logo Kompas.id
EkonomiSumber Baru Pemasukan Pajak...
Iklan

Sumber Baru Pemasukan Pajak Digali, Penerapannya Perlu Lebih Hati-hati

Di tengah perlambatan ekonomi global, langkah ekstensifikasi dan intensifikasi perpajakan dibutuhkan untuk meningkatkan penerimaan pajak. Indonesia tidak bisa lagi mengandalkan ”durian runtuh” seperti tahun lalu.

Oleh
agnes theodora
· 4 menit baca
Wajib pajak menunggu giliran pelayanan saat akan menyampaikan Surat Pemberitahuan atau SPT Tahunan pajak di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Jakarta Palmerah, Jakarta Barat, Kamis (31/3/2022).
KOMPAS/RADITYA HELABUMI

Wajib pajak menunggu giliran pelayanan saat akan menyampaikan Surat Pemberitahuan atau SPT Tahunan pajak di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Jakarta Palmerah, Jakarta Barat, Kamis (31/3/2022).

JAKARTA, KOMPAS — Guna mendongkrak penerimaan pajak tahun ini, pemerintah akan lebih gencar melakukan ekstensifikasi dan insentifikasi perpajakan, salah satunya melalui optimalisasi pungutan pajak di sektor digital. Langkah ini dinilai perlu lebih berhati-hati agar tidak berujung menekan pertumbuhan sektor tertentu di tengah kondisi ekonomi yang semakin tidak pasti.

Penerimaan pajak pada tahun 2023 diperkirakan bakal jauh lebih landai ketimbang tahun 2022 akibat berakhirnya tren kenaikan harga komoditas dan program khusus seperti Program Pengungkapan Sukarela (PPS). Pemerintah pun akan mengandalkan kelanjutan implementasi reformasi pajak seperti yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

Editor:
MUKHAMAD KURNIAWAN
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000