logo Kompas.id
EkonomiTambahan Modal Perusahaan...
Iklan

Tambahan Modal Perusahaan Asuransi Bukan Jaminan

Saat ini permodalan minimum perusahaan asuransi konvensional, baik asuransi umum maupun jiwa, adalah Rp 100 miliar. Menurut rencana ditingkatkan menjadi sedikitnya Rp 500 miliar pada 2026 dan Rp 1 triliun pada 2028.

Oleh
BENEDIKTUS KRISNA YOGATAMA
· 2 menit baca
Kepala Divisi Economic Research PT Mandiri Sekuritas Leo Putra Rinaldy sedang memaparkan materi pada acara Editors Gathering Generali Indonesia bertajuk Economic Outlook 2023: Insurance in Uncertain Economic Conditions di Jakarta Pusat pada Selasa (29/11/2022).
AYU OCTAVI ANJANI

Kepala Divisi Economic Research PT Mandiri Sekuritas Leo Putra Rinaldy sedang memaparkan materi pada acara Editors Gathering Generali Indonesia bertajuk Economic Outlook 2023: Insurance in Uncertain Economic Conditions di Jakarta Pusat pada Selasa (29/11/2022).

JAKARTA, KOMPAS — Pengamat Asuransi, Irvan Rahardjo, mengatakan, rencana Otoritas Jasa Keuangan atau OJK mendorong penambahan modal memang bisa mendorong ketahanan keuangan perusahaan asuransi. Namun, hal itu tidak serta-merta membuat risiko gagal bayar kewajiban perusahaan kepada nasabah hilang.

”Asumsinya, dengan peningkatan modal disetor tidak ada gagal bayar. Padahal, tidak otomatis akan seperti itu,” ujar Irvan saat dihubungi di Jakarta, Minggu (11/6/2023).

Editor:
ARIS PRASETYO
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000