Kecelakaan Kerja Kembali Terjadi di PT GNI, Kemenaker Perdalam Penyebab Insiden
Kementerian Ketenagakerjaan masih mendalami insiden kecelakaan kerja yang terjadi di PT Gunbuster Nickel Industri atau GNI, Senin (26/6/2023). Kecelakaan kembali terjadi di tengah upaya pembenahan yang dilakukan GNI.
Oleh
MEDIANA
·4 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Kasus kecelakaan kerja kembali terjadi di PT Gunbuster Nickel Industri atau GNI, Morowali Utara, Sulawesi Tengah. Pada Senin (26/6/2023) waktu setempat. Tujuh karyawan menjadi korban. Kementerian Ketenagakerjaan masih mendalami penyebab insiden itu.
Dari insiden kecelakaan kerja tersebut, empat orang mengalami luka-luka ringan dan dua orang masih dirawat di rumah sakit. Satu orang lainnya meninggal.
Head of Human Resources and General Affairs PT GNI, Muknis Basri Assegaf, saat dikonfirmasi pada Rabu (28/6/2023) dari Jakarta, mengatakan, kronologi penyebab kecelakaan kerja masih dalam penyidikan. Setelah didapat hasil penyidikan, perusahaan baru bisa memberikan penjelasan resmi ke publik.
”Kami sedang berduka. Kejadian ini merupakan pukulan berat bagi kami. Sebab, pada saat bersamaan, kami sudah berbenah lebih baik di segala aspek, terutama dari sisi keamanan bekerja,” ujar dia.
Menurut Muknis, saat ini perusahaan sedang berkonsentrasi menangani korban, terutama yang masih menjalani rawat inap. Bagi karyawan yang menjadi korban dan meninggal, PT GNI mengupayakan agar jaminan sosial kematian segera cair dan perusahaan memberikan santunan kepada ahli waris.
”Kami berdukacita kepada pihak keluarga korban,” kata Muknis.
Kecelakaan kerja di PT GNI pernah terjadi sebelumnya. Pada 22 Desember 2022 terjadi kebakaran yang bermula dari adanya ledakan di Smelter 2 Tungku Nomor 17 PT GNI. Api kemudian membesar dan membuat dua pekerja terjebak di lokasi, lalu meninggal.
Kemudian, pada 29 Januari 2023, satu pekerja PT GNI meninggal setelah mengalami kecelakaan akibat kendaraan truk yang dikemudikannya tergelincir di jalan hauling.
Kronologi penyebab kecelakaan kerja masih dalam penyidikan. Setelah didapat hasil penyidikan, perusahaan baru bisa memberikan penjelasan resmi ke publik.
Ketua Pengurus Daerah Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Sulawesi Tengah, Katsaing, saat dihubungi terpisah di Jakarta, mengatakan, Serikat Pekerja Nasional sudah pernah mencoba melakukan mediasi langsung ke pihak manajemen PT GNI usai adanya kecelakaan kerja yang menewaskan dua pekerja pada Desember 2022. Mediasi ini bertujuan untuk mengetahui sejauh mana pelaksanaan keselamatan dan kesehatan kerja (K3).
”Sebelum itu kami mendengar sudah ada beberapa kecelakaan kerja. Implementasi sistem K3 di sana tidak berjalan efektif,” ujarnya.
Katsaing juga menilai, pengawasan norma K3 dari pemerintah memegang peranan krusial. Sayangnya, dia memandang, Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah ataupun Pemerintah Kabupaten Morowali Utara tidak mengambil tindakan pengawasan yang konkret sehingga kecelakaan kerja kembali terulang.
Sementara itu, Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia Jumhur Hidayat berpendapat, di sejumlah perusahaan smelter, membangun serikat pekerja/buruh cenderung dipersulit. Akibatnya, pekerja/buruh kesulitan untuk turut mengawasi dan memberi masukan atas pelaksanaan norma K3.
”Kami baru tahu ada masalah dalam implementasi norma K3 setelah ada kasus kecelakaan kerja,” tutur Jumhur.
Direktur Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) Haiyani Rumondang mengatakan, Kemenaker telah mengetahui informasi kecelakaan kerja yang terjadi di PT GNI pada Senin (26/6/2023). Kemenaker pun meminta Dinas Ketenagakerjaan Sulawesi Tengah agar segera melakukan pendalaman kasus dan menurunkan pengawas ketenagakerjaan.
”Kami minta agar penyebab kecelakaan kerja dipastikan supaya tidak terulang kejadiannya di kemudian hari. Apabila ada potensi bahaya, ini seharusnya bisa dikenali sebelumnya. Apabila potensi bahaya baru ketahuan sekarang, harus segera ditindaklanjuti,” ujar Haiyani saat ditemui seusai peluncuran platform Norma 100, Selasa (27/6/2023) sore, di Jakarta.
Haiyani menekankan, Kemenaker tidak bisa mereka - reka penyebab kecelakaan kerja, termasuk yang terjadi di PT GNI. Kemenaker baru bisa menyimpulkan penyebab seusai memperoleh bukti yang dilaporkan oleh pengawas ketenagakerjaan.
”Hal lain yang penting adalah pekerja yang menjadi korban kecelakaan kerja harus segera mendapatkan pertolongan. Hak-haknya terpenuhi,” kata Haiyani.
Kepala Dinas Ketenagakerjaan Sulawesi Tengah Arnold Firdaus, yang ditemui pada acara yang sama, mengatakan, pihaknya berusaha secepatnya menurunkan tim supaya lekas ada investigasi penyebab kecelakaan. Pemerintah pusat dan daerah juga sebenarnya terus mendorong PT GNI mematuhi norma ketenagakerjaan.
”Kami mempunyai tim khusus yang turun untuk melakukan monitoring dan evaluasi secara rutin sejak muncul kasus kecelakaan kerja di PT GNI. Hasilnya selalu dilaporkan kepada Kemenaker,” ujar dia.
PT GNI sudah mengambil sikap kooperatif. Perusahaan berusaha melakukan pembenahan, termasuk dari sisi norma-norma ketenagakerjaan serta keselamatan dan kesehatan kerja.
Arnold menyebut PT GNI sudah mengambil sikap kooperatif. Perusahaan berusaha melakukan pembenahan, termasuk dari sisi norma-norma ketenagakerjaan serta K3. Perbaikan yang perusahaan lakukan terjadi secara bertahap.
”Maka, ketika ada kecelakaan kerja kembali pada Senin (26/6/2023), kami ingin mengetahui penyebabnya. Tim pengawas ketenagakerjaan sudah diturunkan,” katanya.
Di Sulawesi Tengah, lanjut Arnold, terdapat puluhan smelter. Hal ini menuntut pengawasan norma ketenagakerjaan dan K3 secara intensif. Akan tetapi, tantangan yang dia hadapi adalah keterbatasan jumlah pengawas ketenagakerjaan. Jumlah tenaga pengawas di provinsi itu idealnya 40 orang, tetapi sekarang baru 17 orang.
Jiangsu DeLong Nickel Industry Co Ltd (DeLong) memiliki 100 persen saham PT GNI. DeLong merupakan produsen stainless steel terbesar kedua di China. Di Morowali Utara, GNI yang dipunyai DeLong merupakan industri smelter nikel yang mempekerjakan 12.000 karyawan. Sekitar 10 persen dari total pekerja di GNI saat ini merupakan tenaga kerja asal dari China.