Kebijakan Zero ”Overdimension Overload” Belum Optimal, Pengusaha Minta Ditunda
Kebijakan zero ”overdimension overload” atau bersih dari kendaraan kelebihan muatan dan dimensi ditargetkan terealisasi tahun 2023. Namun, pengusaha masih belum siap untuk menerapkan kebijakan tersebut.
Oleh
Agustinus Yoga Primantoro
·4 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Penerapan kebijakan bersih dari kelebihan dimensi dan muatan truk atau zero overdimension overload pada 2023 masih belum optimal. Meskipun dapat berpengaruh pada kenaikan harga komoditas tertentu, kebijakan tersebut dapat memberikan nilai ekonomi tersendiri.
Mengacu pada keterangan resmi Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), overdimension overload menjadi salah satu faktor penyebab kerusakan jalan serta dapat menimbulkan risiko kecelakaan akibat kapasitas beban yang berlebih. Rata-rata anggaran pemeliharaan kerusakan jalan nasional, jalan tol, dan jalan provinsi akibat overdimension overload mencapai Rp 43,45 triliun setiap tahun.
Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Truk Indonesia (Aptrindo) Gemilang Tarigan menyampaikan, pada tahun ini kebijakan zero overdimension overload seharusnya sudah terlaksana sebagaimana ditargetkan oleh pemerintah. Namun, masih banyak ditemui kendaraan angkutan dengan kapasitas muatan berlebih yang artinya kebijakan tersebut belum efektif pelaksanaannya di lapangan.
”Kami mendukung kebijakan itu, tapi pemerintah harus mengawasinya secara komprehensif sehingga tidak ada kesempatan untuk melakukan overdimension overload. Di lapangan tidak ada pengurangan dan masih dijumpai truk-truk overdimension overload. Bisa dilihat dari kecepatannya. Kalau di tol berjalan di bawah 60 kilometer per jam, itu sudah overload. Jika masih ada orang yang melakukan itu, semua akan ingin melakukannya,” ujarnya ketika dihubungi dari Jakarta, Rabu (3/5/2023).
Menurut Gemilang, unsur kompetitif antarpenyedia jasa angkut truk membuat para pelanggan pengguna jasa angkutan truk mendesak pengusaha melakukan praktik kendaraan berlebih beban dan muatan. Sebab, kebijakan nihil kendaraan berlebih beban dan muatan masih belum merata sehingga membuat pelanggan membandingkan antarpengusaha yang tetap menerapkan overdimension overload. Dan, apabila tidak melakukannya, berpotensi kehilangan pelanggan.
Di sisi lain, penerapan kendaraan berlebih beban dan muatan dinilai merugikan pihak penyedia layanan dan memiliki risiko yang besar. Keselamatan perjalanan dan masa pakai kendaraan menjadi dua hal yang dikhawatirkan oleh pengusaha jasa angkut muatan. ”Lebih baik mengangkut barang secara standar. Kemudian, kami juga mendapatkan keuntungan yang standar sehingga usaha kami tetap langgeng,” ucapnya.
Zero overdimension overload ini seharusnya mampu meningkatkan keamanan dan pada jangka panjang akan lebih memberikan economic value. Keselamatan ini, kan, berimplikasi terhadap pengurangan biaya asuransi karena risk of accident yang semakin rendah.
Kepala Bidang Perhubungan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Carmelita Hartoto mengatakan, pihaknya juga mendukung penerapan nihil kendaraan berlebih beban dan muatan sebagaimana telah diwacanakan oleh pemerintah. Namun, situasi dunia usaha saat ini belum benar-benar pulih dari pandemi Covid-19.
”Kami meminta agar peta jalan penerapan zero overdimension overload yang dibuat sebelum pandemi dapat diundur hingga 2025. Selain karena memang dunia usaha masih terpukul, para pelaku usaha transportasi darat membutuhkan dukungan berupa insentif dan subsidi dalam peremajaan truk serta investasi untuk truk baru,” kata Carmelita.
