logo Kompas.id
EkonomiPemerintah Siapkan Aturan...
Iklan

Pemerintah Siapkan Aturan Turunan Eksploitasi Pasir Laut

Meski kontroversi publik berlangsung, pemerintah menyiapkan aturan pelaksanaan untuk pemanfaatan pasir laut. Negara ditaksir meraup penerimaan negara bukan pajak secara signifikan dari pemanfaatan dan ekspor pasir laut.

Oleh
BM LUKITA GRAHADYARINI
· 4 menit baca
Ilustrasi pasir laut
REUTERS/EDGAR SU

Ilustrasi pasir laut

JAKARTA, KOMPAS — Pemerintah sedang menyiapkan lima rancangan peraturan menteri sebagai turunan Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut. Sementara itu, polemik publik terkait pemanfaatan dan ekspor pasir laut masih terus bergulir.

Berdasarkan data Kementerian Kelautan dan Perikanan, kebutuhan pasir laut untuk reklamasi di Indonesia mencapai 700,36 juta meter kubik yang tersebar di 21 provinsi. Adapun total potensi pasir laut mencapai 23,38 miliar meter kubik. Pemanfaatan pasir laut untuk keperluan reklamasi tersebut ditaksir berpotensi mendatangkan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) sebesar Rp 131,66 triliun.

Editor:
MUHAMMAD FAJAR MARTA
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000