logo Kompas.id
EkonomiKetentuan Pekerjaan Alih Daya ...
Iklan

Ketentuan Pekerjaan Alih Daya Masih Diperdebatkan

Ketentuan pekerjaan alih daya dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja masih memicu perdebatan. Pemerintah dinilai perlu memberikan solusi yang memberi kepastian.

Oleh
MEDIANA
· 5 menit baca
Petugas kebersihan mengenakan pelindung wajah saat mengepel gerbong KRL <i>commuterline</i> dalam perjalanan dari Stasiun Rawa Buntu, Tangerang Selatan, Banten, menuju Stasiun Tanah Abang, Jakarta, Selasa (9/6/2020).
KOMPAS/HERU SRI KUMORO

Petugas kebersihan mengenakan pelindung wajah saat mengepel gerbong KRL commuterline dalam perjalanan dari Stasiun Rawa Buntu, Tangerang Selatan, Banten, menuju Stasiun Tanah Abang, Jakarta, Selasa (9/6/2020).

JAKARTA, KOMPAS — Ketentuan terkait pekerjaan alih daya dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja masih memicu perdebatan. Pemerintah dinilai perlu memberikan solusi yang bisa memberi kepastian dan perlindungan bagi pekerja alih daya.

Sesuai Pasal 64 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja, perusahaan dapat menyerahkan sebagian pelaksanaan pekerjaan kepada perusahaan lain melalui perjanjian alih daya yang dibuat secara tertulis. Selanjutnya, pemerintah akan menetapkan jenis pekerjaan yang bisa dialihdayakan tersebut melalui peraturan pemerintah.

Editor:
MUHAMMAD FAJAR MARTA
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000