logo Kompas.id
NusantaraPemerintah Buka Lagi Ekspor...
Iklan

Pemerintah Buka Lagi Ekspor Pasir Laut, Ekosistem Pulau Kecil Terancam

Ekspor pasir laut kembali dibuka dengan terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2023. Tambang pasir laut dikhawatirkan mengancam ekosistem pesisir pulau-pulau kecil.

Oleh
PANDU WIYOGA
· 4 menit baca
Warga berwisata di Pantai Tanjung Pinggir, Batam, Kepulauan Riau, Minggu (28/5/2023). Di lokasi itu, gedung-gedung pencakar langit Singapura tampak dari kejauhan.
KOMPAS/PANDU WIYOGA

Warga berwisata di Pantai Tanjung Pinggir, Batam, Kepulauan Riau, Minggu (28/5/2023). Di lokasi itu, gedung-gedung pencakar langit Singapura tampak dari kejauhan.

BATAM, KOMPAS — Ekspor pasir laut kembali dibuka dengan terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut. Sejumlah pihak khawatir pertambangan pasir laut akan membuat ekosistem pulau-pulau kecil semakin terancam di tengah krisis iklim.

Terbitnya PP No 26/2023 yang ditandatangani Presiden Joko Widodo pada 15 Mei lalu itu mencabut Keputusan Presiden No 33/2002 tentang Pengendalian dan Pengawasan Pengusahaan Pasir Laut. Keppres No 33/2002 yang terbit pada masa pemerintahan Presiden Megawati itu bertujuan mengendalikan bisnis ekspor pasir laut yang merugikan Indonesia.

Editor:
SIWI YUNITA CAHYANINGRUM
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000