logo Kompas.id
EkonomiSubsidi Sasar Masyarakat...
Iklan

Subsidi Sasar Masyarakat Berpenghasilan Tidak Tetap Sektor Informal

Masyarakat berpenghasilan tidak tetap dan bekerja di sektor informal kini berpeluang mendapatkan rumah bersubsidi. Pengetatan syarat dinilai positif agar subsidi tidak salah sasaran.

Oleh
BM LUKITA GRAHADYARINI
· 4 menit baca
Pekerja merampungkan pembangunan kompleks perumahan bersubsidi di kawasan Jampang, Bogor, Jawa Barat, Sabtu (12/6/2021).
KOMPAS/HENDRA A SETYAWAN

Pekerja merampungkan pembangunan kompleks perumahan bersubsidi di kawasan Jampang, Bogor, Jawa Barat, Sabtu (12/6/2021).

JAKARTA, KOMPAS — Pemerintah membuka peluang bagi masyarakat berpenghasilan rendah dengan penghasilan tidak tetap atau sektor informal memiliki rumah subsidi. Namun, syarat kepemilikan rumah subsidi yang digulirkan pemerintah melalui fasilitas likuiditas pembiayaan perumahan itu diatur semakin ketat.

Ketentuan itu diatur melalui Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 60 Tahun 2023 tentang Batasan Rumah Umum, Pondok Boro, Asrama Mahasiswa dan Pelajar, serta Rumah Pekerja yang Dibebaskan dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai. Regulasi yang diundangkan pada 12 Juni 2023 itu antara lain menaikkan harga rumah bersubsidi yang bebas pajak PPN sebesar 6,8-7,7 persen.

Editor:
MUKHAMAD KURNIAWAN
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000