logo Kompas.id
OpiniPerspektif Hukum Pemanfaatan...
Iklan

Perspektif Hukum Pemanfaatan (Sedimentasi) Pasir Laut

Pemerintah perlu menahan diri untuk melaksanakan PP No 26/2023 ini. Taat asas dalam pembentukan peraturan perundang-undangan niscaya akan membawa suasana bernegara menjadi lebih baik. Pertimbangkan dampak negatifnya.

Oleh
ANDREAS ADITYA SALIM
· 5 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/GUWkiBgzLaEBesH0m4qno7StTiA=/1024x576/https%3A%2F%2Fasset.kgnewsroom.com%2Fphoto%2Fpre%2F2023%2F06%2F16%2Fe5dd776e-82dd-4bed-a295-c008c17561ad_jpg.jpg

Pada Mei 2002, Presiden Megawati Soekarnoputri menandatangani Keputusan Presiden Nomor 33 Tahun 2002 tentang Pengendalian dan Pengawasan Pengusahaan Pasir Laut.

Salah satu alasan penerbitan beleid ini, ”kegiatan penambangan, pengerukan, pengangkutan, dan perdagangan pasir laut, yang selama ini berlangsung tak terkendali, telah menyebabkan kerusakan ekosistem pesisir dan laut, keterpurukan nelayan dan pembudidaya ikan, serta jatuhnya harga pasir laut”. Keppres ini bukti pemerintah (pernah) paham potensi kerusakan lingkungan dari kegiatan pemanfaatan pasir laut.

Editor:
SRI HARTATI SAMHADI, YOHANES KRISNAWAN
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000