Seusai Bentrokan, 500 Aparat Siaga di Lokasi PT GNI Morowali Utara
Aksi mogok kerja di perusahan smelting PT GNI di Morowali Utara berbuntut bentrokan antarpekerja. Dua tewas dan sejumlah kendaraan dan alat berat dibakar. Aktivitas di pabrik dihentikan sementara.
Oleh
RENY SRI AYU ARMAN
·3 menit baca
MAKASSAR, KOMPAS — Sedikitnya 500 aparat gabungan TNI dan Polri bersiaga di lokasi PT GNI -Gunbuster Nickel Industri-di Morowali Utara, Sulawesi Tengah. Penjagaan dilakukan seusai terjadi kerusuhan di perusahaan pengolahan nikel itu pada Sabtu (14/1/2023).
Dua pekerja meninggal, belasan terluka, tujuh kendaraan, serta 100 kamar di mes pekerja dibakar dan dirusak dalam peristiwa itu. Kerusuhan itu melibatkan tenaga kerja asing dan lokal.
Pasca-kerusuhan, pihak Polda Sulawesi Tengah meminta aktivitas dan operasional di lokasi pabrik dihentikan sementara. Para pekerja asing saat ini berada di mes, begitu pun sebagian tenaga kerja lokal. Sebagian lainnya pulang ke rumah.
”Kami sudah menambah penjagaan dan saat ini 500-an aparat gabungan menjaga di sana. Kami juga terus melakukan upaya mediasi. Untuk menjaga situasi tetap kondusif, saat ini kami meminta aktivitas dihentikan sementara sampai dinyatakan aman untuk beroperasi kembali,” kata Kepala Bidang Humas Polda Sulteng, Komisaris Besar Didik Supranoto saat dihubungi di Palu, Minggu (15/1/2023) sore.
Menurut Didik, bentrokan antarpekerja mulai terjadi Sabtu (14/1) siang. Saat itu ratusan pekerja yang akan menggelar aksi mogok, dihalangi oleh pihak keamanan internal perusahaan.
Sebagian pekerja yang akan mogok memaksa pekerja lain untuk ikut dalam aksi mereka. Hal ini memicu keributan. Saat salah satu pekerja asing menganiaya seorang tenaga kerja lokal.
Penganiayaan itu berbuntut saling lempar batu antara pekerja asing dan lokal. Semula keributan terjadi di lokasi truk jungkit, lalu berpindah ke lokasi smelter 1 dan 2. Pada malam hari, saat pergantian pekerja, kembali terjadi aksi mogok sebagai buntut peristiwa siang hari.
Hal ini kembali memicu keributan di mana pekerja saling lempar dan merusak kendaraan roda dua yang diparkir. Puncak keributan terjadi pukul 21.00 Wita saat massa dari arah Desa Bunta menyerang Pos 4 dan merusak serta membakar sejumlah kendaraan.
”Saling serang antarpekerja tak terhindarkan. Keributan baru bisa dilerai dan aparat menguasai keadaan sekitar pukul 02.15 Wita,” kata Didik.
Berdasarkan data Polda Sulteng, bentrokan ini menyebabkan dua pekerja meninggal. Nama korban meninggal belum diketahui. Namun, satu adalah pekerja lokal dan satu lainnya pekerja asing. Selain itu, sebanyak tujuh kendaraan dan alat berat juga dibakar massa. Selain kendaraan, 100 kamar mes pekerja ikut rusak dan dibakar.
Untuk menjaga situasi tetap kondusif, saat ini kami meminta aktivitas dihentikan sementara sampai dinyatakan aman untuk beroperasi kembali-Komisaris Besar Didik Supranoto.
Aksi mogok pekerja pada Sabtu siang dipicu perselisihan dengan perusahaan. Sebelumnya serikat pekerja perusahaan telah beberapa kali mengajukan tuntutan terkait persoalan ketenagakerjaan. Tuntutan ini terutama terkait kesehatan dan keselamatan kerja, kesejahteraan, dibuatnya peraturan perusahaan dan beberapa hal lain.
Belum lagi mencapai kesepakatan, dua pekerja tewas pada Desember lalu akibat kecelakaan kerja. Keduanya meninggal terbakar diduga akibat ledakan tungku di smelter 2. Hal ini kian memicu pekerja mendesak perusahaan segera memenuhi tuntutan mereka.
Pada Jumat (13/1/2023), pihak perusahaan dimediasi aparat keamanan bertemu dengan perwakilan pekerja. Namun, pertemuan belum mencapai titik temu hingga para Sabtu pekerja mogok yang berujung bentrokan dengan pekerja asing.
Pihak PT GNI yang dihubungi, terkait tuntutan maupun bentrokan antarkaryawan tak merespons. Namun, berdasarkan surat Nomor 12/Eksternal/HRD/GNI/Site/I/2023 yang dikirimkan kepada Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Morowali Utara, perusahaan mengatakan berkomitmen melaksanakan prosedur K3.
Dalam surat tertanggal 13 Januari yang ditandatangani Head of HR Department PT GNI Muknis Basri Asegaf, perusahaan menyatakan akan melengkapi kebutuhan APD karyawan. Soal aturan perusahaan dan juga hak-hak karyawan, pihak perusahaan juga menyatakan akan mematuhi aturan ketenagakerjaan. Beberapa tuntutan lain juga dinyatakan akan diupayakan oleh pihak perusahaan.
Adapun tuntutan terhadap hak-hak pekerja yang menjadi korban hingga meninggal dalam kecelakaan kerja, perusahaan mengatakan telah memenuhi hak mereka bahkan melebihi aturan yang ditetapkan.