Restoran Merambah Permukiman
Restoran dan kafe yang semakin mendekati lingkungan permukiman semakin semarak sejak masa pandemi Covid-19. Pengembangan bisnis kuliner itu perlu selaras dengan penataan kawasan agar tidak memicu persoalan baru.

Kira kira Kopi di kawasan ruko Griya Loka BSD, Tangerang Selatan, Banten, beberapa waktu lalu. Kafe dan restoran di kawasan permukiman kian semarak. Konsep yang unik dan desain kekinian mendorong pengunjung melirik kafe-kafe yang stand alone.
Bisnis kafe makanan-minuman yang mengisi ruko-ruko kosong dan lingkungan perumahan semakin banyak bermunculan. Konsep dan desain unik mendorong kafe dan restoran yang stand alone di area permukiman penduduk terus diminati.
Kira kira Kopi di ruko Griya Loka BSD, Tangerang Selatan, Banten, turut menghidupkan kembali kawasan ruko lawas yang sepi di lingkungan permukiman itu. Kafe yang sempat ditutup, berganti kepemilikan, dan pindah lokasi di masa pandemi itu ditata ulang dengan perubahan konsep kopi hingga desain ruangan.
Serafina Hayu, Owner Kira kira Kopi, saat dihubungi, Kamis (23/2/2023), menceritakan, semula ia adalah konsumen Kira kira Kopi. Ketika kafe itu ditutup pada masa pandemi Covid-19, Oktober 2021, ia memutuskan mengambil alih kepemilikan dan memindahkan lokasi kafe meski masih di kawasan Griya Loka.
Lokasi di kawasan ruko lawas itu dipilih karena harga bangunan cenderung lebih murah, serta area parkir cukup luas dan gratis. Selain itu, memungkinkan tetap terhubung dengan komunitas kopi dan pelanggan lama Kira kira Kopi.
Lokasi di kawasan ruko lawas itu dipilih karena harga bangunan cenderung lebih murah, serta area parkir cukup luas dan gratis.
”Kami rapikan dan lebih diperjelas konsepnya. Menyeruput kopi sudah menjadi aktivitas harian. Dengan akses yang dekat lingkungan permukiman dan pasar, penikmat kopi bisa lebih mudah ke sini sebelum pergi bekerja atau pulang ke rumah,” ujar Hayu, yang juga lulusan ABCD School of Coffee Menteng-Jakarta.
Dengan desain kafe yang diubah jadi berkonsep ”industrial vintage”, pengunjung diharapkan dapat menikmati cita rasa kopi sambil bekerja dengan nyaman. Warga permukiman juga cukup datang berjalan kaki untuk menikmati kopi di kafe. Kini, kawasan ruko yang semula sepi itu mulai ramai dengan kian bertambahnya kafe-kafe dan restoran baru berkonsep modern.
Baca juga: Geliat dan Lanskap Bisnis Restoran di Era Pandemi

Ketua Komite Tetap Kamar Dagang dan Industri Indonesia bidang Franchise, Lisensi, dan Networking Marketing Levita G Supit saat dihubungi, Rabu (22/3/2023), di Jakarta, mengatakan, prospek bisnis makanan dan minuman tetap cerah pada 2023. Ini terlihat dari masih gencarnya sejumlah jenama membuka usaha makanan dan minuman baik secara waralaba maupun tidak.
”Kami mengamati ada kecenderungan warga mengadakan arisan, pertemuan, ulang tahun, dan reuni di kafe ataupun restoran. Mungkin, masyarakat bosan di rumah saja selama pembatasan sosial dua tahun lalu. Pada saat bersamaan, banyak bisnis kafe ataupun restoran membuka tempat secara stand alone di ruko sampai lingkungan perumahan,” ujarnya.
Fenomena pembukaan bisnis restoran secara stand alone di ruko atau lingkungan perumahan juga didukung oleh lima faktor lain. Pertama, jam operasional bisa lebih lama dibandingkan mal. Kedua, selama pembatasan sosial karena pandemi Covid-19, pusat perbelanjaan banyak ditutup dan jam buka dibatasi. Pelaku usaha pun mulai berpikir untuk memindahkan lokasi usaha.
”Alasan berikutnya adalah biaya menggunakan ruko ataupun lingkungan perumahan lebih murah. Masyarakat sekarang cenderung suka makan dan minum di area terbuka. Lalu faktor terakhir adalah interior tempat makan yang stand alone bisa cepat didesain mengikuti tren kekinian,” tambah Levita.
Biaya menggunakan ruko ataupun lingkungan perumahan lebih murah. Masyarakat sekarang cenderung suka makan dan minum di area terbuka.
Selera konsumen
Pendiri Pengilon, Evan Caesario, menceritakan, tren yang kini berkembang memang menyukai makan di tempat terbuka dan memiliki area lahan hijau yang luas. Sejumlah wisatawan bahkan suka mencari kafe ataupun restoran dengan lokasi agak terpencil (hidden gem) meski tidak terlalu jauh dari permukiman.
Pengilon merupakan restoran dengan konsep makanan seimbang (balance eating) yang dibuka Agustus 2020. Di Yogyakarta, Pengilon berada di sekitar Ngaglik, Sleman. Restoran ini berdiri di area lahan sekitar 2.500 meter persegi milik keluarga. Selain bangunan utama, terdapat area makan di outdoor yang luas.
”Memang lahan hijau, seperti sawah, di sekitar tempat kami masih luas. Di sekitar tempat kami juga sudah banyak berdiri permukiman. Namun, kami tidak mengandalkan itu saja untuk memikat pengunjung,” ujarnya.

