Pengiriman 34 Calon Pekerja Migran Ilegal Berhasil Digagalkan
Satu calo bisa mendapat keuntungan dari satu pekerja migran yang berhasil dikirim ke luar negeri sebanyak Rp 10 juta-Rp 15 juta. Dari 9 juta pekerja migran Indonesia, hanya 4,6 juta orang yang lewat jalur resmi.
Oleh
Mis Fransiska Dewi
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia atau BP2MI bekerja sama dengan Kepolisian Resor Lumajang, Jawa Timur, dan Pangkalan TNI Angkatan Laut Dumai di Riau berhasil menggagalkan pengiriman 34 calon pekerja migran ilegal. Mereka hendak dikirim ke Timur Tengah dan Malaysia.
Kepala BP2MI Benny Rhamdani dalam konferensi pers bersama Kepolisian Daerah Jawa Timur dan TNI Angkatan Laut Dumai di Jakarta, Selasa (7/3/2023), mengatakan, dari 34 orang tersebut, 17 orang berhasil digagalkan pengirimannya di Jawa Timur. Seluruhnya adalah warga Nusa Tenggara Barat (NTB).
”Adapun penggagalan pengiriman 17 calon pekerja migran ilegal di Riau di antaranya berasal dari Kabupaten Aceh Selatan, Kabupaten Banyuwangi (Jatim), dan Kabupaten Lombok Timur (NTB),” kata Benny.
Kepala Kepolisian Resor Lumajang Ajun Komisaris Besar Boy Jeckson Situmorang menambahkan, pada Minggu (5/3/2023) lalu, pihaknya mendapat informasi adanya penampungan pekerja migran ilegal di Desa Sukorejo, Kecamatan Kunir, Kabupaten Lumajang. Di lokasi tersebut, polisi menemukan 17 perempuan calon pekerja migran yang akan diberangkatkan ke Timur Tengah.
Mereka sudah berada di tempat penampungan tersebut selama 10 hari. Dari 17 orang itu, tercatat tiga di antaranya tidak memiliki dokumen kependudukan dan satu perempuan sedang hamil dengan usia kehamilan tiga bulan.
”Kami menetapkan tiga tersangka, yakni pasangan suami istri HR dan LJ serta SR. SR berasal dari Jakarta, yang melakukan pemesanan kepada LJ dan HR yang berasal dari Lumajang,” ujar Boy.
Modus yang dilakukan, ujarnya, tersangka SR mengajukan permintaan calon pekerja migran kepada HR dan LJ. Kemudian HR dan LJ menugaskan seseorang yang berada di Lombok. Jika sejumlah calon pekerja sudah terjaring, foto dokumen kependudukan akan dikirim kepada SR, kemudian akan ditransfer uang sebesar 50 persen dari biaya perjalanan para calon pekerja migran tersebut ke Lumajang.
Dari kesepakatan dengan SR, HR dan LJ mendapat jatah Rp 2 juta sampai Rp 5 juta untuk setiap calon pekerja migran yang berhasil diberangkatkan.
”Berdasar pengembangan penyidikan, kemungkinan ada pemalsuan dokumen kependudukan. Kami telah mengecek rekening koran para tersangka, ternyata ada transaksi dari seseorang ke SR dan petugas lapangan. Ketiga tersangka sejak Mei 2022 telah melakukan pengiriman pekerja migran sebanyak tiga kali ke Timur Tengah,” kata Boy.
Para tersangka dijerat sejumlah pasal dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia juncto Pasal 1 Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 2021 dan atau Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.
Sementara di Riau, Komandan Pangkalan TNI Angkatan Laut Dumai Kolonel Laut Stanley Lekahena mengatakan, pihaknya telah menggagalkan pengiriman 17 calon pekerja migran yang hendak diberangkatkan ke Malaysia. Dumai merupakan wilayah potensial pengiriman calon pekerja migran karena berdekatan dengan Malaysia. Oleh karena itu, pihaknya akan terus berkoordinasi guna mencegah terjadinya perdagangan manusia.
Kolaborasi
Benny menyampaikan, kejahatan terhadap pekerja migran merupakan hal yang tidak bisa ditoleransi. Bukan sekadar tindak pidana perdagangan orang (TPPO), melainlam juga tindak pidana lainnya. Hal ini melibatkan banyak oknum dari berbagai instansi dan lembaga serta tidak hanya dilakukan oleh sindikat ataupun mafia.
”Ini membutuhkan kerja sama banyak pihak. Perlu penanganan yang luar biasa dalam pembenahan TPPO, tindak pidana korporasi, dan tindak pidana pencucian uang. Harus dicari pelaku utamanya agar menimbulkan efek jera. Ini kejahatan yang dilakukan secara sistematis, terorganisasi, dan melibatkan banyak pihak,” ucapnya.
Benny menyebut, satu calo bisa mendapat keuntungan dari satu pekerja migran yang berhasil dikirim ke luar negeri sebanyak Rp 10 juta-Rp 15 juta.
Menurut dia, dari 9 juta pekerja migran asal Indonesia, hanya 4,6 juta orang yang tercatat lewat jalur resmi. Artinya, saat ini ada 4,4 juta pekerja migran Indonesia yang berada di luar negeri dan diduga ditempatkan secara ilegal dengan praktik kejahatan perdagangan orang.
Berdasarkan data BP2MI per 4 Maret 2023, Malaysia menempati urutan tertinggi penempatan pekerja migran asal Indonesia, yakni 1,3 juta orang, kemudian Taiwan 899.128 orang, dan Hong Kong 863.345 orang. Adapun penempatan pekerja migran Indonesia lewat mekanisme kerja sama antar-pemerintah (G to G) sejak 2020 tercatat sebanyak 16.156 orang.