logo Kompas.id
EkonomiEksploitasi Pasir Laut Ancam...
Iklan

Eksploitasi Pasir Laut Ancam Nelayan

Penolakan atas eksploitasi dan ekspor pasir laut terus bergulir. Pemerintah diminta mengkaji ulang aturan yang dikhawatirkan mengganggu sumber penghidupan nelayan.

Oleh
BM LUKITA GRAHADYARINI
· 4 menit baca
Petugas di Kapal Pengawas Perikanan Hiu 01 saat menyetop operasi kapal penambang pasir laut di perairan Pulau Rupat, Kabupaten Bengkalis, Minggu (13/2/2022).
DOKUMENTASI KKP

Petugas di Kapal Pengawas Perikanan Hiu 01 saat menyetop operasi kapal penambang pasir laut di perairan Pulau Rupat, Kabupaten Bengkalis, Minggu (13/2/2022).

JAKARTA, KOMPAS - Penolakan terhadap kebijakan eksploitasi pasir laut masih terus bergulir. Sejumlah kalangan meminta pemerintah mencabut peraturan pemerintah yang membuka keran ekspor laut tersebut.

Kebijakan eksploitasi pasir laut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi Laut. Aturan itu memungkinkan pemanfaatan hasil sedimentasi yang berupa pasir laut dan lainnya untuk reklamasi dalam negeri, pembangunan infrastruktur, hingga ekspor.

Editor:
MUHAMMAD FAJAR MARTA
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000