logo Kompas.id
EkonomiTujuh Perusahaan Minyak Goreng...
Iklan

Tujuh Perusahaan Minyak Goreng Didenda Rp 71,28 Miliar

Tujuh perusahaan minyak goreng terbukti menurunkan produksi saat kelangkaan terjadi. Untuk itu, mereka dihukum untuk membayar denda. Walakin, para perusahaan yang tak terima masih bisa menempuh jalur hukum.

Oleh
WILLY MEDI CHRISTIAN NABABAN
· 3 menit baca
Petugas menata minyak goreng kemasan di salah satu pasar swalayan di Bandar Lampung, Kamis (17/3/2022). Setelah pemerintah mencabut kebijakan harga eceran tertinggi, harga jual minyak goreng di Lampung mencapai Rp 24.000 per liter.
KOMPAS/VINA OKTAVIA

Petugas menata minyak goreng kemasan di salah satu pasar swalayan di Bandar Lampung, Kamis (17/3/2022). Setelah pemerintah mencabut kebijakan harga eceran tertinggi, harga jual minyak goreng di Lampung mencapai Rp 24.000 per liter.

JAKARTA, KOMPAS — Komisi Pengawas Persaingan Usaha atau KPPU menghukum tujuh dari 27 perusahaan produsen minyak goreng untuk membayar denda dengan total Rp 71,28 miliar. Perusahaan tersebut terbukti menurunkan volume produksi atau penjualan minyak goreng saat kelangkaan minyak goreng terjadi.

Hal itu disampaikan Ketua Majelis Komisi Dinni Melanie saat membacakan putusan perkara 15/KPPU-I/2022 di Ruang Sidang I KPPU, Jakarta, Jumat (26/5/2023). Saat membacakan putusan perkara, Dinni didampingi anggota Majelis Komisi, Guntur Syahputra Saragih dan Ukay Karyadi.

Editor:
ARIS PRASETYO
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000