logo Kompas.id
EkonomiAturan Belum Jelas, Penerapan ...
Iklan

Aturan Belum Jelas, Penerapan Pajak Kenikmatan Dibayangi Ketidakpastian

Implementasi pajak natura tahun ini dinilai tidak efektif di tengah aturan teknis yang belum jelas dan tenggat pelaporan SPT yang tinggal tersisa tiga bulan lagi.

Oleh
agnes theodora
· 4 menit baca
Wajib pajak menunggu giliran pelayanan saat akan menyampaikan Surat Pemberitahuan atau SPT Tahunan pajak di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Jakarta Palmerah, Jakarta Barat, Kamis (31/3/2022).
KOMPAS/RADITYA HELABUMI

Wajib pajak menunggu giliran pelayanan saat akan menyampaikan Surat Pemberitahuan atau SPT Tahunan pajak di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Jakarta Palmerah, Jakarta Barat, Kamis (31/3/2022).

JAKARTA, KOMPAS – Pemerintah resmi mengenakan pajak penghasilan (PPh) atas imbalan berbentuk natura atau kenikmatan—alias barang, fasilitas, dan pelayanan non-uang yang diterima pegawai dari perusahaan. Meski demikian, penerapannya dibayangi ketidakpastian karena sampai sekarang peraturan teknis yang mengatur lebih rinci tentang obyek pajak baru itu belum lengkap.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan yang baru diterbitkan pada akhir tahun lalu mengatur, karyawan wajib menghitung dan membayar sendiri PPh terutang atas natura dan kenikmatan yang mereka terima dari perusahaan tempat bekerja sepanjang tahun 2022.

Editor:
MUKHAMAD KURNIAWAN
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000