Apabila kebijakan tersebut diterapkan, kebijakan tanpa kendaraan berlebih beban dan muatan berpotensi dapat mengerek biaya logistik karena biaya angkut barang akan lebih besar. Meski kini penerapan tanpa kendaraan berlebih beban dan muatan masih ditunda, para pengusaha berharap pemerintah dapat membuat kebijakan insentif dan subsidi bagi perusahaan transportasi.
Peneliti Makroekonomi dan Pasar Keuangan di Lembaga Penyelidikan Ekonomi dan Masyarakat Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia, Teuku Riefky, menyampaikan, kebijakan zero overdimension overload akan berdampak pada kenaikan biaya logistik. Di sisi lain, kebijakan tersebut akan menunjang segi keamanan dan memiliki nilai ekonomi tersendiri.
”Apabila terjadi kecelakaan, tentu kerugian material juga akan terealisasi. Maka, zero overdimension overload ini seharusnya mampu meningkatkan keamanan dan pada jangka panjang akan lebih memberikan economic value. Keselamatan ini, kan, berimplikasi terhadap pengurangan biaya asuransi karena risk of accident yang semakin rendah,” ujarnya.
Data Kepolisian Negara RI menyebut jumlah korban meninggal akibat kecelakaan lalu lintas sedikitnya 23.529 jiwa pada tahun 2020 dengan angkutan barang menduduki peringkat kedua terbanyak setelah sepeda motor, yakni 12 persen. Lebih lanjut, Kementerian Perhubungan menyebut 17 persen kecelakaan lalu lintas disebabkan permasalahan overdimension overload angkutan barang.
Penindakan
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Hendro Sugiatno menjelaskan, kebijakan zero overdimension overload akan ditingkatkan melalui koordinasi dengan Korps Lalu Lintas Polri. Di sisi lain, penerapan nihil kendaraan berlebih beban dan muatan merupakan permasalahan multisektor sehingga memerlukan dukungan kementerian/lembaga terkait, seperti Kementerian Perindustrian, Kementerian Perdagangan, dan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian.
Penindakan yang telah dilakukan Kementerian Perhubungan, lanjut Hartono, adalah dengan memberikan bukti pelanggaran (tilang). Di wilayah Jawa Tengah, misalnya, kelebihan muatan pada kendaraan akan diturunkan dan dilimpahkan ke kendaraan lain yang menjadi tanggung jawab perusahaan.
”Harus ada efek jera karena semua alasannya faktor ekonomi, seperti harga logistiknya akan naik. Yang jadi masalah mungkin bukan harganya akan naik, tapi mungkin untungnya kurang besar. Tapi, kerugian material untuk jalan lebih tinggi, itu triliunan rupiah,” ujar Hendro.
Ketentuan mengenai zero overdimension overload, lanjut Hendro, telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Sanksi terhadap para pelanggar antara lain penilangan, transfer muatan, dan tidak diizinkannya kendaraan pelanggar meneruskan perjalanan.
Selama masa mudik Lebaran Kemenhub menemukan sejumlah kendaraan berlebih beban dan muatan yang melintas. Berdasarkan catatan pada tahun ini, Hendro menyebut, sebanyak 97 persen kendaraan berlebih beban dan muatan yang melintasi jalan tol ditahan.
Sebelumnya, Kemenhub memberikan batas maksimal penerapan kendararan berlebih beban dan muatan hingga akhir tahun 2022. Adapun terdapat pengecualian terhadap lima komoditas dalam kebijakan zero kendaraan berlebih beban dan muatan, yakni air minum dalam kemasan, semen, baja, kaca lembaran, dan beton ringan.
Walakin, hal itu tidak berlaku di ruas Jalan Jakarta-Cikampek dan Gresik. Pada ruas jalan tersebut, zero overdimension overload tetap diberlakukan atau tanpa ada pengecualian.
Selain itu, Kemenhub turut menerbitkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 60 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Angkutan Barang dengan Kendaraan Bermotor di Jalan. Salah satunya mengatur angkutan barang dengan kendaraan bermotor.
Ketentuan untuk pemuatan barang umum dalam ruang muatan mobil oleh barang harus memenuhi ketentuan, yakni disusun dengan baik sehingga beban terdistribusi secara proporsional pada sumbu kendaraan. Kemudian, tinggi dan lebar muatan barang umum tidak melebihi bak muatan mobil barang.