logo Kompas.id
EkonomiIntegrasi Badan Karantina...
Iklan

Integrasi Badan Karantina Perkuat Perdagangan RI

Badan karantina yang mandiri (tidak berdiri di bawah kementerian lain) merupakan praktik yang lazim di sejumlah negara. Kehadiran perpres ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam menegakkan sistem kekarantinaan.

Oleh
M PASCHALIA JUDITH J, LUKITA GRAHADYARINI
· 3 menit baca
Petugas menyegel boks berisi sarang burung walet yang akan diekspor dari Kalimantan Selatan ke Hong Kong di Kantor Karantina Pertanian Banjarmasin wilayah kerja Bandara Syamsudin Noor, Banjarbaru, Selasa (7/6/2022).
BALAI KARANTINA PERTANIAN BANJARMASIN

Petugas menyegel boks berisi sarang burung walet yang akan diekspor dari Kalimantan Selatan ke Hong Kong di Kantor Karantina Pertanian Banjarmasin wilayah kerja Bandara Syamsudin Noor, Banjarbaru, Selasa (7/6/2022).

JAKARTA, KOMPAS — Pemerintah meleburkan badan karantina yang semula berada di bawah sejumlah kementerian menjadi satu lembaga yang langsung bertanggung jawab pada Presiden RI. Peleburan ini dinilai dapat berdampak positif terhadap proses ekspor-impor sekaligus memperkuat posisi lembaga dalam negosiasi karantina lintas negara.

Pemerintah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 45 Tahun 2023 tentang Badan Karantina Indonesia. Regulasi itu diundangkan dan mulai berlaku pada 20 Juli 2023. Pasal 2 Perpres tersebut mendefinisikan Badan Karantina Indonesia merupakan lembaga pemerintah yang berada di bawah dan bertanggung jawab pada Presiden.

Editor:
MUHAMMAD FAJAR MARTA
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000