Badan karantina yang mandiri (tidak berdiri di bawah kementerian lain) merupakan praktik yang lazim di sejumlah negara. Kehadiran perpres ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam menegakkan sistem kekarantinaan.
Oleh
M PASCHALIA JUDITH J, LUKITA GRAHADYARINI
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Pemerintah meleburkan badan karantina yang semula berada di bawah sejumlah kementerian menjadi satu lembaga yang langsung bertanggung jawab pada Presiden RI. Peleburan ini dinilai dapat berdampak positif terhadap proses ekspor-impor sekaligus memperkuat posisi lembaga dalam negosiasi karantina lintas negara.
Pemerintah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 45 Tahun 2023 tentang Badan Karantina Indonesia. Regulasi itu diundangkan dan mulai berlaku pada 20 Juli 2023. Pasal 2 Perpres tersebut mendefinisikan Badan Karantina Indonesia merupakan lembaga pemerintah yang berada di bawah dan bertanggung jawab pada Presiden.
Badan tersebut akan dipimpin oleh seorang kepala yang membawahi deputi bidang karantina hewan, deputi bidang karantina ikan, dan deputi bidang karantina tumbuhan. Dari segi teknis, bab yang mengatur peralihan menyatakan, saat Perpres No 45/2023 berlaku, fungsi karantina pertanian dan pengawasan keamanan hayati yang dijalankan Kementerian Pertanian, fungsi pengarantinaan ikan dan keamanan hayati ikan pada Kementerian Kelautan dan Perikanan, serta fungsi terkait yang dijalankan Direktorat Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan diintegrasikan dalam Badan Karantina Indonesia.
Anggota Dewan Penasihat Perhimpunan Ekonomi Pertanian Indonesia (Perhepi) sekaligus Wakil Menteri Perdagangan 2011-2014 Bayu Krisnamurthi menilai, peleburan tersebut membuat Indonesia memiliki badan karantina yang mandiri, independen, dan profesional, sekaligus mampu menjadi modal di tengah meningkatnya tensi perdagangan internasional. ”Badan karantina yang mandiri (tidak berdiri di bawah kementerian lain) merupakan praktik yang lazim di sejumlah negara. Kehadiran Perpres ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam menegakkan sistem kekarantinaan,” tuturnya saat dihubungi, Senin (24/7/2023).
Menurut Bayu, peleburan badan karantina membuat analisis risiko dan garis kebijakan dapat lebih terpadu. Selain itu, karena tidak di berada di bawah kementerian, Badan Karantina Indonesia juga memiliki posisi dan daya tawar ketika menjalin kerja sama maupun membangun kesepahaman karantina dengan negara lain.
Meskipun demikian, dia menggarisbawahi perlunya koordinasi yang erat antara Badan Karantina Indonesia dengan kementerian terkait. Sebelumnya, badan karantina yang berada di bawah kementerian menjalankan arahan yang cenderung sama. Dengan menjadi lembaga tunggal, Badan Karantina Indonesia berpotensi memiliki keputusan berbeda dengan kementerian yang berkaitan. Persoalan tersebut dapat diselesaikan dengan koordinasi.
Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden Erizal Jamal mengatakan, penerbitan Perpres No 45/2023 bertujuan menyamakan standar dan tindakan pemeriksaan hewan, ikan, dan tanaman dalam proses keluar-masuk negara. ”Dengan pola kerja yang sama, badan karantina tidak terbias oleh kepentingan kementerian (yang sebelumnya membidangi masing-masing karantina). Harapannya, konflik kepentingan di karantina bisa terhindar,” katanya saat dihubungi, Senin (24/7/2023).
Dalam pelaksanaan fungsi, dia mengatakan, koordinasi deputi bidang dengan kementerian teknis masing-masing semestinya dapat berjalan baik dan harmonis seperti saat badan karantina belum dilebur.
Sementara itu, Wakil Ketua Umum Bidang Perdagangan Kamar Dagang dan Industri Indonesia Juan Permata Adoe menyatakan, pelaku usaha dan industri mendukung peleburan badan karantina. ”Saat ini, bibit-bibit penyakit (yang terbawa pada produk dalam perdagangan internasional) mesti diantisipasi lewat kebijakan dan diplomasi satu atap (agar tidak berdampak ke pasar dalam negeri). Badan karantina dapat menolak maupun menunda pemasukannya,” ujarnya.
Dengan lembaga yang bersifat tunggal tersebut, dia optimistis, Indonesia dapat memperkuat jalannya perjanjian protokol kesehatan antarnegara. Dari segi bisnis, kebijakan karantina yang terintegrasi juga tidak membingungkan pelaku usaha dan industri.
Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Pengolahan dan Pemasaran Produk Perikanan Indonesia (AP5I) Budhi Wibowo, mengemukakan, pelaku usaha kini menunggu bentuk peleburan fungsi karantina ikan dari Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan Kementerian Kelautan dan Perikanan (BKIPM KKP) ke Badan Karantina Nasional. Peleburan itu diharapkan jangan sampai menghambat prosedur perdagangan luar negeri.
”Kami tidak keberatan fungsi badan karantina ikan melebur ke Badan Karantina Nasional. Namun, peleburan itu jangan sampai menghambat struktur dan prosedur ekspor dan impor perikanan,” ujarnya.
Budhi menambahkan, BKIPM KKP selama ini berperan sebagai otoritas kompeten untuk penerbitan sertifikat kesehatan (HC) yang diakui otoritas internasional. Selain itu, tindakan karantina ikan meliputi pemeriksaan, pengasingan, pengamatan, perlakuan, penahanan, penolakan, pemusnahan dan pembebasan.
Ia berharap kerja sama antarpemerintah terkait karantina ikan diharapkan tidak mengalami perubahan pasca peleburan. Prosedur ekspor-impor diharapkan tidak berubah dan tetap diakui internasional.