logo Kompas.id
EkonomiKKP Musnahkan 60 Kg Ikan...
Iklan

KKP Musnahkan 60 Kg Ikan Olahan Ilegal

Produk olahan ikan yang dikonsumsi masyarakat perlu dipastikan asal usul dan memiliki label keamanan pangan.

Oleh
BM LUKITA GRAHADYARINI
· 2 menit baca
Ilustrasi ikan asap
KOMPAS/BAHANA PATRIA GUPTA

Ilustrasi ikan asap

JAKARTA, KOMPAS — Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) memusnahkan 60 kg ikan olahan beserta barang lain berupa daging olahan dan bumbu makanan di Ternate, Maluku Utara. Produk olahan tersebut tidak memiliki surat kesehatan dari area asal, tidak memiliki izin edar, serta tidak memenuhi standar keamanan pangan dan kesehatan.

Kepala Stasiun Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan (SKIPM) Ternate Arsal Azis mengemukakan, produk-produk yang berasal dari Cikupa, Tangerang, itu masuk ke wilayah Provinsi Maluku Utara tanpa dilengkapi dengan dokumen surat kesehatan (health certificate) sehingga tidak memenuhi standar keamanan pangan atau sistem jaminan keamanan pangan hasil perikanan. Produk tersebut juga tidak memiliki izin edar.

Editor:
MUHAMMAD FAJAR MARTA
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000