logo Kompas.id
OpiniPerppu Cipta Kerja, Jalan...
Iklan

Perppu Cipta Kerja, Jalan Terbaik atau Jalan Terbalik?

Meskipun kegentingan memaksa yang menjadi dasar penerbitan perppu merupakan hak subyektif Presiden, sebagai negara hukum demokratis, subyektivitas itu harus dapat dipertanggungjawabkan dan diukur.

Oleh
FAHMI RAMADHAN FIRDAUS
· 5 menit baca
Ilustrasi
HERYUNANTO

Ilustrasi

”Plot Twist”, mungkin itulah kata yang tepat menggambarkan diterbitkannya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja yang ditandatangani Presiden Joko Widodo pada 30 Desember 2022, tepat menjelang akhir tahun.

Istana menyatakan perppu setebal 1.117 halaman itu diterbitkan untuk menggantikan Undang-Undang No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang sebelumnya dibatalkan Mahkamah Konstitusi melalui Putusan No 91/PUU-XVIII/2020.

Editor:
SRI HARTATI SAMHADI, YOHANES KRISNAWAN
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000