logo Kompas.id
EkonomiSerikat Pekerja Ramai-ramai...
Iklan

Serikat Pekerja Ramai-ramai Gugat Perppu Cipta Kerja

Kelompok pekerja tetap menolak kemunculan Perppu No 2/2022. Mereka mendukung uji formil ataupun materi peraturan itu di Mahkamah Konstitusi.

Oleh
MEDIANA
· 4 menit baca
Massa buruh dari berbagai serikat pekerja berunjuk rasa di depan Gedung MPR/DPR, Jakarta, Rabu (15/6/2022).
KOMPAS/RADITYA HELABUMI

Massa buruh dari berbagai serikat pekerja berunjuk rasa di depan Gedung MPR/DPR, Jakarta, Rabu (15/6/2022).

JAKARTA, KOMPAS  —  Kelompok pekerja melakukan gugatan uji formil dan materi Peraturan Pemerintah Pengganti Undang - Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja ke Mahkamah Konstitusi. Langkah ini ditempuh karena proses perumusannya dinilai tidak memberikan kepastian hukum. Substansi kluster ketenagakerjaan di dalam peraturan itu juga dinilai tidak mendukung kerja layak.

Sebanyak 13 serikat pekerja mengajukan uji formil Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Perppu No 2/2022) ke Mahkamah Konstitusi, Rabu (25/1/2023), di Jakarta. Mereka mencakup, antara lain, Federasi Kesatuan Serikat Pekerja Nasional, Federasi Serikat Pekerja Farmasi dan Kesehatan, serta Federasi Serikat Pekerja Kimia Energi dan Pertambangan. Firma hukum Integrity menjadi kuasa hukum serikat pekerja tersebut.

Editor:
MUHAMMAD FAJAR MARTA
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000