFA Arief Prasetyo Adi, Rabu (2/8/2023), mengatakan, perubahan harga acuan hanya terjadi pada gula konsumsi. Sebelumnya harga acuan gula konsumsi di tingkat produsen dipatok Rp 11.500 per kg. Adapun harga acuan di tingkat konsumen dipatok Rp 13.500 per kg dan khusus Indonesia bagian timur Rp 14.500 per kg.
”Sebelum draf peraturan pengganti itu diundangkan, NFA juga telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Badan Pangan Nasional Nomor 159/TS.02.02/K/6/2023 agar harga gula petani yang dilelang tidak rendah. Kami meminta pelaku usaha gula membeli gula konsumsi petani paling sedikit Rp 12.500 per kg,” katanya ketika dihubungi di Jakarta.
NFA juga menetapkan harga gula konsumsi di wilayah Papua, Maluku, dan Papua, serta daerah perbatasan antarnegara dan 3T (tertinggal, terpencil, dan terdepan), yakni Rp 15.500 per kg.
NFA menerbitkan SE itu pada 27 Juni 2023. Adapun pembelian gula konsumsi di tingkat petani paling sedikit Rp 12.500 per kg mulai berlaku pada 3 Juli 2023.
Arief menjelaskan, harga acuan gula konsumsi itu perlu penyesuaian agar keseimbangan dan kewajaran harga di tingkat petani, penggilingan, pedagang, dan konsumen terjaga sesuai harga keekonomian saat ini. Dalam penyesuaian harga itu, NFA telah mempertimbangkan kenaikan biaya pokok produksi (BPP) tebu tahun ini.
Berdasarkan Survei BPP Tebu 2023 yang dilakukan Direktorat Jenderal Perkebunan Kementerian Pertanian, BPP tebu naik sebesar 9,08 persen dari Rp 589.299 per ton pada 2022 menjadi Rp 650.000 per ton pada 2023. Kenaikan BPP itu, antara lain, akibat kenaikan harga pupuk, sewa lahan, benih, tenaga kerja, dan biaya angkut.
Dalam peraturan baru itu, NFA tidak mengubah harga acuan pembelian di tingkat produsen dan harga acuan penjualan di tingkat konsumen untuk komoditas lain, seperti kedelai, bawang merah, cabai rawit merah, cabai merah keriting, dan daging sapi/kerbau. NFA berharap regulasi baru ini bisa menjadi acuan harga pangan mulai dari produsen, pedagang, hingga konsumen serta referensi pengendalian harga pangan.
Harga lelang
Ketua Umum Asosiasi Petani Tebu Rakyat Indonesia (APTRI) Soemitro Samadikoen mengapresiasi positif terbitnya Peraturan Badan Pangan Nasional No 17/2023. Melalui regulasi itu, petani berharap harga gula yang dilelang minimal bisa mencapai Rp 12.500 per kg atau sesuai harga acuan pembelian.
Sebelum ada SE, penawaran harga lelang gula petani pernah mencapai Rp 12.440 per kg, yakni pada Mei 2023. Namun, pada pertengahan hingga akhir Juni 2023, harganya turun di kisaran Rp 11.650-Rp 12.050 per kg.
Setelah SE muncul, harga gula yang dilelang semakin membaik meskipun masih di bawah harga acuan pembelian Rp 12.500 per kg. Per akhir Juli 2023, harga lelang gula terendah Rp 12.040 per kg dan tertinggi Rp 12.394 per kg.
Melalui regulasi itu, petani berharap harga gula yang dilelang minimal bisa mencapai Rp 12.500 per kg atau sesuai harga acuan pembelian.
Menurut Soemitro, harga gula petani yang dilelang itu masih belum sesuai harga acuan pembelian karena dipengaruhi sejumlah faktor. Pertama, produksi gula selama musim giling 2023 semakin bertambah dari pekan per pekan sehingga stok menumpuk.
”Kedua, masa pemulihan dari harga lelang yang rendah menuju harga lelang yang seusai harga acuan pembelian di tingkat petani membutuhkan waktu cukup lama. Selain itu, masih ada puluhan ribu ton gula sisa produksi tahun lalu yang belum terjual,” katanya.
Sejak Juli 2023, harga gula konsumsi di tingkat pengecer lebih tinggi dibandingkan tahun lalu. Berdasarkan data NFA, harga rata-rata nasional komoditas itu pada Juli 2023 mencapai Rp 14.610 per kg atau naik dari harga rata-rata tahun lalu yang sebesar Rp 14.460 per kg.
Demikian juga pada awal Agustus 2023. Harga rata-rata nasional gula konsumsi di tingkat eceran pada 2 Agustus 2023 sebesar Rp 14.650 per kg. Harga tersebut lebih tinggi dibandingkan harga rata-rata Agustus 2022 yang sebesar Rp 14.370 per kg.
Saat ini, harga gula konsumsi tertinggi di tingkat eceran berada di Maluku Barat Daya dan Kepulauan Tanimbar, masing-masing Rp 20.000 per kg dan 18.000 per kg. Harga tersebut di atas harga acuan penjualan gula konsumsi di tingkat konsumen khusus wilayah Indonesia timur, perbatasan, dan 3T, yakni Rp 15.500 per kg.
Sementara itu, harga gula konsumsi paling terjangkau berada di sejumlah daerah di Jawa Timur dan Jawa Tengah, yakni di kisaran Rp 13.000-Rp 14.000 per kg. Harga tersebut di bawah harga acuan penjualan gula konsumsi di tingkat konsumen, yakni Rp 14.500 per kg.