Pengunjung bersantap siang di Gemati Soup and Brew yang bernuansa rumah di Magelang, Jateng, Jumat (28/1/2022).
Menurut Evan, mendirikan usaha makanan dan minuman tidak bisa sebatas mengandalkan tren perilaku warga, misalnya tren warga suka berkunjung ke lokasi hidden gems, area outdoor luas, lahan hijau persawahan, dan dekat dengan permukiman. ”Kalau ingin mengejar loyalitas pelanggan, usaha bisnis makanan dan minuman harus mengutamakan kualitas produk,” katanya.
Senada dengan itu, Hayu mengemukakan, konsumen kian menyukai lokasi kafe dan restoran yang instagrammable. Kafe-kafe di kawasan dekat permukiman juga semakin dilirik karena pengunjung tidak harus pergi ke mal. Meski demikian, ada tanggung jawab lebih yang wajib dijaga agar kafe yang berdekatan dengan lingkungan permukiman tidak mengganggu dan merugikan warga sekitar.
”Kami sadar di belakang (kafe) ini adalah lingkungan permukiman penduduk. Dari awal bisnis, kami harus siap dengan parkir, pengaturan sampah dan polusi suara agar jangan sampai mengganggu warga sekitar,” kata Hayu.
Sekretaris Jenderal Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Maulana Yusran menuturkan, sejak pandemi Covid-19, banyak bermunculan usaha makanan-minuman, seperti kafe, di lingkungan perumahan. Usaha seperti ini umumnya berskala kecil.
”Sejak ada sistem perizinan berusaha berbasis risiko secara elektronik (OSS RBA), kemudahan mendirikan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) sangat terlihat. Namun, sistem ini tampaknya tanpa diiringi kejelasan pengurusan izin tata ruang. Jadi, usaha kafe sampai ke lingkungan perumahan banyak muncul, sedangkan pemerintah daerah kerap kali mengatakan tidak memiliki kapasitas ’melarang ’ karena ada OSS RBA,” ujarnya dalam diskusi Ngobrol Asyik Bareng Mas Menteri tentang Perppu Cipta Kerja, Kamis (16/2/2023).
Menurut Hayu, kejelasan regulasi tata ruang dalam pengurusan UMKM diperlukan supaya pemerintah daerah bisa membatasi. Tujuannya agar tidak di semua lingkungan perumahan bermunculan usaha kafe makanan-minuman.
Kejelasan regulasi tata ruang dalam pengurusan UMKM diperlukan supaya pemerintah daerah bisa membatasi.
Direktur Deregulasi Investasi Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Dendy Apriandi berpandangan, pelaku UMKM yang telah mengantongi izin tetap mendapat pembinaan dan pengawasan dari pemerintah. Kemudahan mengakses nomor induk berusaha (NIB) harus diikuti dengan kewajiban mengisi lokasi sesuai tata ruang. ”Pemerintah berikan kemudahan sekaligus pengawasan,” kata Dendy.
Pengamat Tata Kota dari Universitas Trisakti, Yayat Supriatna, menilai, merebaknya restoran dan kafe dengan konsep unik hingga ke kawasan permukiman sejalan dengan fenomena sosial, yakni masyarakat yang menyukai bepergian ke tempat unik untuk kemudian difoto dan diunggah ke media media sosial. Kebiasaan nongkrong yang sudah lama berlangsung di masyarakat turut berkembang dengan tuntutan terhadap lokasi kuliner yang instagrammable, unik, dan punya daya tarik baru.
Restoran dan kafe dengan daya tarik lanskap, konsep unik, dan promosi di media sosial dinilai membuka peluang pasar. Namun, merebaknya kafe dan restoran hingga ke kawasan permukiman, termasuk alih fungsi rumah tinggal jadi ruang usaha, perlu didasarkan konsensus kesepakatan masyarakat sekitar dan daya dukung kawasan. Beban lingkungan, parkir, kemacetan, dan ketidaknyamanan berpotensi terjadi, misalnya limbah restoran dibuang ke saluran limbah rumah tangga.
Baca juga: Kursi Premium di Restoran
Sepanjang alih peruntukan rumah menjadi restoran dan kafe masih memenuhi daya tampung dan daya dukung kawasan permukiman, maka tidak akan memicu persoalan. Namun, jika skala usaha semakin besar, ruang usaha perlu berpindah ke lokasi lebih besar atau kawasan bisnis agar tidak memicu masalah, seperti kemacetan, volume sampah, dan keamanan.
Di sisi lain, peluang bisnis kuliner di kawasan permukiman juga membuka peluang kerja sama dengan komunitas masyarakat setempat, di antaranya penyewaan lahan parkir bersama.
Ia menambahkan, penetapan lokasi dan jumlah kuota ruang usaha di kawasan permukiman dan perdesaan perlu diatur, di samping pengawasan dan pengendalian ruang agar tidak melanggar kaidah tata ruang. Harus ada batasan dan ketentuan yang wajib ditaati, seperti penyediaan lahan parkir. ”Ada kewajiban pemda untuk menegur jika muncul ketidaknyamanan. Pengawasan jumlah izin diperlukan, jangan sampai aspek permintaan dan suplai tidak seimbang,” kata Yayat, beberapa waktu lalu.