Masih Ada Penempatan Ilegal Pekerja Migran Indonesia
Masih maraknya penyaluran secara ilegal calon pekerja migran Indonesia lantaran minimnya informasi lowongan kerja dalam sistem ketenagakerjaan terpadu.
Oleh
MEDIANA
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Penempatan pekerja migran Indonesia secara nonprosedural terus terulang setiap tahun. Di antara mereka yang diberangkatkan secara ilegal ini akan bekerja sebagai pekerja rumah tangga.
Sepanjang 2021–2022, menurut Direktur Bina Pemeriksaan Norma Ketenagakerjaan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) Yuli Adiratna, pihaknya berhasil mencegah 530 calon pekerja migran Indonesia yang akan ditempatkan secara nonprosedural. Mayoritas dari mereka hendak dikirim ke Timur Tengah. Sabtu (28/1/2023), pengawas ketenagakerjaan Kemenaker kembali mencegah 87 calon pekerja migran nonprosedural di Bandara Internasional Juanda, Sidoarjo, Jawa Timur.
”Baik temuan kasus 2021–2022 maupun kemarin Sabtu itu, rata-rata korban akan bekerja sebagai pekerja rumah tangga. Kami akan mengambil tindakan hukum terhadap pelaku yang terlibat penempatan nonprosedural. Kami pastikan semua korban terlindungi,” ujar Yuli, saat dihubungi Minggu (29/1/2023), di Jakarta.
Untuk 87 calon pekerja migran nonprosedural yang ditemukan di Bandara Internasional Juanda, mereka kini berada di Unit Pelayanan Teknis Pelayanan dan Perlindungan Tenaga Kerja di Surabaya. Mereka tengah menunggu penanganan selanjutnya dari pemerintah.
Direktur Jenderal Bina Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja Kemenaker Suhartono mengatakan, hingga saat ini penempatan pekerja migran Indonesia untuk bekerja pada pemberi kerja perseorangan ke-19 negara di Timur Tengah masih dilarang. Arab Saudi termasuk satu di antaranya. Pelarangan ini tertuang dalam Keputusan Menaker Nomor 260 Tahun 2015 tentang Penghentian dan Pelarangan Penempatan Tenaga Kerja Indonesia pada Pengguna Perseorangan di Negara-negara Kawasan Timur Tengah.
Baru-baru ini viral video Siti Kurmeisa, pekerja migran asal Cianjur, Jawa Barat, memohon untuk dipulangkan ke Indonesia. Dia mengaku tidak diperlakukan dengan baik oleh majikannya di Arab Saudi. Kemenaker dan Kedutaan Besar RI di Riyadh telah menindaklanjuti hal itu.
Suhartono mengimbau agar masyarakat harus berani menolak terhadap bujuk rayu bekerja ke luar negeri, tetapi terindikasi nonprosedural atau ilegal. Imbauan ini berlaku pula bagi penempatan pekerja rumah tangga secara nonprosedural.
”Bagi warga yang ingin mengetahui informasi valid mengenai proses bekerja ke luar negeri, warga bisa mengunjungi dinas tenaga kerja ataupun kantor layanan terpadu satu atap pekerja migran Indonesia,” kata Suhartono.
Sebelumnya, Kepala Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Benny Rhamdani mengatakan, pihaknya berhasil mencegah 1.204 calon pekerja migran nonprosedural dalam dua tahun terakhir. Pencegahan itu dilakukan melalui 13 kali inspeksi mendadak (sidak) di bandara dan pos lintas batas negara serta 29 kali ke tempat penampungan.
Sekretaris Jenderal Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI) Bobby Alwi, saat dihubungi terpisah, di Jakarta, berpendapat, penempatan nonprosedural merupakan pintu masuk calon pekerja migran Indonesia ke dalam situasi kerja paksa dan tindak pidana perdagangan orang. Ini merupakan kejahatan luar biasa terhadap kemanusiaan dan bentuk terbaru dari perbudakan. Dia berharap pengawas ketenagakerjaan berperan aktif untuk mencegah penempatan nonprosedural itu.
”Penempatan nonprosedural merupakan kasus yang telah lama berlangsung. Pasca-pembatasan sosial karena pandemi Covid-19, pelaku mengikuti perkembangan pembukaan layanan penerbangan. Saat ini, mungkin baru Bandara Internasional Soekarno-Hatta dan Bandara Internasional Juanda yang jadi sasaran, tetapi peluang bandara lain dimanfaatkan tetap ada,” ucap Bobby.
Penempatan nonprosedural, lanjut Bobbyt, sebagai akibat dari minimnya informasi lowongan kerja, termasuk ke luar negeri. Undang-Undang (UU) Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia mengamanatkan Kemenaker untuk mengembangkan sistem informasi ketenagakerjaan terpadu (Sisnaker). Akan tetapi, Sisnaker yang dikembangkan belum tersosialisasi dengan optimal.
Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) telah mengembangkan layanan ”Jobs Info”. Layanan ini bisa diakses melalui laman dan aplikasi, tetapi tampilan ataupun cara kerjanya tidak ramah.
”Informasi penempatan legal amat dibutuhkan calon pekerja. Kami memandang, ketersediaan akses informasi penempatan legal secara daring dan luring yang melimpah akan mampu memutus mata rantai perekrutan ilegal oleh calo” kata Bobby.
Dia menambahkan, seusai sidak, calon pekerja migran Indonesia nonprosedural seharusnya diarahkan pada perusahaan penempatan terdaftar. Berdasarkan pengamatan SBMI, sejumlah calon pekerja yang dirazia biasanya dipulangkan oleh pemerintah ke daerah asal. Mereka lantas direkrut lagi oleh oknum perekrut secara ilegal.