Satgas Pangan Sumut Temukan Dugaan Penimbunan 75,6 Ton Minyakita
Satgas Pangan Sumut menemukan 75,6 ton minyak goreng merek Minyakita yang diduga ditimbun di gudang distributor di Medan. Satgas berjanji akan menindak distributor jika terbukti melakukan penimbunan.
Oleh
NIKSON SINAGA
·3 menit baca
MEDAN, KOMPAS — Satuan Tugas Pangan Sumatera Utara menemukan 75,6 ton minyak goreng kemasan sederhana merek Minyakita. Minyak yang diproduksi sejak November 2022 itu diduga ditimbun di gudang distributor di Medan. Satgas Pangan Sumut berjanji akan menindak distributor jika terbukti melakukan penimbunan.
Kepala Biro Perekonomian Pemerintah Provinsi Sumut Naslindo Sirait, Selasa (14/2/2023), di Medan, mengatakan, Satgas Pangan Sumut yang terdiri dari Pemprov Sumut, Komisi Pengawas Persaingan Usaha Medan, dan Bank Indonesia Wilayah Sumut melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah gudang distributor.
Dalam sidak pada Senin (13/2/2023) itu, mereka menemukan 7.000 kardus atau sekitar 75,6 ton minyak goreng merek Minyakita di gudang distributor di Medan. Gudang tersebut merupakan milik PT Yorgo Anugerah Nusantara/PT Yurgo Jawara Retail.
”Awalnya, distributor itu menyebut tidak memproduksi atau menyalurkan Minyakita, tetapi hanya mendistribusikan minyak goreng curah. Namun, setelah kami sidak di jalur distribusinya ternyata ada di gudangnya,” kata Naslindo.
Naslindo menyebut, sidak itu dilakukan ke sejumlah gudang distributor karena Minyakita sedang langka di pasar. Padahal, minyak goreng yang dipatok pemerintah dengan harga eceran tertinggi Rp 14.000 per liter itu seharusnya menjadi penstabil harga minyak goreng di pasar.
Minyakita merupakan hasil produksi dari kewajiban pemenuhan kebutuhan pasar minyak sawit mentah (CPO) dalam negeri (domestic market obligation/DMO). Melalui skema DMO, setiap perusahaan yang mengekspor CPO wajib menyisihkan 50 persen dengan harga yang ditentukan pemerintah (domestic price obligation/DPO).
CPO hasil skema DMO dan DPO itu digunakan untuk memproduksi Minyakita agar harga di pasar bisa ditekan hingga Rp 14.000 per liter di tingkat konsumen.
”Minyakita adalah minyak goreng penugasan pemerintah untuk menstabilkan harga di pasar. Namun, sejak Januari pasokannya langka di Sumut dan menjadi salah satu kontributor inflasi,” ujar Naslindo.
Naslindo memaparkan, dugaan penimbunan itu akan ditindak dengan penyelidikan dari penyidik pegawai negeri sipil di Dinas Perindustrian, Perdagangan, Energi, dan Sumber Daya Mineral Sumut.
Selain itu, KPPU Medan juga akan menyelidiki dugaan penimbunan atau kecurangan lain dalam persaingan usaha tidak sehat. ”Harus dijatuhkan sanksi tegas dan itu sangat penting supaya ada kepastian hukum,” katanya.
Minyakita adalah minyak goreng penugasan pemerintah untuk menstabilkan harga di pasar.
Naslindo menyebut, kebutuhan minyak goreng Sumut sekitar 13.000 ton per bulan. Minyak goreng itu dipasok oleh 16 produsen dan disalurkan 30 distributor. Pemerintah akan mengawasi jalur produksi dan distribusi minyak goreng itu. Produsen dan distributor di Sumut juga memasok minyak goreng ke sejumlah daerah lain.
Naslindo pun meminta produsen dan distributor minyak goreng di Sumut melakukan kegiatan sesuai ketentuan. Dia berharap tidak ada upaya menahan stok demi keuntungan sesaat karena bisa membuat masyarakat tidak bisa mendapatkan minyak goreng dengan harga yang ditentukan pemerintah.
Dugaan kecurangan
Selain penimbunan, dugaan kecurangan terkait penyaluran Minyakita juga ditemukan oleh KPPU di sejumlah daerah. Kecurangan yang paling umum adalah penjualan bersyarat dengan mewajibkan pembeli membeli produk lain agar bisa mendapat Minyakita.
Selain itu, banyak ditemukan Minyakita dibuka kemasannya dan dijual sebagai minyak curah dengan harga lebih mahal. Pasokan di pasar juga sangat langka.
”Kondisi ini ditemukan melalui pengawasan lapangan oleh kantor wilayah KPPU di Sumatera Utara, Kalimantan Timur, Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan, Sulawesi Selatan, Yogyakarta, Jawa Timur, dan Banten,” kata Kepala Biro Humas dan Kerja Sama KPPU Deswin Nur.
Atas berbagai temuan itu, kantor wilayah KPPU melakukan pencegahan melalui koordinasi dengan Satgas Pangan dan pemerintah. Mereka juga memberikan peringatan, memanggil pihak yang diduga melanggar, dan melakukan penegakan hukum.