logo Kompas.id
EkonomiPemerintah Revisi Tarif...
Iklan

Pemerintah Revisi Tarif Pungutan Hasil Perikanan

Pemerintah sedang merevisi tarif pungutan hasil perikanan pascaproduksi yang dikeluhkan pelaku usaha. Namun, kejujuran pelaku usaha dibutuhkan dalam pelaporan hasil produksi sebagai instrumen penetapan tarif.

Oleh
BM LUKITA GRAHADYARINI
· 3 menit baca
Pekerja mengisi sejumlah ember besar dengan ikan di salah satu lapak di Pasar Ikan Modern Muara Baru, Jakarta Utara, Kamis (26/8/2021). Pada tahun ini Kementerian Kelautan dan Perikanan menargetkan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) untuk usaha perikanan tangkap sebesar Rp 1 triliun. Jumlah tersebut ditargetkan meningkat menjadi Rp 12 triliun pada 2024. Upaya peningkatan PNBP tersebut memerlukan pengendalian untuk mencegah potensi produksi yang eksploitatif dan merusak sumber daya alam.
KOMPAS/RADITYA HELABUMI (RAD)

Pekerja mengisi sejumlah ember besar dengan ikan di salah satu lapak di Pasar Ikan Modern Muara Baru, Jakarta Utara, Kamis (26/8/2021). Pada tahun ini Kementerian Kelautan dan Perikanan menargetkan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) untuk usaha perikanan tangkap sebesar Rp 1 triliun. Jumlah tersebut ditargetkan meningkat menjadi Rp 12 triliun pada 2024. Upaya peningkatan PNBP tersebut memerlukan pengendalian untuk mencegah potensi produksi yang eksploitatif dan merusak sumber daya alam.

JAKARTA, KOMPAS — Pemerintah sedang merevisi tarif penerimaan negara bukan pajak atau PNBP pungutan hasil perikanan pascaproduksi yang baru diberlakukan awal tahun ini. Penarikan pungutan hasil perikanan tersebut memberi kesempatan pelaku usaha kapal perikanan melaporkan sendiri hasil tangkapan ikan.

Direktur Perizinan dan Kenelayanan Kementerian Kelautan dan Perikanan Ukon Ahmad Furqon mengemukakan, mulai Januari 2023 pemerintah memberlakukan penarikan PNBP pungutan hasil perikanan (PHP) pascaproduksi bagi kapal-kapal penangkapan ikan yang memperoleh izin dari pemerintah pusat. Penarikan PNBP pungutan hasil perikanan pascaproduksi itu sejalan dengan pemberlakuan kebijakan penangkapan ikan terukur.

Editor:
ARIS PRASETYO
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000