Dorong UMKM Naik Kelas, Pemerintah Berikan Insentif
Sedikitnya baru 7 persen dari total sekitar 9,1 juta UMKM yang masuk ke dalam rantai pasok. Oleh karena itu, berbagai upaya dilakukan untuk menaikkan kelas UMKM, salah satunya dengan memberikan insentif.
Oleh
Agustinus Yoga Primantoro
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Bea dan CukaiKementerian Keuangan memberikan insentif fiskal kepada para pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah atau UMKM yang berorientasi ekspor. Insentif fiskal berupa kemudahan impor untuk tujuan ekspor diharapkan mampu meningkatkan daya saing UMKM di pasar global.
Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat, kinerja ekspor Indonesia terus meningkat selama lima tahun terakhir. Pada tahun 2022, kinerja ekspor Indonesia tercatat 291,98 miliar dollar AS atau naik 26 persen dibandingkan dengan tahun sebelumnya.
Direktur Fasilitas Kepabeanan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Padmoyo Tri Wikanto mengatakan, UMKM yang berorientasi ekspor diharapkan dapat naik kelas dan masuk dalam rantai pasok global. Melalui program kemudahan impor tujuan ekspor industri kecil dan menengah (KITE IKM), para pelaku usaha akan dibebaskan dari kewajiban membayar bea masuk, pajak pertambahan nilai (PPN), serta pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM).
”Mereka yang membutuhkan impor bahan baku tidak akan dipungut biaya (bea masuk), dibebaskan, ditangguhkan. Tapi, ini khusus bagi mereka yang berorientasi ekspor. Begitu masuk ke lokal, ya, kita hitung ulang,” katanya dalam Media Briefing, di Kantor Pusat Kementerian Keuangan, Jakarta, Selasa (20/6/2023).
Di sisi lain, pelaku usaha yang tidak membutuhkan impor bahan baku juga akan mendapatkan fasilitas serupa, yakni bebas atas bea masuk impor mesin dan impor barang contoh. Padmoyo menjelaskan, pajak akan dikenakan kepada para pelaku usaha setelah mereka mendapat keuntungan.
Berdasarkan kriteria yang telah ditetapkan, industri kecil memiliki nilai kekayaan bersih mencapai Rp 50 juta-Rp 500 juta. Sementara industri menengah memiliki nilai kekayaan bersih Rp 500 juta-Rp 10 miliar.
Selain itu, DJBC juga menetapkan beberapa kriteria IKM, seperti industri yang bergerak di bidang usaha ekonomi produktif berupa olah, pasang, dan rakit. Lalu, industri tersebut menggunakan modul pengelolaan berupa barang IKM dan mesin.
Setidaknya bisa mengurangi biaya sekitar 25 persen. Bukan hanya itu, adanya pembebasan bea masuk untuk diekspor lagi otomatis akan meningkatkan daya saing di pasar global karena tidak masuk structure cost.
Melalui insentif fiskal yang diberikan, para pelaku IKM diharapkan dapat memperoleh sejumlah keuntungan, seperti mengurangi beban biaya produksi dan menekan biaya logistik. Berdasarkan testimoni dari para pelaku IKM yang masuk dalam program KITE IKM, mereka memperoleh efisiensi biaya sebesar 19 persen sampai 20 persen.
”Fasilitas KITE IKM ini tentu sangat membantu para pelaku usaha. Setidaknya bisa mengurangi biaya sekitar 25 persen. Bukan hanya itu, adanya pembebasan bea masuk untuk diekspor lagi otomatis akan meningkatkan daya saing di pasar global karena tidak masuk structure cost,” kata Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa DJBC Kemenkeu Nirwala Dwi Heryanto.
Berdasarkan data DJBC Kemenkeu, nilai penyaluran fasilitas KITE IKM telah mencapai Rp 43,89 miliar pada tahun 2022. Dengan jumlah tersebut, neraca ekspor-impor perusahaan penerima KITE IKM mengalami surplus 47,49 juta dollar AS pada tahun 2022 atau meningkat sekitar 50 persen dibandingkan dengan kinerja tahun sebelumnya.
Human Resource Development (HRD) PT Indah Desain Indonesia Ahmad memaparkan, perusahaannya yang bergerak di bidang garden furniture atau jenis mebel khusus luar ruangan mengalami tren peningkatan ekspor setelah menerima fasilitas KITE IKM. Peningkatan tersebut terjadi pada periode 2018-2022, dari sebelumnya 1 kontainer per bulan menjadi 8 hingga 10 kontainer per bulan.
”Saat ini, kondisi pabrikan mebel memang tengah menurun karena terdampak krisis perekonomian global. Namun, kami tetap berusaha untuk survive dengan didukung oleh fasilitas KITE UKM,” ujarnya, yang hadir secara daring.
Berdasarkan data kinerja ekspor-impor periode 2021-2022, PT Indah Desain Indonesia mencatatkan surplus Rp 162,9 miliar dengan total nilai fasilitas KITE IKM yang diterima mencapai Rp 1,9 miliar. Negara dan kawasan yang menjadi tujuan ekspor perusahaan ini adalah Eropa, Amerika, dan Australia.
Hingga Mei 2023, jumlah pengusaha yang menerima fasilitas KITE IKM tercatat mencapai 118 orang. Nilai ekspor dari jumlah pengusaha tersebut pada tahun 2022 sebesar 63,28 juta dollar AS.
Selain memberikan insentif fiskal, DJBC juga turut memberikan insentif nonfiskal yang bersifat prosedural. Salah satu insentif ini berupa kemudahan bagi UMKM dalam prosedur kepabeanan, seperti pengisian kolom pemberitahuan ekspor barang dan pengiriman ekspor barang melalui perusahaan jasa titipan.
Padmoyo menambahkan, DJBC juga memberikan sejumlah program binaan serta insentif baik fiskal maupun nonfiskal kepada UMKM yang belum melakukan ekspor dan sedang berencana untuk ekspor. Per Maret 2023, tercatat 3.803 UMKM telah mengikuti program binaan oleh DJBC.
”Kami juga menjembatani perusahaan-perusahaan besar di kawasan industri dan kawasan berikat dengan UMKM (interfirm linkage). Tujuannya supaya produk-produk lokal bisa mendukung industri mereka. Saat ini, programnya sedang disusun, yakni tentang bagaimana substitusi impor dari UMKM sehingga semua tidak harus impor, tetapi dipasok dari UMKM,” tuturnya.